INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Tsm | Dedy Tansah | PT.Bank Central Asia Tbk Cabang Utama Tasikmalaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-11032026UOX | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.528.300.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No.: 103/08.05/2024.01, tanggal 16 Oktober 2024;
3. Menyatakan Harga Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Tergugat, Sangat Tidak Wajar;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian, sebagai berikut ;
a. Kerugian sebesar Rp. 9.439.650.000,-, dihitung dari Laporan Penilaian Aset Tanah dan Bangunan, tanggal 26 Juni 2024, dengan rincian :
Rp. 31.465.500.000 – Rp. 22.025.850.000
b. Kerugian sebesar Rp. 21.088.650.000,-, dihitung dari Harga Pasaran pada bulan Juni 2024, dengan rincian :
Rp. 43.114.500.000 – Rp. 22.025.850.000
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No.: 103/08.05/2024.01, tanggal 16 Oktober 2024, terhadap;
“ Sebidang tanah berikut bangunan-bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.: 401/Kelurahan Tuguraja, luas 2.070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), terletak di Jalan HZ. Mustofa No.: 300 RT.02 RW.010, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, atas nama DEDY TANSAH”
6. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan hak, terhadap objek Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh terhadap isi putusan aquo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
