Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.ASEP MUHAMMAD HERU, SE
2.R.A. KURNIAWATI EKA PUTRI
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HENDRIANA, SH. dkk.ASEP MUHAMMAD HERU, SE
2ARIF HENDRIANA, SH. dkk.R.A. KURNIAWATI EKA PUTRI
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi atas barang jaminan milik Penggugat II berupa sebidang tanah dan bangunan yang melekat di atasnya SHM No. 01587/Kel. Empangsari, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00500/Empangsari/2005, tanggal 28 September 2005, seluas 1.420 m2 (seribu empat ratus dua puluh meter persegi), atas nama R.A. Kurniawati Eka Putri (Penggugat II), yang dilakukan oleh Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada tanggal 28 September 2018 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tasikmalaya, dengan harga lelang yang terlalu rendah (Rp. 1.500.000.000,-) adalah cacat hukum atau batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan barang jaminan objek lelang sebidang tanah dan bangunan yang melekat di atasnya SHM No. 01587/Kel. Empangsari, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00500/Empangsari/2005, tanggal 28 September 2005, seluas 1.420 m2 (seribu empat ratus dua puluh meter persegi), atas nama R.A. Kurniawati Eka Putri (Penggugat II), adalah sah masih milik Penggugat II. Atau, apabila tidak, menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar/mengganti seluruh kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 6.256.400.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 5.756.400.000,- (lima milyar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak