INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. | Aan Abdurahman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-171020231E5 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.686.366,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2008FWY J/4467/08/2020 Tertanggal 05-08- 2020.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 47.686.366,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam puluh Enam Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 47.686.366,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam puluh Enam Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok 33.400.243,-
- Bunga berjalan 14.286.123,-
Jumlah 47.686.366,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |