Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Tsm H. Agus Syarif Hidayat Cucu Aryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-29102025JBU
Penggugat
NoNama
1H. Agus Syarif Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.H. Agus Syarif Hidayat
Tergugat
NoNama
1Cucu Aryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 171.798.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah buku catatan rincian PENGGUGAT tertanggal 21 Juli 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan INGKAR JANJI/ WANPRESTASI  yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di Babakan Kalangsari RT.005 RW.003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiami oleh TERGUGAT untuk dijadikan objek sita jaminan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar dan atau melunasi sisa pengembalian uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 171.798.500,-(Seratus tujuh puluh satu juta Tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Di tambah bunga 10 % ( Sepuluh persen) setiap bulannya terhitung mulai sejak bulan Juli 2021 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materi jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 10 % (Sepuluh persen) x 51 Bulan x Pokok = Rp. 876.172.350,- (Delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom/uang paksa setiap harinya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika TERGUGAT tidak dapat melaksanakan putusan; 
9. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Tasikmalaya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan diatasanya berupa rumah yang didiami oleh TERGUGAT yang terletak di Babakan Kalangsari RT.005 RW.003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang telah disita dalam perkara ini;                   
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak