Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Tsm Irma Rahmawati, SH RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -909/M.2.16.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO  pada hari Sabtu tanggal 17 Januari tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan kios sayur DSM di Pasar Cikurubuk HPKP I Jl. Situ Gede No. 174 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit  sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323147 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil.” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PERTAMA

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mempunyai niat melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, dan sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor, lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO  juga sudah mempersiapkan kunci palsu yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO berangkat dari rumah di banjar menggunakan Bus, lalu turun di Karang Resik dan naik angkot ke Pasar Pancasila sampai jam 08.00 WIB. Sesampainya di Pasar Pancasila Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO muter-muter di pasar tersebut untuk mencari sepeda motor yang akan diambil. Namun Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tidak menemukan targetnya, lalu sekitar  jam 10.00 WIB, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO naik lagi angkot menuju  Pasar Cikurubuk. Sesampainya di Pasar Cikurubuk Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO muter-muter untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO melihat sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323147 yang terparkir di depan Kios Sayuran, milik saksi korban SURATNO Bin DURJA lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO pun memantaunya. Kemudian sekitar jam 20.30 WIB, pada saat di depan kios sayur sepi, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO langsung mendekati sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan Kios Sayur tersebut, dan ternyata sepeda motor tersebut tidak dikunci leher, lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mengambil kunci palsu sepeda motor yang dibawa dari rumah. Setelah itu, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mengeluarkan kunci palsu sepeda motor tersebut dari saku jaketnya, selanjutnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO masukkan ke lubang stop kontak motor Beat yang terparkir tersebut. Setelah itu, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO paksa putarkan kuncinya agar bisa menyala, namun tidak bisa. Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SURATNO Bin DURJA, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih jaraknya 30 meter dari depan kios sayur dan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO sempat berhenti dulu untuk mencoba kembali lagi mengorek-ngorek stop kontak tersebut, tetapi aksinya malah diketahui oleh saksi korban SURATNO Bin DURJA yang telah mengejarnya, saksi korban SURATNO Bin DURJA berteriak maling sambil mengejar Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO, dan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO pun tertangkap oleh saksi korban SURATNO Bin DURJA bersama warga yang selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tersebut sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323147 milik saksi korban SURATNO Bin DURJA menjadi rusak di bagian stop kontaknya yaitu lecet dan longgar, sehingga nantinya akan lebih mudah untuk dipakaikan kunci palsu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tidak bekerja dan sedang membutuhkan uang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tersebut, Saksi korban SURATNO Bin DURJA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

                                                                     ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO  pada hari Sabtu tanggal 17 Januari tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan kios sayur DSM di Pasar Cikurubuk HPKP I Jl. Situ Gede No. 174 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknyanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mempunyai niat melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, dan sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor, lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO  juga sudah mempersiapkan kunci palsu yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO berangkat dari rumah di banjar menggunakan Bus, lalu turun di Karang Resik dan naik angkot ke Pasar Pancasila sampai jam 08.00 WIB. Sesampainya di Pasar Pancasila Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO muter-muter di pasar tersebut untuk mencari sepeda motor yang akan diambil. Namun Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tidak menemukan targetnya, lalu sekitar  jam 10.00 WIB, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO naik lagi angkot menuju  Pasar Cikurubuk. Sesampainya di Pasar Cikurubuk Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO muter-muter untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO melihat sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323147 yang terparkir di depan Kios Sayuran, milik saksi korban SURATNO Bin DURJA lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO pun memantaunya. Kemudian sekitar jam 20.30 WIB, pada saat di depan kios sayur sepi, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO langsung mendekati sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan Kios Sayur tersebut, dan ternyata sepeda motor tersebut tidak dikunci leher, lalu Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mengambil kunci palsu sepeda motor yang dibawa dari rumah. Setelah itu, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mengeluarkan kunci palsu sepeda motor tersebut dari saku jaketnya, selanjutnya Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO masukkan ke lubang stop kontak motor Beat yang terparkir tersebut. Setelah itu, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO paksa putarkan kuncinya agar bisa menyala, namun tidak bisa. Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SURATNO Bin DURJA, Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih jaraknya 30 meter dari depan kios sayur dan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO sempat berhenti dulu untuk mencoba kembali lagi mengorek-ngorek stop kontak tersebut, tetapi aksinya malah diketahui oleh saksi korban SURATNO Bin DURJA yang telah mengejarnya, saksi korban SURATNO Bin DURJA berteriak maling sambil mengejar Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO, dan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO pun tertangkap oleh saksi korban SURATNO Bin DURJA bersama warga yang selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tersebut sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol : G – 5266 – UJ, warna putih hitam, tahun 2016, Noka : MH1JFS114GK327760, Nosin : JFS1E1323147 milik saksi korban SURATNO Bin DURJA menjadi rusak di bagian stop kontaknya yaitu lecet dan longgar, sehingga nantinya akan lebih mudah untuk dipakaikan kunci palsu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tidak bekerja dan sedang membutuhkan uang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO tersebut, Saksi korban SURATNO Bin DURJA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa RIMAN NURHAMAN bin AYO SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya