Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2018/PN Tsm H. SONA ARIESONA 1.PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Tasikmalaya
2.PT. Elang Sakti Nusantara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKSI YULIANUS, SH., dkkH. SONA ARIESONA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
-    Kerugian materiil sebesar Rp. 104.701.000,- (seratus empat juta tujuh ratus satu ribu puluh rupiah);
-    Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4.    Menghukum Para Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;
5.    Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak