bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 bulan September tahun 2023 sekira jam 20.30 wib beralamat disekitaran jalan Mangin wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tepatnya disebuah warung wilayah Rancabungur Rt 002 Rw 001 Kel. Bungursari Kec. Bungursari kota Tasikmalaya telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. IWAN HARYANA bin HALIMI (alm) yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. IWAN HARYANA bin HALIMI (alm) didapati sedang mengkonsumsi minuman tradisional beralkohol jenis CIU selanjutnya sdr. IWAN HARYANA bin HALIMI (alm) diamankan oleh saksi sdr. RIFQI MAULANA dan sdr. ERVAN SATYA PRATAMA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota |