Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Aan Abdurahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-171020231E5
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aan Abdurahman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.686.366,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2008FWY J/4467/08/2020 Tertanggal 05-08- 2020. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 47.686.366,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam puluh Enam Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 47.686.366,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam puluh Enam Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 33.400.243,- 
- Bunga berjalan 14.286.123,- 
Jumlah 47.686.366,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara Aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak