Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Herlina, SH
2.Iwan Somantri, SH
3.Ahmad Sidik, SH
AANG HERDIANA, S.H Bin OHANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1385/M.2.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
2Iwan Somantri, SH
3Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG HERDIANA, S.H Bin OHANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

------ Bahwa terdakwa AANG HERDIANA, SH BIN OHANDI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026  sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa frustasi karena  diberhentikan sebagai anggota Kepolisian kemudian terdakwa kembali ingin menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa mencari lagi nomor kontak penjual sabu-sabu di handpone terdakwa, kemudian setelah ditemukan nomor kontak penjual narkotika jenis sabu nama Sdr. ZL (DPO) selanjutnya terdakwa  menghubungi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diambil secara tempel disuatu tempat lalu terdakwa gunakan.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 21.00 wib Sdr. ZL menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan menawarkan sabu-sabu dengan ukuran lebih besar dimana pembayarannya dengan cara ditempo, kemudian pada hari  pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 08.00 wib terdakwa menyanggupi tawaran dari Sdr. ZL kemudian sdr. ZL menghubungi terdakwa dan menyuruh berangkat ke daerah Padalarang Kab. Bandung Barat, lalu terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan umum, sesampainya di Padalarang sekira jam 14.00 wib terdakwa menghubungi  Sdr. ZL, lalu Sdr. ZL mengirim tempat atau foto atau map penyimpanan sabu-sabu, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang ada dibawah batu dan terdakwa dibawa pulang ke Tasikmalaya.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 20.00 wib, lalu Sdr. ZL menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket seberat sekitar 10 (sepuluh) gram dan ada timbangan, lalu  bungkusan plastik tersebut dibuka isinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) timbangan digital warna hitam, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri, karena terdakwa membutuhkan biaya untuk keperluan sehari-hari, maka terdakwa berniat narkotika jenis sabu tersebut diperjualbelikan kepada orang lain, sehingga oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dibuat paket-paket dibungkus plastik hitam kurang lebih sebanyak 27 paket dan sisanya sebanyak 3 paket terdakwa simpan sendiri, namun terdakwa membutuhkan orang lain untuk menempelkan narkotika sabu-sabu tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 wib saksi Yopi Haidir Supriyatman (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya lalu terdakwa menawarkan untuk menempelkan narkotika jenis sabu kepada saksi Yopi Haidir Supriyatman namun saksi Yopi Haidir Supriyatman mengatakan akan pikir pikir terlebih dahulu,  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 16.00 wib terdakwa menghubungi saksi Yopi Haidir Supriyatman yang sedang bekerja sebagai tukang Ojek, terdakwa menyuruh saksi Yopi Haidir Supriyatman untuk datang kerumah terdakwa,   lalu sesampainya saksi Yopi Haidir Supriyatman di rumah terdakwa, terdakwa menawarkan kembali untuk menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, dan saksi Yopi Haidir Supriyatman menyetujui tawaran terdakwa, maka selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu yang di dalam plastik klip bening didalam sedotan putih, hitam dan bening seluruhnya sebanyak 27 paket, kemudian narkotika jenis sabu tersebut saksi Yopi Haidir Supriyatman terima dan dimasukan kedalam tas Eiger warna hitam milik saksi Yopi Haidir Supriyatman, setelah itu terdakwa memberitahukan cara menempelkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Yopi Haidir Supriyatman yaitu dengan cara saksi Yopi Haidir Supriyatman mencari tempat yang aman dan sepi setelah disimpan / ditempelkan saksi Yopi Haidir Supriyatman foto tempat penempelan dan membuat maps selanjutnya dikirim kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta saksi Yopi Haidir Supriyatman untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket terlebih dahulu.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah saksi Yopi Haidir Supriyatman berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi : Z 4127 IE, sekira jam 17.50 WIB saksi Yopi Haidir Supriyatman mengirimkan maps dan foto penyimpanan paket narkotika jenis sabu namun ketika terdakwa menghubungi saksi Yopi Haidir Supriyatman berkali-kali tidak aktif lalu terdakwa curiga maka selanjutnya terdakwa mematikan dan mencabut serta merusak simcard dari HP milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dan sekira jam 19.00 WIB datang kerumah terdakwa saksi Ria Rahmawati alias Airin dan saksi Susan Sujaya, setelah itu makan bersama. 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkotika maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB mengamankan saksi Yopi Haidir Supriyatman yang sedang menempelkan narkotika jenis sabu-sabu  lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam Tas Eiger warna hitam yang saksi Yopi Haidir Supriyatman gunakan didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan 15 (lima belas) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau Tosca yang sedang saksi Yopi Haidir Supriyatman pegang dan pada saat dilakukan interogasi saksi Yopi Haidir Supriyatman mengakui bahwa telah menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa maka selanjutnya saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar terdakwa diatas karpet berupa 1 (satu) unit handpone merk Samsung Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan 1 (satu) tas hitam merk 3SCO berisikan 2 (dua)  bungkus  sedotan  plastik  didalamnya  terdapat 2 (dua)  paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) timbangan digital merk LM, lalu ditemukan diatas meja kecil berupa 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sedotan warna hitam,  dan 1 (satu) buah alat isap Bong terbuat dari kaca, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota.

 

  • Bahwa dalam hal terdakwa menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 031/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti yang diserahkan terdakwa kepada saksi Yopi Haidir Supriyatman dan barang bukti tersebut milik terdakwa berupa 15 (lima belas)sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,84 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0596/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) bungkus platik bening berisikan :
  1. 15 (lima belas) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 2,3589 gram, diberi nomor barang bukti 0323/2026/PF
  2. 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7256 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2006/PF
  3. 1 (satu) potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1419 gram, diberik nomor barang bukti 0325/2026/PF
  1. 1 (satu) potongan sedotan warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih cengan berat netto 0,1486 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/PF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0323/2006/PF s/d 0326/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti yang dikuasai terdakwa berupa 2 (dua) bungkus sedotan plastik didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 0,27 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0597/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1604 gram, diberi nomor barang bukti 0319/2026/PF
  2. 1 (satu) potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1529 gram, diberi nomor barang bukti 0320/2026/PF

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0319/2006/PF s/d 0320/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa AANG HERDIANA, SH BIN OHANDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa AANG HERDIANA, SH BIN OHANDI  pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026  sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkotika maka selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan saksi Yopi Haidir Supriyatman di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam Tas Eiger warna hitam yang saksi Yopi Haidir Supriyatman gunakan didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan 15 (lima belas) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau Tosca yang sedang t saksi Yopi Haidir Supriyatman pegang, dan pada saat dilakukan interogasi saksi Yopi Haidir Supriyatman mengakui bahwa saksi Yopi Haidir Supriyatman menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa maka selanjutnya saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar terdakwa diatas karpet berupa 1 (satu) unit handpone merk Samsung Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan 1 (satu) tas hitam merk 3SCO berisikan 2 (dua)  bungkus  sedotan  plastik  didalamnya  terdapat 2 (dua)  paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) timbangan digital merk LM, lalu ditemukan diatas meja kecil berupa 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sedotan warna hitam,  dan 1 (satu) buah alat isap Bong terbuat dari kaca, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota.

 

  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut   tidak ada izin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 031/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti yang diserahkan terdakwa kepada saksi Yopi Haidir Supriyatman dan barang bukti tersebut milik terdakwa berupa 15 (lima belas)sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sedotan hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sedotan bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sedotan putih yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,84 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0596/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) bungkus platik bening berisikan :
  1. 15 (lima belas) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 2,3589 gram, diberi nomor barang bukti 0323/2006/PF
  2. 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7256 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2006/PF
  3. 1 (satu) potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1419 gram, diberik nomor barang bukti 0325/2026/PF
  1. 1 (satu) potongan sedotan warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih cengan berat netto 0,1486 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/PF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0323/2026/PF s/d 0326/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedotan plastik didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 0,27 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0597/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1604 gram, diberi nomor barang bukti 0319/2026/PF
  2. 1 (satu) potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1529 gram, diberi nomor barang bukti 0320/2026/PF

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0319/2006/PF s/d 0320/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa AANG HERDIANA BIN OHANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya