| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa H. AAS DANI HASBUNA bin ODING KUSNADI, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Desember 2016 bertempat di Kampung Cibatur RT.002 RW. 12 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa telah mengirim dan membagikan gambar lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (selanjutnya akan disebut dan disingkat PDI Perjuangan) dan tulisan kalimat “ BOIKOT PARTAI KAFIR INI SEKARANG JUGA…! HARAM MUSLIM MEMILIH PARTAI INI …..! “ melalui Hand Phone milik terdakwa merk ASUS Zenfone dari akun facebook milik terdakwa bernama “ AAS HASBUNA “ dalam grup media sosial facebook, dimana gambar dan kalimat tersebut diambil dari akun media sosial facebook bernama “ Baihaqi Dhe “ yang kemudian gambar dan tulisan kalimat tersebut telah dibaca oleh saksi ERI DARWIN Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bungursasi Kota Tasikmalaya yang dikemudian diberitahukan kepada saksi SUPARTO Wakil Ketua Bidang Organiasi DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya yang berakibat nama baik, kehormatan dan martabat organiasi PDI Perjuangan dicemarkan, terganggungnya elektabilitas PDI Perjuangan yang pada saat itu dalam tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang salah satu pasangan calonnya berasal dari PDI Perjuangan dan berdampak menimbulkan rasa kebencian golongan masyarakat khususya para Pemilih pada Pemilukada Walikota dan Walikota Tasikmalaya terhadap PDI Perjuangan dan setelah tersebarnya gambar dan tulisan kalimat tersebut, terdakwa menyuruh saksi YANUAR MOHAMMAD RIFQI untuk menghapus/mendelet gambar dan tulisan kalimat tersebut dan atas pebuatan terdakwa tersebut, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Tasikmalaya melalui saksi SUPARTO membuat surat pengaduan ke Kapolres Tasikmalaya Kota cq. Kasat Reskrim sebagaimana surat Nomor : 209/EKS/DPC-01.11/III/2016 tanggal 14 Desember 2016.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UURI No. 19 Tahun 2016 pasal I angka 8.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa H. AAS DANI HASBUNA bin ODING KUSNADI, pada hari Senoin tanggal 12 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Desember 2016 bertempat di Kampung Cibatur RT.002 RW. 12 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa telah mengirim dan membagikan gambar lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (selanjutnya akan disebut dan disingkat PDI Perjuangan) dan tulisan kalimat “ BOIKOT PARTAI KAFIR INI SEKARANG JUGA…! HARAM MUSLIM MEMILIH PARTAI INI …..! “ melalui Hand Phone milik terdakwa merk ASUS Zenfone dari akun facebook milik terdakwa bernama “ AAS HASBUNA “ dalam grup media sosial facebook, dimana gambar dan kalimat tersebut diambil dari akun media sosial facebook bernama “ Baihaqi Dhe “ yang kemudian gambar dan tulisan kalimat tersebut telah dibaca oleh saksi ERI DARWIN Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bungursasi Kota Tasikmalaya yang dikemudian diberitahukan kepada saksi SUPARTO Wakil Ketua Bidang Organiasi DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya yang berakibat nama baik, kehormatan dan martabat organiasi PDI Perjuangan dicemarkan, terganggungnya elektabilitas PDI Perjuangan yang pada saat itu dalam tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang salah satu pasangan calonnya berasal dari PDI Perjuangan dan berdampak menimbulkan rasa kebencian golongan masyarakat khususya para Pemilih pada Pemilukada Walikota dan Walikota Tasikmalaya terhadap PDI Perjuangan dan setelah tersebarnya gambar dan tulisan kalimat tersebut, terdakwa menyuruh saksi YANUAR MOHAMMAD RIFQI untuk menghapus/mendelet gambar dan tulisan kalimat tersebut dan atas pebuatan terdakwa tersebut, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Tasikmalaya melalui saksi SUPARTO membuat surat pengaduan ke Kapolres Tasikmalaya Kota cq. Kasat Reskrim sebagaimana surat Nomor : 209/EKS/DPC-01.11/III/2016 tanggal 14 Desember 2016.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (3) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UURI No. 19 Tahun 2016 pasal I angka 8.
|