Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Tsm Yustika, SH 1.Iman Bunyamin Bin Zaenal Abidin (Alm)
2.Dedi Khoerudin Bin Endang Sukarta (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1111/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iman Bunyamin Bin Zaenal Abidin (Alm)[Penahanan]
2Dedi Khoerudin Bin Endang Sukarta (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) pada hari Selasa  tanggal 27 Desember  2022 dan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa I di Sindang lengo RT 003 RW 007 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan di rumah saksi NOVI NURYANI di Perum Permata Intan Regency Jalan Intan Permata II RT 003 RW 015 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm)  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan November 2022 bertempat di Saudagar Café alamat Pelangi Residence Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Kersagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, saksi NOVI NURYANI bertemu dengan terdakwa II terdakwa I DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm). Kemudian terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menanyakan kepada saksi NOVI NURYANI perihal bunga Deposito di Mandiri Taspen tempat saksi NOVI NURYANI bekerja. Kemudian pada bulan Desember 2022 terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) bertemu kembali dengan saksi NOVI NURYANI dan memperkenalkan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) kepada saksi NOVI NURYANI jika terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) juga akan ada pencairan dana. Kemudian terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) meminta atau menyuruh saksi NOVI NURYANI agar menawari deposito kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Rumah terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) di Kampung Sindanglengo RT 003 RW 007 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) meminjam sejumlah uang kepada saksi NOVI NURYANI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk pengurusan pencairan dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menjelaskan jika pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut akan digunakan untuk biaya pengurusan (uang pelicin) kepada unsur-unsur terkait diantaranya untuk ke Kejaksaan, Bareskrim, OJK dan BI  karena pencairan dana sebanyak itu tidak mudah dikarenakan banyak tahapan sehingga perlu biaya pengurusan. Kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) juga meminjam sejumlah uang kepada saksi NOVI NURYANI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan alasan yang untuk biaya pengurusan pencairan dana sebesar Rp. 1.900.000.000.000,- T (satu triliun sembilan ratus milyar rupiah) yang akan ditransaksikan kebeberapa rekening, termasuk ke Rekening milik terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm). Terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut selama 2 (dua) bulan dan uang pencairannya maksimal 2 (dua) bulan akan didepositokan ke Bank Mandiri Taspen.
  • Bahwa saksi NOVI NURYANI selaku pegawai Bank Mandiri Taspen mempunyai target yang harus dicapai, jadi jika ada yang mendepositokan sejumlah uang besar di Bank Mandiri Taspen maka saksi NOVI NURYANI akan mendapatkan bonus sehingga dengan adanya perkataan yang dijanjikan oleh terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) tersebut membuat saksi NOVI NURYANI tertarik dan tergerak untuk menyerahkan uang milknya kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm). Selain itu  dikarenakan saksi NOVI NURYANI ingin kejar target  maka saksi  NOVI NURYANI menyerahkan uang kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) dengan cara ditransfer secara bertahap melalui rekening mandiri milik saksi NOVI NURYANI ke rekening BCA milik terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) yaitu dengan besaran sebagai berikut :

Kepada terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) :

  • Tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Tanggal 24 Januari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) :

  • Tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 8 Juni 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bulan Juni 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2023, terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) datang menemui saksi NOVI NURYANI dengan maksud meminta tambahan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) agar dana dapat cepat dicairkan. Kemudian saksi NOVI NURYANI tidak dapat menyanggupinya karena saksi NOVI NURYANI tidak mempunyai uang sebanyak itu. Kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm)  menawarkan kepada saksi NOVI NURYANI bahwa jika tidak bisa membantu terkait tambahan pinjaman uang maka diganti dengan mobil milik saksi NOVI NURYANI untuk dipinjamkan kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) untuk kendaraan operasional pengurusan pencairan dana. Dikarenakan mobil milik saksi NOVI NURYANI tersebut masih dalam cicilan, lalu terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm)  menjanjikan kepada saksi NOVI NURYANI bahwa terkait pembayaran cicilan mobil milik saksi NOVI NURYANI tersebut akan menjadi tanggung jawab terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm)  dan mobil milik saksi NOVI NURYANI tersebut akan dikembalikan dalam waktu 2 ( dua ) bulan  beserta BPKBnya.
  • Bahwa dengan perkataan dan bujuk rayu terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm), membuat saksi NOVI NURYANI merasa tergiur/tertarik dan tergerak sehingga saksi NOVI NURYANI bersedia menyerahkan mobil miliknya kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm). Kemudian pada hari itu juga tanggal 19 Juli 2023 di Perum Permata Intan Regency Jalan Intan Permata II RT 003 RW 015 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya saksi NOVI NURYANI menyerahkan 1 ( satu ) unit kendaraan R4 Merk : Daihatsu Ayla, Nomor Polisi : Z 1406 MO, Warna Abu-abu Metalik, Tahun : 2022, Noka : MHKS4DB3JNJ034472, Nosin : 1KRA706912 beserta STNK dan 2 (dua) buah kuncinya kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm).
  • Bahwa kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) dengan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NOVI NURYANI, telah menggadaikan mobil tersebut kepada sesorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) pun sampai saat ini tidak pernah melakukan deposito ke Bank Mandiri Taspen melalui saksi NOVI NURYANI sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, dan uang yang dipinjam tidak dikembalikan namun telah habis digunakan oleh terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm), mengakibatkan saksi NOVI NURYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) pada hari Selasa  tanggal 27 Desember  2022 dan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Sindang lengo RT 003 RW 007 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan di rumah saksi NOVI NURYANI di Perum Permata Intan Regency Jalan Intan Permata II RT 003 RW 015 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan November 2022 bertempat di Saudagar Café alamat Pelangi Residence Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Kersagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya saksi NOVI NURYANI bertemu dengan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm). Kemudian terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menanyakan kepada saksi NOVI NURYANI perihal bunga Deposito di Mandiri Taspen tempat saksi NOVI NURYANI bekerja. Kemudian pada bulan Desember 2022 terdakwa II bertemu kembali dengan saksi NOVI NURYANI dan memperkenalkan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) kepada saksi NOVI NURYANI jika terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) juga akan ada pencairan dana. Kemudian terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) meminta atau menyuruh saksi NOVI NURYANI agar menawari deposito kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Rumah terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) di Kampung Sindanglengo RT 003 RW 007 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, terdakwa II meminjam sejumlah uang kepada saksi NOVI NURYANI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk pengurusan pencairan dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menjelaskan jika pinjaman uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut akan digunakan untuk biaya pengurusan (uang pelicin) kepada unsur-unsur terkait diantaranya untuk ke Kejaksaan, Bareskrim, OJK dan BI  karena pencairan dana sebanyak itu tidak mudah dikarenakan banyak tahapan sehingga perlu biaya pengurusan. Kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) juga meminjam sejumlah uang kepada saksi NOVI NURYANI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan alasan yang untuk biaya pengurusan pencairan dana sebesar Rp. 1.900.000.000.000,- (satu triliun sembilan ratus milyar rupiah) yang akan ditransaksikan kebeberapa rekening, termasuk ke Rekening milik terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm).
  • Bahwa selanjutnya saksi NOVI NURYANI menyerahkan uang kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) dengan cara ditransfer secara bertahap melalui rekening mandiri milik saksi NOVI NURYANI ke rekening BCA milik terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) yaitu dengan besaran sebagai berikut :

Kepada terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm):

  • Tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Tanggal 24 Januari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm):

  • Tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 8 Juni 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bulan Juni 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2023, terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) datang menemui saksi NOVI NURYANI dengan maksud meminta tambahan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) agar dana dapat cepat dicairkan. Kemudian saksi NOVI NURYANI tidak dapat menyanggupinya karena saksi NOVI NURYNAI tidak mempunyai uang sebanyak itu. Kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) menawarkan kepada saksi NOVI NURYANI bahwa jika tidak bisa membantu terkait tambahan pinjaman uang maka diganti dengan mobil milik saksi NOVI NURYNAI untuk dipinjamkan kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) untuk kendaraan operasional pengurusan pencairan dana. Kemudian saksi NOVI NURYANI bersedia meminjamkan mobil miliknya kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm). Kemudian pada hari itu juga tanggal 19 Juli 2023 di Perum Permata Intan Regency Jalan Intan Permata II RT 003 RW 015 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya korban menyerahkan 1 ( satu ) unit kendaraan R4 Merk : Daihatsu Ayla, Nomor Polisi : Z 1406 MO, Warna Abu-abu Metalik, Tahun : 2022, Noka : MHKS4DB3JNJ034472, Nosin : 1KRA706912 beserta STNK dan 2 (dua) buah kuncinya kepada terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm).
  • Bahwa kemudian terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) dengan tanpa speengetahuan pemiliknya yaitu saksi NOVI NURYANI, telah menggadaikan mobil tersebut kepada sesorang yang tidak diketahui namnya yang beramat di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) pun sampai saat ini tidak pernah melakukan deposito ke Bank Mandiri Taspen melalui saksi NOVI  NURYANI sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, dan uang yang dipinjam tidak dikembalikan namun telah habis digunakan oleh terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm)  untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm), mengakibatkan saksi NOVI NURYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

 

Perbuatan terdakwa I IMAN BUNYAMIN Bin ZENAL ABIDIN (Alm) dan terdakwa II DEDI KHOERUDIN Bin ENDANG SUKARTA (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya