Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1173 /M.2.33/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI, ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3), YAITU SETIAP ORANG DILARANG MENGADAKAN, MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, DAN/ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU, DAN SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, MENGEDARKAN, DAN/ATAU MENDISTRIBUSIKAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. RIZWAN (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, namun Terdakwa tidak langsung menerima tawaran tersebut dan Terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu;
  • Setelah itu, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RIZWAN (DPO) bahwa Terdakwa menerima penawaran dari Sdr. RIZWAN (DPO) tersebut, lalu Sdr. RIZWAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih yang bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya pada saat Terdakwa tiba disana, Terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Beberapa waktu kemudian, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menitipkan dengan cara memberikannya secara langsung kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya sebanyak 50 (lima puluh) butir lagi, Terdakwa ingin mengonsumsinya sebagian dan sebagian lagi akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Berikutnya, Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, setelah itu Terdakwa menyetor seluruhnya kepada Sdr. RIZWAN (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui BRI Link dengan cara Terdakwa men-transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Sdr. RIZWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) melalui WhatApp dan Terdakwa menanyakan kembali ketersediaan stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sebanyak 1 (satu) butir setiap harinya, selanjutnya Sdr. RIZWAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sudah tersedia lagi, kemudian Sdr. RIZWAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
  • Beberapa waktu kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, lalu Terdakwa langsung kembali ke rumahnya yang bertempat di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa menitipkan dengan cara memberikannya secara langsung kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya sebanyak 50 (lima puluh) butir lagi, Terdakwa ingin mengonsumsinya sebagian dan sebagian lagi akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Beberapa waktu kemudian, pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih sebanyak 4 (empat) butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
  • Selanjutnya, pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli lagi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih sebanyak 4 (empat) butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
  • Setelah itu, 2 (dua) hari kemudian, pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI;
  • Kemudian, pada hari Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menyetor seluruh uang tunai hasil penjualan tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link dengan cara Terdakwa men-transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Sdr. RIZWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) melalui WhatApp dan dan Terdakwa menanyakan kembali ketersediaan stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sebanyak 1 (satu) butir setiap harinya, selanjutnya Sdr. RIZWAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sudah tersedia lagi, kemudian Sdr. RIZWAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
  • Keesokan harinya, pada hari Kamis, 22 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Keesokan harinya lagi, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa memberikan kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya terdapat 12 (dua belas) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y, Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri, lalu sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah Barbershop yang bertempat di Jl. Raya Cikeleng, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk memangkas dan mewarnai rambutnya, setelah itu sekira pukul 11.00 WIB, ketika Terdakwa sedang mencuci rambutnya, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menemukan barang bukti berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir;
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanyak 45 (empat puluh lima) butir Sediaan;
  • 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 14 warna hitam dengan Nomor SIM: 0831-5564-5255, Nomor IMEI 1: 865623074606529, dan Nomor IMEI 2: 865623074606537.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1416/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,1400 (dua koma satu empat nol nol) gram;
  • 1 (satu) buah Kemasan Strip warna silver yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3690 (dua koma tiga enam sembilan nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1416/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciawang, RT. 017/RW. 004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1), YAITU PRAKTIK KEFARMASIAN HARUS DILAKUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MELIPUTI MELAKUKAN PRODUKSI, PENGENDALIAN MUTU, PENGADAAN, PENYIMPANAN, PENDISTRIBUSIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI, SERTA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN, YANG TERKAIT DENGAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT KERAS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. RIZWAN (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, namun Terdakwa tidak langsung menerima tawaran tersebut dan Terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu;
  • Setelah itu, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RIZWAN (DPO) bahwa Terdakwa menerima penawaran dari Sdr. RIZWAN (DPO) tersebut, lalu Sdr. RIZWAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih yang bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya pada saat Terdakwa tiba disana, Terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Beberapa waktu kemudian, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menitipkan dengan cara memberikannya secara langsung kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya sebanyak 50 (lima puluh) butir lagi, Terdakwa ingin mengonsumsinya sebagian dan sebagian lagi akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Berikutnya, Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, setelah itu Terdakwa menyetor seluruhnya kepada Sdr. RIZWAN (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui BRI Link dengan cara Terdakwa men-transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Sdr. RIZWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) melalui WhatApp dan Terdakwa menanyakan kembali ketersediaan stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sebanyak 1 (satu) butir setiap harinya, selanjutnya Sdr. RIZWAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sudah tersedia lagi, kemudian Sdr. RIZWAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
  • Beberapa waktu kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, lalu Terdakwa langsung kembali ke rumahnya yang bertempat di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa menitipkan dengan cara memberikannya secara langsung kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya sebanyak 50 (lima puluh) butir lagi, Terdakwa ingin mengonsumsinya sebagian dan sebagian lagi akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Beberapa waktu kemudian, pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih sebanyak 4 (empat) butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
  • Selanjutnya, pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi TONI JUWANDI bin ZAKARIA membeli lagi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih sebanyak 4 (empat) butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
  • Setelah itu, 2 (dua) hari kemudian, pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI;
  • Kemudian, pada hari Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menyetor seluruh uang tunai hasil penjualan tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link dengan cara Terdakwa men-transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Sdr. RIZWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO) melalui WhatApp dan dan Terdakwa menanyakan kembali ketersediaan stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mengonsumsi Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sebanyak 1 (satu) butir setiap harinya, selanjutnya Sdr. RIZWAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut sudah tersedia lagi, kemudian Sdr. RIZWAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut;
  • Keesokan harinya, pada hari Kamis, 22 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. Pembangunan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima kembali kurang lebih sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dari Sdr. RIZWAN (DPO) agar Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal;
  • Keesokan harinya lagi, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa memberikan kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih kepada Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI agar Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI bisa mengedarkannya dengan cara menjual kembali kepada orang lain yang tidak Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI kenal, sedangkan untuk sisanya terdapat 12 (dua belas) butir Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y, Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri, lalu sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Nanggorak, RT. 010/RW. 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menerima sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan sebagian Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Putih tersebut dari Saksi HASBI DEBRIYANTO bin YUSUF SUPRIYADI, kemudian Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah Barbershop yang bertempat di Jl. Raya Cikeleng, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk memangkas dan mewarnai rambutnya, setelah itu sekira pukul 11.00 WIB, ketika Terdakwa sedang mencuci rambutnya, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menemukan barang bukti berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir;
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y sebanyak 45 (empat puluh lima) butir Sediaan;
  • 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 14 warna hitam dengan Nomor SIM: 0831-5564-5255, Nomor IMEI 1: 865623074606529, dan Nomor IMEI 2: 865623074606537.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1416/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,1400 (dua koma satu empat nol nol) gram;
  • 1 (satu) buah Kemasan Strip warna silver yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3690 (dua koma tiga enam sembilan nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1416/NOF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARUL HAQ bin SAEPUDIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya