| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Ujang Subianto bin Soetaryo, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mendatangi terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan orang yang mau membeli tanah pemberian saksi Rukmini (ibu kandung saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat), yang ada di daerah Cikole Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menjanjikan sejumlah uang apabila tanah tersebut berhasil dijual. Pada saat itu, terdakwa sempat menanyakan surat-surat dari tanah tersebut, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menyampaikan “aya kur SPPT” yang artinya “ada hanya SPPT”, yang akhirnya disetujui oleh terdakwa untuk membantu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mencarikan orang yang mau membeli tanah tersebut;
- Bahwa dua hari setelah saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat bertemu dengan terdakwa, keduanya langsung menemui saksi Caca bin Omar di rumahnya, yang beralamat di Kp. Ciburuy Kulon RT.005 RW.008 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan tanah yang hendak saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat jual, kepada saksi Caca bin Omar seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, akan tetapi saksi Caca bin Omar menolaknya, karena sedang tidak memiliki uang, lalu memberikan masukan kepada terdakwa dan saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, untuk mencoba menjualnya kepada saksi Tika Kartika. Setelah itu, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa mendatangi rumah saksi Tika Kartikak, yang beralamat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat langsung menyampaikan, jika dirinya hendak menjual tanah yang ia peroleh dari saksi Rukmini, karena saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat sedang membutuhkan uang untuk pengobatan orang tuanya, kemudian terdakwa juga membenarkan jika tanah yang hendak dijual itu adalah milik saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini, dan memberitahukan jika tanah tersebut berada di pinggir jalan, sehingga cocok untuk dibuatkan rumah. Pada saat itu saksi Tika Kartika menanyakan mengenai surat-surat dari tanah tersebut kepada saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, lalu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mengatakan “ada SPPT”, kemudian saksi Tika Kartika mengatakan akan berunding terlebih dahulu dengan anak-anaknya, selanjutnya saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Tika Kartika;
- Bahwa pada saat berada di rumahnya saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat berinisiatif untuk membuat kwitansi jual beli tanah antara saksi Rukmini dengan saksi Sumarni, guna meyakinkan saksi Tika Kartika jika tanah yang akan dijual kepadanya adalah milik saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini. Setelah kwitansi tersebut telah saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat tanda tangani sendiri dan memberikan tanggal, selanjutnya saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mendatangi terdakwa di rumahnya dan menyerahkan kwitansi kepadanya, untuk selanjutnya terdakwa perlihatkan kepada saksi Tika Kartika. Setelah terdakwa menerima kwitansi dari saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, selanjutnya terdakwa memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi Tika Kartika;
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, saksi Tika Kartika menghubungi saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan meminta bertemu dengan orang tua saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat selaku pemilik tanah, namun saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat beralasan jika orang tuanya sedang bekerja, sehingga tidak bisa bertemu dengan saksi Tika Kartika, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mengatakan jika dirinya akan datang ke rumah saksi Tika Kartika. Bahwa sebelum pergi ke rumah saksi Tika Kartika, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat terlebih dahulu menghubungi temannya yang bernama Asri (meninggal dunia) dan meminta bantuan kepadanya, untuk berpura-pura menjadi ibu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan meyakinkan jika tanah yang akan dijual telah diberikan kepada saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat. Setelah itu, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mengajak terdakwa untuk menemaninya ke rumah saksi Tika Kartika. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat langsung menjelaskan jika orang tuanya sedang berada di daerah Bogor, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menghubungi Sdri. Asri, lalu Sdri. Asri menjelaskan kepada saksi Tika Kartika, jika tanah yang akan dijual itu benar telah diberikan oleh orang tuanya kepada saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat. Setelah mendengar penyampaian tersebut, saksi Tika Kartika menjadi yakin dengan status kepemilikan tanah tersebut, sehingga terjadi kesepakatan pembelian tanah seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, dengan total tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata;
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, terdakwa dan saksi Tika Kartika bertemu di rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Tika Kartika menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), untuk pembelian tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata. Setelah mendapatkan uang tersebut, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai keuntungan bagi terdakwa, karena telah berhasil membantu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menjual tanah kepada saksi Tika Kartika. Bahwa sisa uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat pergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya, melainkan dipergunakan untuk membayar utang sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke – 2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Ujang Subianto bin Soetaryo, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa, dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan orang yang mau membeli tanah pemberian saksi Rukmini (ibu kandung saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat), yang ada di daerah Cikole Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menjanjikan sejumlah uang apabila tanah tersebut berhasil dijual. Pada saat itu, terdakwa sempat menanyakan surat-surat dari tanah tersebut, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menyampaikan “aya kur SPPT” yang artinya “ada hanya SPPT”, yang akhirnya disetujui oleh terdakwa untuk membantu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mencarikan orang yang mau membeli tanah tersebut;
- Bahwa dua hari setelah saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat bertemu dengan terdakwa, keduanya langsung menemui saksi Caca bin Omar di rumahnya, yang beralamat di Kp. Ciburuy Kulon RT.005 RW.008 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan tanah yang hendak saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat jual, kepada saksi Caca bin Omar seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, akan tetapi saksi Caca bin Omar menolaknya, karena sedang tidak memiliki uang, lalu memberikan masukan kepada terdakwa dan saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, untuk mencoba menjualnya kepada saksi Tika Kartika. Setelah itu, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa mendatangi rumah saksi Tika Kartika, yang beralamat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat langsung menyampaikan, jika dirinya hendak menjual tanah yang ia peroleh dari saksi Rukmini, kemudian terdakwa juga membenarkan jika tanah yang hendak dijual itu adalah milik saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini, dan memberitahukan jika tanah tersebut berada di pinggir jalan, sehingga cocok untuk dibuatkan rumah. Pada saat itu saksi Tika Kartika menanyakan mengenai surat-surat dari tanah tersebut kepada saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, lalu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mengatakan “ada SPPT”, kemudian saksi Tika Kartika mengatakan akan berunding terlebih dahulu dengan anak-anaknya, selanjutnya saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Tika Kartika;
- Bahwa sekitar 3 (tiga) hari setelah pertemuan dengan saksi Tika Kartika, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat mendatangi terdakwa di rumahnya dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi Rukmini dengan saksi Sumarni kepadanya, untuk selanjutnya terdakwa perlihatkan kepada saksi Tika Kartika. Setelah terdakwa menerima kwitansi dari saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, selanjutnya terdakwa memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi Tika Kartika. Bahwa pada saat itu, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan saksi Tika Kartika menyepakati jika tanah tersebut akan dijual seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, dengan keseluruhan tanah yang dijual seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata;
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, terdakwa dan saksi Tika Kartika bertemu di rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Tika Kartika menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), untuk pembelian tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata. Setelah mendapatkan uang tersebut, saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat dan terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai keuntungan bagi terdakwa, karena telah berhasil membantu saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat menjual tanah kepada saksi Tika Kartika. Bahwa sisa uang hasil penjualan tanah tersebut saksi Sri Mulyati binti Samsu Hidayat pergunakan untuk membayar utang sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ke – 2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |