Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa TERDAKWA YEYEP KURNIAWAN alias JAWA Bin ENJANG JAMALUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Depan Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang, Kota. Tasikmalaya. tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Merk Infinix warna hitam Terdakwa melakukan pemesanan obat sediaan farmasi kepada Sdr. IMAN VITO dengan perincian :
- 50 (lima puluh) pil tramadol dalam kemasan strip; dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berikut ongkir ;
- TERDAKWA mengirim / mentransfer uang tersebut ke No. Rekening Bank BCA atas nama Fachrur Razi, Setelah ditranfers Sdr. IMAN VITO mengirimkan berupa Nomor Resi pengiriman melalui jasa pengiriman ke Alamat Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Selanjutnya setelah memperoleh obat tersebut, Terdakwa pun mulai menjual obat tersebut kepada orang yang mau membeli antara lain :
- Kepada saksi GILANG RAMADAN pada hari rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.20 Wib di Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Kemudian hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.30 wib, ketika Terdakwa sedang berada di Depan Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dengan maksud hendak berjualan obat-obat tersebut, Terdakwa didatangi oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., SAKSI AIPDA ASEP KUSWANTO, S.H, SAKSI BRIPTU JIDAN MOH. P. UTAMA (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) 155 (seratus lima puluh lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hitam
Sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti no. : SP. Sisih/54.a/ VI/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 12 Juni 2025 pada pokoknya menerangkan jika telah dilakukan penyisihan terhadap :
- 1 (satu) 155 (seratus lima puluh lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hitam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3546/ NOF/ 2025, tgl. 23 Juni 20225 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 6,0825 gram, diberi nomor barang bukti 1575/2025/PF;
Setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1575/2025/PF; berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis ”Tramadol”;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA:
----------- Bahwa TERDAKWA YEYEP KURNIAWAN alias JAWA Bin ENJANG JAMALUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Depan Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang, Kota. Tasikmalaya. tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Merk Infinix warna hitam Terdakwa melakukan pemesanan obat sediaan farmasi kepada Sdr. IMAN VITO dengan perincian :
- 50 (lima puluh) pil tramadol dalam kemasan strip; dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berikut ongkir ;
- TERDAKWA mengirim / mentransfer uang tersebut ke No. Rekening Bank BCA atas nama Fachrur Razi, Setelah ditranfer Sdr. IMAN VITO mengirimkan berupa Nomor Resi pengiriman melalui jasa pengiriman ke Alamat Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Selanjutnya setelah memperoleh obat tersebut, Terdakwa pun mulai menjual obat tersebut kepada orang yang mau membeli antara lain :
- Kepada saksi GILANG RAMADAN pada hari rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.20 Wib di Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Kemudian hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.30 wib, ketika Terdakwa sedang berada di Depan Kantor TIKI yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No 26 A Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dengan maksud hendak berjualan obat-obat tersebut, Terdakwa didatangi oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., SAKSI AIPDA ASEP KUSWANTO, S.H, SAKSI BRIPTU JIDAN MOH. P. UTAMA (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) 155 (seratus lima puluh lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hitam
Sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti no. : SP. Sisih/54.a/ VI/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 12 Juni 2025 pada pokoknya menerangkan jika telah dilakukan penyisihan terhadap :
- 1 (satu) 155 (seratus lima puluh lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hitam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3546/ NOF/ 2025, tgl. 23 Juni 20225 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 6,0825 gram, diberi nomor barang bukti 1575/2025/PF;
Setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1575/2025/PF; berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis ”Tramadol”;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).
------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |