INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 84/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.MUHAMAD AUP ALMA'RUP 2.ADES SILVI HAMIDAH |
2.FIRMAN SASTRA 3.NOVALIA SUSYANA 4.MOHAMMAD IRSYAD ABDUL MALIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2026/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-10102026POX | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.002.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag, termasuk conservatoir beslag onder derden) atas seluruh harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berada dalam kekuasaan para Tergugat maupun yang berada di tangan pihak ketiga, antara lain;
a. Objek Sengketa, yaitu tanah SHM Nomor 10.18.11.15.1.000.50 seluas 1.750 m?2; di Kp. Babakan, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya;
b. Tanah dan bangunan rumah di Perum Bumi Lestari Blok A No. 8 RT.001 RW.015, Sambongjaya, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
c. Harta milik Tergugat III, termasuk bagian uang Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- yang pernah diterimanya;
d. Objek lain yang akan dibuktikan dalam persidangan kelak sebagai harta milik para Tergugat.
yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya berdasarkan penetapan sita dalam perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat;
4. Membatalkan jual beli tanah SHM Nomor 10.18.11.15.1.000.50 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 12 Maret 2024;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng, untuk mengembalikan sisa uang pelunasan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 1.877.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng, untuk membayar biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan Para Penggugat berupa bunga/margin dan denda pinjaman bank sebesar Rp. 274.308.539,20.- (Dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah dua puluh sen) sebagai bagian dari ganti rugi.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng, untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah uang milik Para Penggugat yang belum dikembalikan, sesuai Pasal 1250 KUHPerdata, dihitung sejak tanggal pelunasan pembayaran oleh Para Penggugat (bulan April 2024) sampai dengan seluruh uang milik Para Penggugat dikembalikan secara lunas; atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon ditetapkan bunga moratoir yang patut menurut undang-undang;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan kewajiban pengembalian kerugian Penggugat sebagaimana petitum angka 5 (lima) dan 6 (enam), terhitung sejak putusan diucapkan;
9. Menghukum Turut Tergugat I (Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya c.q. Komandan Koramil Tawang) dan Turut Tergugat II selaku pemberi kerja Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat III untuk melakukan pemotongan atas gaji/penghasilan tetap bulanan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing sebesar 1/3 (sepertiga) dari gaji yang diterimanya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai seluruh kewajiban para Tergugat sebagaimana petitum angka 5, 6, 7 dan 8 terpenuhi seluruhnya;
10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan tersebut kepada Para Penggugat melalui Jurusita/Pelaksana Eksekusi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dilakukan setiap bulan, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sampai seluruh kewajiban para Tergugat lunas;
11. Memerintahkan Turut Tergugat III selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk menginstruksikan bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait agar melaksanakan pemotongan gaji Tergugat II sebagaimana petitum angka 9 dan 10;
12. Menyatakan para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat mengajukan banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
14. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
15. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
