INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G/2026/PN Tsm | Cef. Aziz Muslim, S.E. | Lukman Muhammad Yusuf | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-06082026KMR | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 55.600.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 1 Maret 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar dana operasional usaha sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunai dan sekaligus seluruh kerugian materiil pokok PENGGUGAT sebesar Rp. 55.600.000,- (Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
5. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02228 atas nama UDIN, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana amar putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
