Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGI RAHMAT Bin AHMAD ILHAM pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 sekira tengah malam hari antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Oktober tahun 2024 bertempat di sebuah konter MG CELL milik Saksi ANGGA yang beralamat di Jalan Moch Hatta, Kampung Kalangsari, RT. 002/RW. 003, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu), perbuatan mana dilakukan Terdakwa YOGI RAHMAT Bin AHMAD ILHAM dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 sekira tengah malam hari antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, Terdakwa YOGI RAHMAT menggunakan sebuah motor merk Honda Supra FIT NEW wama hitam, tanpa nopol, No. rangka B19110321, No. mesin HB31E1130001 melewati sebuah konter MG CELL milik Saksi ANGGA yang beralamat di Jalan Moch Hatta, Kampung Kalangsari, RT. 002/RW. 003, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya yang bagian pintu rolling door-nya menggunakan kunci gembok. Merasa situasi jalan sepi, sekitar jarak 5 (lima) meter dari konter handphone tersebut, Terdakwa YOGI RAHMAT berhenti dan memutarkan sepeda motor, lalu menuju konter handphone dan berhenti tepat di depan konter handphone tersebut. Setelah itu, Terdakwa YOGI RAHMAT memantau situasi sekitar Konter selama sekitar 10 (sepuluh) menit. Setelah merasa aman dan situasi sepi, Terdakwa YOGI RAHMAT turun dari sepeda motor merk Honda Supra FIT NEW wama hitam, tanpa nopol, No. rangka B19110321, No. mesin HB31E1130001 dan membawa 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa YOGI RAHMAT simpan di bagasi motor. Setelah itu, Terdakwa YOGI RAHMAT mendekat ke pintu Konter dan merusak 2 (dua) buah gembok yang menempel di pintu sekitar 10 (sepuluh) menit dengan cara mencongkel bagian lubang kunci hingga terlepas bagian pengunci, sehingga komponen yang berada di dalam gembok seluruhnya terlepas dan bagian pengait gembok pun terlepas. Kemudian, setelah Terdakwa YOGI RAHMAT berhasil merusak gembok pintu Konter, Terdakwa YOGI RAHMAT membuka pintu dan masuk ke dalam, melihat-lihat area dalam Konter karena kondisi gelap. Terdakwa YOGI RAHMAT mencari stop kontak lampu, tetapi tidak ketemu, kemudian Terdakwa YOGI RAHMAT meraba-raba barang yang ada dan mengambil barang berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A10S warna hitam disimpan di laci etalase;
- 1 (satu) handphone J5 Aktivator, warna coklat silver disimpan di laci etalase;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru langit disimpan di laci etalase;
- 1 (satu) unit handphone POCO X3 warna biru tua disimpan di laci etalase;
- Uang tunai sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan di laci etalase;
- Saldo isi pulsa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam aplikasi NBR berada di handphone Samsung A10s;
- Voucher EXIS beberapa varian 60 pcs senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan di dalam etalase;
- Orderan voucher provider XL, 3, AXIS yang tidak diketahui totalnya akan tetapi senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) disimpan di laci etalase.
Setelah itu, Terdakwa YOGI RAHMAT keluar dari dalam Konter. Setelah berada di luar, Terdakwa YOGI RAHMAT menutup pintu rolling door, tetapi malah mengeluarkan bunyi, sehingga Terdakwa YOGI RAHMAT hanya menutupnya sedikit saja. Setelah itu, Terdakwa YOGI RAHMAT langsung pergi meninggalkan Konter tersebut menggunakan sepeda motor. Namun, ketika melintas di pasar Pancasila, Terdakwa YOGI RAHMAT berhenti terlebih dahulu untuk mengecek barang-barang yang sudah Terdakwa YOGI RAHMAT ambil yang tersimpan di jaket. Kemudian, Terdakwa YOGI RAHMAT mengecek salah satu handphone dan membuka sebuah aplikasi NRJ, lalu mencoba mengirimkan uang ke aplikasi DANA milik Terdakwa YOGI RAHMAT, tetapi Terdakwa YOGI RAHMAT mencoba beberapa kali dan transaksi tidak berhasil, sehingga Terdakwa YOGI RAHMAT pun melanjutkan perjalanan berputar-putar di Kota Tasikmalaya sambil menunggu pagi karena akan menggadaikan handphone tersebut.
- Bahwa pada pagi harinya, Terdakwa YOGI RAHMAT melihat salah satu toko gadai barang buka, kemudian Terdakwa YOGI RAHMAT menggadaikan handphone tersebut senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah selesai menggadaikan handphone, Terdakwa YOGI RAHMAT baru pulang menuju rumah.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 06.30 WIB, Saksi EGI menghubungi istri Saksi ANGGA yang bernama Sdri. MIRA dengan tujuan untuk memberitahu bahwa pintu konter MG CELL milik Saksi ANGGA telah terbuka, mendengar kabar tersebut kemudian Saksi ANGGA meminta Saksi EGI untuk menyalakan Video Call Whatsapp guna memperlihatkan kondisi pintu yang telah terbuka, lalu Saksi menyuruh Saksi EGI untuk tidak masuk terlebih dahulu dan menunggu hingga Saksi datang ke konter, lalu sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi tiba di konter tersebut dan memasuki konter bersama dengan Saksi EGI untuk mengecek ruangan yang ternyata sudah dalam kondisi yang berantakan dan diketahui ada barang-barang yang hilang, setelah itu Saksi ANGGA kemudian melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa YOGI RAHMAT dalam mengambil barang-barang tersebut tidak atas seizin dan sepengetahuan Saksi ANGGA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGI RAHMAT tersebut mengakibatkan Saksi mengalami kerugian sekira Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa YOGI RAHMAT Bin AHMAD ILHAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana |