Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2018/PN Tsm HERYANDES, SH. HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/0.2.37/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Herman Rumansyah Bin Jeje (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di daerah Kopo Kota Bandung  atau berdasarkan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalamnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalaam jual bel, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
----------Bahwa sebelumnya terdakwa Herman bertemu dan kenal dengan saudara Alan (DPO) yang beralamat di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sekira bulan September tahun 2018. Pada saat itu terdakwa Herman sedang berada di Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk menawarkan sepeda motor kemudian mereka saling bertukar no hp. Selanjutnya saudara Alan menanyakan kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saudara Alan menelephone terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa Herman akan menyanggupi permintaan saudara Alan. Bahwa sebelum terdakwa Herman menuju ke Bandung terlebih dahulu terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan di Pos Ronda Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saudara Alan datang menemui terdakwa Herman dan saudara Alan menyerahkan uang sekira Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu berikut ongkos transportasi menuju Bandung. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Herman menuju Bandung sesampainya di Bandung pukul 14.00 wib selanjutnya terdakwa Herman mendatangi adik nya yang berlamat di daerah Kopo Bnadung. Pada saat terdakwa Herman berada dirumah adiknya terdakwa Herman menelephone saudara Idan (DPO) yang beralamat di Kopo Bandung untuk memesan narkotika jenis shabu akan tetapi saudara Idan mengatakan narkotika jenis shabu tersebut kosong (tidak ada). Selanjutnya saudara Alan meminta kepada terdakwa Herman untuk mengembalaikan uang pembelian shabu tersebut apabila shabu tersebut tidak ada. Selanjutnya terdakwa Herman mencari teman yang memiliki saldo uang di ATM untuk mengembalikan uang saudara Alan dikarenakan saudara Alan mengirimkan sms kepada terdakwa Herman yang mengatakan apabila shabu tidak ada uang tersebut ditransfer kembali kepada saudara Alan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara Idan menelephone terdakwa Herman yang mengatakan shabu ada pada saudara Idan dan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah lalu terdakwa Herman menyanggupinya dan akan bertemu untuk mengambil shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di daerah Kopo Bandung. Selanjutnya terdakwa Herman pada hari dan tanggal tersebut bertempat dikontrakan saudara Idan kemudian saudara Idan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu didalam bungkus rokok magnum filter yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa Herman pakai. Selanjutnya terdakwa Herman menyerahkan uang sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan saudara Idan pun memberikan secara sukarela obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Alprazolam yang berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok clas mild yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa pakai/gunakan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dan obat tersebut terdakwa disuruh oleh saudara Idan menggunakan/memakai shabu lalu terdakwa Herman menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan setelah menghisap shabu tersebut terdakwa Herman pulang ke Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib dan kemudian pada saat di dalam bus terdakwa Herman memakan obat Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) butir supaya dapat tidur diperjalanan menuju Tasikmalaya dikarenakan setelah memakai shabu terdakwa Herman sulit tidur. Bahwa sebelum tertidur di dalam bus terdakwa Herman ditelephone oleh saudara Alan untuk bertemu di alun-alun Singaparna apabila sudah sampai. Selanjutnya terdakwa menelephone istri nya untuk dijemput kebetulan ada teman terdakwa dirumah terdakwa yaitu saksi Husein. Selanjutnya pada pukul 19.40 wib terdakwa sampai diterminal Singaparna lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan dan saksi Husein yang akan menjemput terdakwa untuk pulang kerumah ketika terdakwa duduk di pinggir Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna bersama dengan saudara Alan dan saksi Husein pada saat ketika terdakwa akan mengasihkan serta memperlihatkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara Alan yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama dengan saudara Alan terdakwa Herman didatangi petugas Kepolisian kemudian saksi Husein dan terdakwa Herman diamankan sedangkan saudara Alan melarikan diri. Pada saat mau diamankan oleh petugas Kepolisian 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kotak rokok magnum filter tersebut terjatuh kejalan. Selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 9 (sembilan) butir dan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok class mild yang dismpan di saku jaket levis warna biru sebelah kiri atas yang sedang terdakwa gunakan.Selanjutnya saksi Husein di geledah akan tetapi saksi Husein tidak terbukti membawa obat dan shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman dan saksi Husein berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0455. K tertanggal 01 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Alprazolam (Atarax 1)
Nomor Laboratorium   : 614/TP/10/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu strip isi sembilan tablet dalam dus bekas  kemasan rokok merk class mild bersama dengan sampel diduga alprazolam.
Komposisi                  : Alprazolam 1 mg

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : 9 (sembilan) tablet
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : 4 (empat) tablet

Hasil pengujian
Pemerian                       : Tablet warna ungu pada satu sisi tercetak “mf” pada sisi lain garis silang d=0,60 cm dan t=0,25 cm
Identifikasi                         : Alprazolam positif
Pustaka                             : Clarkes isolation and identification of drugs ed. 3,2004
Kesimpulan                        : Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan empat, menurut Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0454. K tertanggal 07 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Sabu
Nomor Laboratorium   : 626/TP/11/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu plastik klip kecil transparan tidak berwarna, direkat lakban warna hitam, dibungkus kertas aluminium warna perak, dalam dus bekas kemasan rokok merk “magnum filter 234 Dji Sam Soe”.
Komposisi                  : -

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : bobot bersih 0,13 gram
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : habis

Hasil pengujian
Pemerian                           : Kristal bening tidak
Identifikasi                         : Metamfetamina positif
Pustaka                             : MA PPOMN 13/N/01
Kesimpulan                        : Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa Herman Rumansyah Bin Jeje (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober  2018 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa Herman bertemu dan kenal dengan saudara Alan (DPO) yang
beralamat di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sekira bulan September tahun 2018. Pada saat itu terdakwa Herman sedang berada di Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk menawarkan sepeda motor kemudian mereka saling bertukar no hp. Selanjutnya saudara Alan menanyakan kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saudara Alan menelephone terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa Herman akan menyanggupi permintaan saudara Alan. Bahwa sebelum terdakwa Herman menuju ke Bandung terlebih dahulu terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan di Pos Ronda Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saudara Alan datang menemui terdakwa Herman dan saudara Alan menyerahkan uang sekira Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu berikut ongkos transportasi menuju Bandung. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Herman menuju Bandung sesampainya di Bandung pukul 14.00 wib selanjutnya terdakwa Herman mendatangi adik nya yang berlamat di daerah Kopo Bnadung. Pada saat terdakwa Herman berada dirumah adiknya terdakwa Herman menelephone saudara Idan (DPO) yang beralamat di Kopo Bandung untuk memesan narkotika jenis shabu akan tetapi saudara Idan mengatakan narkotika jenis shabu tersebut kosong (tidak ada). Selanjutnya saudara Alan meminta kepada terdakwa Herman untuk mengembalaikan uang pembelian shabu tersebut apabila shabu tersebut tidak ada. Selanjutnya terdakwa Herman mencari teman yang memiliki saldo uang di ATM untuk mengembalikan uang saudara Alan dikarenakan saudara Alan mengirimkan sms kepada terdakwa Herman yang mengatakan apabila shabu tidak ada uang tersebut ditransfer kembali kepada saudara Alan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara Idan menelephone terdakwa Herman yang mengatakan shabu ada pada saudara Idan dan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah lalu terdakwa Herman menyanggupinya dan akan bertemu untuk mengambil shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di daerah Kopo Bandung. Selanjutnya terdakwa Herman pada hari dan tanggal tersebut bertempat dikontrakan saudara Idan kemudian saudara Idan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu didalam bungkus rokok magnum filter yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa Herman pakai. Selanjutnya terdakwa Herman menyerahkan uang sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan saudara Idan pun memberikan secara sukarela obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Alprazolam yang berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok clas mild yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa pakai/gunakan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dan obat tersebut terdakwa disuruh oleh saudara Idan menggunakan/memakai shabu lalu terdakwa Herman menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan setelah menghisap shabu tersebut terdakwa Herman pulang ke Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib dan kemudian pada saat di dalam bus terdakwa Herman memakan obat Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) butir supaya dapat tidur diperjalanan menuju Tasikmalaya dikarenakan setelah memakai shabu terdakwa Herman sulit tidur. Bahwa sebelum tertidur di dalam bus terdakwa Herman ditelephone oleh saudara Alan untuk bertemu di alun-alun Singaparna apabila sudah sampai. Selanjutnya terdakwa menelephone istri nya untuk dijemput kebetulan ada teman terdakwa dirumah terdakwa yaitu saksi Husein. Selanjutnya pada pukul 19.40 wib terdakwa sampai diterminal Singaparna lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan dan saksi Husein yang akan menjemput terdakwa untuk pulang kerumah ketika terdakwa duduk di pinggir Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna bersama dengan saudara Alan dan saksi Husein pada saat ketika terdakwa akan mengasihkan serta memperlihatkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara Alan yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama dengan saudara Alan terdakwa Herman didatangi petugas Kepolisian kemudian saksi Husein dan terdakwa Herman diamankan sedangkan saudara Alan melarikan diri. Pada saat mau diamankan oleh petugas Kepolisian 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kotak rokok magnum filter tersebut terjatuh kejalan. Selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 9 (sembilan) butir dan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok class mild yang dismpan di saku jaket levis warna biru sebelah kiri atas yang sedang terdakwa gunakan.Selanjutnya saksi Husein di geledah akan tetapi saksi Husein tidak terbukti membawa obat dan shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman dan saksi Husein berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0455. K tertanggal 01 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Alprazolam (Atarax 1)
Nomor Laboratorium   : 614/TP/10/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu strip isi sembilan tablet dalam dus bekas  kemasan rokok merk class mild bersama dengan sampel diduga alprazolam.
Komposisi                  : Alprazolam 1 mg

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : 9 (sembilan) tablet
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : 4 (empat) tablet

Hasil pengujian
Pemerian                       : Tablet warna ungu pada satu sisi tercetak “mf” pada sisi lain garis silang d=0,60 cm dan t=0,25 cm
Identifikasi                         : Alprazolam positif
Pustaka                             : Clarkes isolation and identification of drugs ed. 3,2004
Kesimpulan                        : Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan empat, menurut Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0454. K tertanggal 07 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Sabu
Nomor Laboratorium   : 626/TP/11/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu plastik klip kecil transparan tidak berwarna, direkat lakban warna hitam, dibungkus kertas aluminium warna perak, dalam dus bekas kemasan rokok merk “magnum filter 234 Dji Sam Soe”.
Komposisi                  : -

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : bobot bersih 0,13 gram
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : habis

Hasil pengujian
Pemerian                           : Kristal bening tidak
Identifikasi                         : Metamfetamina positif
Pustaka                             : MA PPOMN 13/N/01
Kesimpulan                        : Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU             
Ketiga
---------- Bahwa terdakwa Herman Rumansyah Bin Jeje (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober  2018 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di daerah Kopo Kota Bandung  atau berdasarkan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalamnya tindak pidana itu dilakukan, penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa Herman bertemu dan kenal dengan saudara Alan (DPO) yang beralamat di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sekira bulan September tahun 2018. Pada saat itu terdakwa Herman sedang berada di Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk menawarkan sepeda motor kemudian mereka saling bertukar no hp. Selanjutnya saudara Alan menanyakan kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saudara Alan menelephone terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa Herman akan menyanggupi permintaan saudara Alan. Bahwa sebelum terdakwa Herman menuju ke Bandung terlebih dahulu terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan di Pos Ronda Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saudara Alan datang menemui terdakwa Herman dan saudara Alan menyerahkan uang sekira Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu berikut ongkos transportasi menuju Bandung. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Herman menuju Bandung sesampainya di Bandung pukul 14.00 wib selanjutnya terdakwa Herman mendatangi adik nya yang berlamat di daerah Kopo Bnadung. Pada saat terdakwa Herman berada dirumah adiknya terdakwa Herman menelephone saudara Idan (DPO) yang beralamat di Kopo Bandung untuk memesan narkotika jenis shabu akan tetapi saudara Idan mengatakan narkotika jenis shabu tersebut kosong (tidak ada). Selanjutnya saudara Alan meminta kepada terdakwa Herman untuk mengembalaikan uang pembelian shabu tersebut apabila shabu tersebut tidak ada. Selanjutnya terdakwa Herman mencari teman yang memiliki saldo uang di ATM untuk mengembalikan uang saudara Alan dikarenakan saudara Alan mengirimkan sms kepada terdakwa Herman yang mengatakan apabila shabu tidak ada uang tersebut ditransfer kembali kepada saudara Alan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara Idan menelephone terdakwa Herman yang mengatakan shabu ada pada saudara Idan dan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah lalu terdakwa Herman menyanggupinya dan akan bertemu untuk mengambil shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di daerah Kopo Bandung. Selanjutnya terdakwa Herman pada hari dan tanggal tersebut bertempat dikontrakan saudara Idan kemudian saudara Idan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu didalam bungkus rokok magnum filter yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa Herman pakai. Selanjutnya terdakwa Herman menyerahkan uang sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan saudara Idan pun memberikan secara sukarela obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Alprazolam yang berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok clas mild yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa pakai/gunakan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dan obat tersebut terdakwa disuruh oleh saudara Idan menggunakan/memakai shabu lalu terdakwa Herman menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan setelah menghisap shabu tersebut terdakwa Herman pulang ke Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib dan kemudian pada saat di dalam bus terdakwa Herman memakan obat Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) butir supaya dapat tidur diperjalanan menuju Tasikmalaya dikarenakan setelah memakai shabu terdakwa Herman sulit tidur. Bahwa sebelum tertidur di dalam bus terdakwa Herman ditelephone oleh saudara Alan untuk bertemu di alun-alun Singaparna apabila sudah sampai. Selanjutnya terdakwa menelephone istri nya untuk dijemput kebetulan ada teman terdakwa dirumah terdakwa yaitu saksi Husein. Selanjutnya pada pukul 19.40 wib terdakwa sampai diterminal Singaparna lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan dan saksi Husein yang akan menjemput terdakwa untuk pulang kerumah ketika terdakwa duduk di pinggir Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna bersama dengan saudara Alan dan saksi Husein pada saat ketika terdakwa akan mengasihkan serta memperlihatkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara Alan yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama dengan saudara Alan terdakwa Herman didatangi petugas Kepolisian kemudian saksi Husein dan terdakwa Herman diamankan sedangkan saudara Alan melarikan diri. Pada saat mau diamankan oleh petugas Kepolisian 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kotak rokok magnum filter tersebut terjatuh kejalan. Selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 9 (sembilan) butir dan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok class mild yang dismpan di saku jaket levis warna biru sebelah kiri atas yang sedang terdakwa gunakan.Selanjutnya saksi Husein di geledah akan tetapi saksi Husein tidak terbukti membawa obat dan shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman dan saksi Husein berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan screening terhadap spesimen yang diterima di laboratorium ditemukan zat-zat yang diduga Psikotropika/narkotika/obat-obat terlarang poaitif Benzodiazepine dan positif metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika J.o Pasal 84 ayat (2) KUHAP. ---------------------------------------------------------------------------------

DAN KEDUA

Kesatu

Bahwa terdakwa Herman Rumansyah Bin Jeje (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober  2018 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa Herman bertemu dan kenal dengan saudara Alan (DPO) yang beralamat di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sekira bulan September tahun 2018. Pada saat itu terdakwa Herman sedang berada di Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk menawarkan sepeda motor kemudian mereka saling bertukar no hp. Selanjutnya saudara Alan menanyakan kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saudara Alan menelephone terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa Herman akan menyanggupi permintaan saudara Alan. Bahwa sebelum terdakwa Herman menuju ke Bandung terlebih dahulu terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan di Pos Ronda Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saudara Alan datang menemui terdakwa Herman dan saudara Alan menyerahkan uang sekira Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu berikut ongkos transportasi menuju Bandung. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Herman menuju Bandung sesampainya di Bandung pukul 14.00 wib selanjutnya terdakwa Herman mendatangi adik nya yang berlamat di daerah Kopo Bnadung. Pada saat terdakwa Herman berada dirumah adiknya terdakwa Herman menelephone saudara Idan (DPO) yang beralamat di Kopo Bandung untuk memesan narkotika jenis shabu akan tetapi saudara Idan mengatakan narkotika jenis shabu tersebut kosong (tidak ada). Selanjutnya saudara Alan meminta kepada terdakwa Herman untuk mengembalaikan uang pembelian shabu tersebut apabila shabu tersebut tidak ada. Selanjutnya terdakwa Herman mencari teman yang memiliki saldo uang di ATM untuk mengembalikan uang saudara Alan dikarenakan saudara Alan mengirimkan sms kepada terdakwa Herman yang mengatakan apabila shabu tidak ada uang tersebut ditransfer kembali kepada saudara Alan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara Idan menelephone terdakwa Herman yang mengatakan shabu ada pada saudara Idan dan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah lalu terdakwa Herman menyanggupinya dan akan bertemu untuk mengambil shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di daerah Kopo Bandung. Selanjutnya terdakwa Herman pada hari dan tanggal tersebut bertempat dikontrakan saudara Idan kemudian saudara Idan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu didalam bungkus rokok magnum filter yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa Herman pakai. Selanjutnya terdakwa Herman menyerahkan uang sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan saudara Idan pun memberikan secara sukarela obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Alprazolam yang berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok clas mild yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa pakai/gunakan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dan obat tersebut terdakwa disuruh oleh saudara Idan menggunakan/memakai shabu lalu terdakwa Herman menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan setelah menghisap shabu tersebut terdakwa Herman pulang ke Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib dan kemudian pada saat di dalam bus terdakwa Herman memakan obat Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) butir supaya dapat tidur diperjalanan menuju Tasikmalaya dikarenakan setelah memakai shabu terdakwa Herman sulit tidur. Bahwa sebelum tertidur di dalam bus terdakwa Herman ditelephone oleh saudara Alan untuk bertemu di alun-alun Singaparna apabila sudah sampai. Selanjutnya terdakwa menelephone istri nya untuk dijemput kebetulan ada teman terdakwa dirumah terdakwa yaitu saksi Husein. Selanjutnya pada pukul 19.40 wib terdakwa sampai diterminal Singaparna lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan dan saksi Husein yang akan menjemput terdakwa untuk pulang kerumah ketika terdakwa duduk di pinggir Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna bersama dengan saudara Alan dan saksi Husein pada saat ketika terdakwa akan mengasihkan serta memperlihatkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara Alan yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama dengan saudara Alan terdakwa Herman didatangi petugas Kepolisian kemudian saksi Husein dan terdakwa Herman diamankan sedangkan saudara Alan melarikan diri. Pada saat mau diamankan oleh petugas Kepolisian 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kotak rokok magnum filter tersebut terjatuh kejalan. Selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 9 (sembilan) butir dan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok class mild yang dismpan di saku jaket levis warna biru sebelah kiri atas yang sedang terdakwa gunakan.Selanjutnya saksi Husein di geledah akan tetapi saksi Husein tidak terbukti membawa obat dan shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman dan saksi Husein berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0455. K tertanggal 01 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Alprazolam (Atarax 1)
Nomor Laboratorium   : 614/TP/10/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu strip isi sembilan tablet dalam dus bekas  kemasan rokok merk class mild bersama dengan sampel diduga alprazolam.
Komposisi                  : Alprazolam 1 mg

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : 9 (sembilan) tablet
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : 4 (empat) tablet

Hasil pengujian
Pemerian                       : Tablet warna ungu pada satu sisi tercetak “mf” pada sisi lain garis silang d=0,60 cm dan t=0,25 cm
Identifikasi                         : Alprazolam positif
Pustaka                             : Clarkes isolation and identification of drugs ed. 3,2004
Kesimpulan                        : Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan empat, menurut Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau Kedua


Bahwa terdakwa Herman Rumansyah Bin Jeje (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober  2018 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di daerah Kopo Kota Bandung  atau berdasarkan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalamnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) ,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa Herman bertemu dan kenal dengan saudara Alan (DPO) yang beralamat di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sekira bulan September tahun 2018. Pada saat itu terdakwa Herman sedang berada di Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk menawarkan sepeda motor kemudian mereka saling bertukar no hp. Selanjutnya saudara Alan menanyakan kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saudara Alan menelephone terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa Herman akan menyanggupi permintaan saudara Alan. Bahwa sebelum terdakwa Herman menuju ke Bandung terlebih dahulu terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan di Pos Ronda Kampung Saladah Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saudara Alan datang menemui terdakwa Herman dan saudara Alan menyerahkan uang sekira Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah kepada terdakwa Herman untuk membeli narkotika jenis shabu berikut ongkos transportasi menuju Bandung. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Herman menuju Bandung sesampainya di Bandung pukul 14.00 wib selanjutnya terdakwa Herman mendatangi adik nya yang berlamat di daerah Kopo Bnadung. Pada saat terdakwa Herman berada dirumah adiknya terdakwa Herman menelephone saudara Idan (DPO) yang beralamat di Kopo Bandung untuk memesan narkotika jenis shabu akan tetapi saudara Idan mengatakan narkotika jenis shabu tersebut kosong (tidak ada). Selanjutnya saudara Alan meminta kepada terdakwa Herman untuk mengembalaikan uang pembelian shabu tersebut apabila shabu tersebut tidak ada. Selanjutnya terdakwa Herman mencari teman yang memiliki saldo uang di ATM untuk mengembalikan uang saudara Alan dikarenakan saudara Alan mengirimkan sms kepada terdakwa Herman yang mengatakan apabila shabu tidak ada uang tersebut ditransfer kembali kepada saudara Alan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara Idan menelephone terdakwa Herman yang mengatakan shabu ada pada saudara Idan dan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah lalu terdakwa Herman menyanggupinya dan akan bertemu untuk mengambil shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di daerah Kopo Bandung. Selanjutnya terdakwa Herman pada hari dan tanggal tersebut bertempat dikontrakan saudara Idan kemudian saudara Idan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu didalam bungkus rokok magnum filter yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa Herman pakai. Selanjutnya terdakwa Herman menyerahkan uang sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan saudara Idan pun memberikan secara sukarela obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Alprazolam yang berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok clas mild yang kemudian terdakwa Herman simpan di saku kiri atas jaket levis warna biru yang terdakwa pakai/gunakan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dan obat tersebut terdakwa disuruh oleh saudara Idan menggunakan/memakai shabu lalu terdakwa Herman menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan setelah menghisap shabu tersebut terdakwa Herman pulang ke Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib dan kemudian pada saat di dalam bus terdakwa Herman memakan obat Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) butir supaya dapat tidur diperjalanan menuju Tasikmalaya dikarenakan setelah memakai shabu terdakwa Herman sulit tidur. Bahwa sebelum tertidur di dalam bus terdakwa Herman ditelephone oleh saudara Alan untuk bertemu di alun-alun Singaparna apabila sudah sampai. Selanjutnya terdakwa menelephone istri nya untuk dijemput kebetulan ada teman terdakwa dirumah terdakwa yaitu saksi Husein. Selanjutnya pada pukul 19.40 wib terdakwa sampai diterminal Singaparna lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa Herman bertemu dengan saudara Alan dan saksi Husein yang akan menjemput terdakwa untuk pulang kerumah ketika terdakwa duduk di pinggir Jalan Raya Singaparna depan alun-alun Singaparna bersama dengan saudara Alan dan saksi Husein pada saat ketika terdakwa akan mengasihkan serta memperlihatkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara Alan yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama dengan saudara Alan terdakwa Herman didatangi petugas Kepolisian kemudian saksi Husein dan terdakwa Herman diamankan sedangkan saudara Alan melarikan diri. Pada saat mau diamankan oleh petugas Kepolisian 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kotak rokok magnum filter tersebut terjatuh kejalan. Selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat psikotropika jenis Atarax 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 9 (sembilan) butir dan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 4 (empat) butir yang dimasukan kedalam bungkus rokok class mild yang dismpan di saku jaket levis warna biru sebelah kiri atas yang sedang terdakwa gunakan.Selanjutnya saksi Husein di geledah akan tetapi saksi Husein tidak terbukti membawa obat dan shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Herman dan saksi Husein berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
-----------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dibandung No. Contoh : 18.093.99.05.05.0455. K tertanggal 01 November 2018 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Nama sediaan contoh : Diduga Alprazolam (Atarax 1)
Nomor Laboratorium   : 614/TP/10/18
Nama Pabrik              : -
No. Bets/Lot/ED         : -
No Reg                      :
Kemasan                   : Amplop warna coklat berisi satu strip isi sembilan tablet dalam dus bekas  kemasan rokok merk class mild bersama dengan sampel diduga alprazolam.
Komposisi                  : Alprazolam 1 mg

Pengirim contoh              : Kepala Kepolsian Resor Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja 01    Singaparna 46465
Jumlah contoh yang diterima : 9 (sembilan) tablet
No dan tgl surat pengiriman   : B/171/X/2018/SAT NARKOBA, 24 Oktober 2018
Surat dan contoh diterima tanggal : 24 Oktober 2018
Tanggal uji                                   : 26 Oktober 2018
Nama tersangka                            : HERMAN RUMANSYAH BIN JEJE (alm)
Sisa contoh                                   : 4 (empat) tablet

Hasil pengujian
Pemerian                       : Tablet warna ungu pada satu sisi tercetak “mf” pada sisi lain garis silang d=0,60 cm dan t=0,25 cm
Identifikasi                         : Alprazolam positif
Pustaka                             : Clarkes isolation and identification of drugs ed. 3,2004
Kesimpulan                        : Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan empat, menurut Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 60  ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika J.o Pasal 84 ayat (2) KUHAP. ----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya