Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tsm Nunu Zaenudin PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-18022025VRP
Penggugat
NoNama
1Nunu Zaenudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denisa AfilianiNunu Zaenudin
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 522.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Objek Jaminan Hak Milik Penggugat berupa : 
 
2.1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya,  SHM No.: 00293 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi),  terletak di BLOK PASIRANGIN, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Yeti Sari Indah;    
 
2.2. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya,  SHM No.: 00554 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi),  terletak di BLOK PASIRANGIN BOBOKO, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Nunu Zaenudin;  
 
3. Menyatakan Objek Jaminan Lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya SHM No.: 00554 / Cibunigeulis, terletak di BLOK PASIRANGIN BOKOR, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, bukan  Objek Jaminan  dari Penggugat; 
 
4. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan nilai limit;
 
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, terhadap Objek Jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya,  SHM No.: 00293 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi),  terletak di Blok Pasirangin, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Yeti Sari Indah; 
 
 
7. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 
 
8. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
9. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit,  sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
10. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo; 
 
11. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak