Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH M. Rifki Rivaldi Bin Tedi Supriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1121/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Rifki Rivaldi Bin Tedi Supriadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. RIFKI RIVALDI Bin TEDI SUPRIADI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 sekira jam 06.00 Wib (pagi hari), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, bertempat di Gudang penyimpanan barang milik saksi korban LANI SETIADI yang beralamat di Jalan RE Djaelani Fortuna Regency Blok C 26 Rt 007 Rw 015 Kel Cilembang Kec Cihideung Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa terdakwa bekerja sabagai karyawan saksi LANI SETIADI yang mempunyai tugas menyiapkan dan mengambil barang dari gudang apabila mendapat perintah dengan dasar surat jalan.
  • Bahwa mulai bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil barang barang di gudang milik saksi LANI SETIADI
  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023, pada saat terdakwa sedang mendapat tugas mengeluarkan barang dengan saksi SENDI ( Supir ), terdakwa menyuruh saksi SENDI untuk membeli minuman di warung, kemudian setelah saksi SENDI berangkat ke warung, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya bergegas mengambil barang berupa Mentega Merk Mother Chocie yang tidak ada dalam list Surat Jalan sebanyak 2 ( dua ) dus / karton, setelah saksi SENDI kembali mengantar minuman terdakwa menyuruh saksi SENDI untuk menukarkan kembali minuman tersebut ke warung dengan alasan minuman yang dibeli salah / tidak sesuai yang terdakwa suruh, setelah saksi SENDI berangkat ke warung untuk menukarkan minuman tersebut terdakwa kembali mengambil 1 ( satu ) dus / karton Mentega Merk Mother Choice sehingga total barang 3 ( tiga ) dus / karton, dengan cara terdakwa menggotong barang barang tersebut seorang diri dan mengantarkannya ke rumah kontrakan saksi AMI APRIANI yang berlokasi di depan gudang milik saksi LANI SETIADI.
  • Bahwa selanjutnya setiap sore hari sekira jam 16.00 Wib atau jam 17.00 Wib ketika terdakwa mendapat perintah menghambil kekurangan barang di Gudang sesuai dengan surat jalan, terdakwa secara diam-diam dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LANI SETIADI mengambil kunci gembok cadangan sebanyak 2 ( dua ) buah di meja admin untuk terdakwa pergunakan besok harinya,  selanjutnya pada hari yang sudah tidak bisa diingat lagi sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa berangkat ke Gudang mendahului karyawan lain yang mulai masuk kerja pukul 08.00 Wib dengan maksud mengambil barang barang dia                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ntaranya margarine berbagai merek, susu kental manis berbagai merek, dari Gudang tanpa Surat Jalan, kemudian barang tersebut diantarkan menggunakan Ojek Online ( Maxim ) yang sebelumnya telah terdakwa pesan untuk dikirim ke konsumen terdakwa, dan setelah terdakwa berhasil mengambil barang dari gudang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, kunci tersebut terdakwa simpan kembali dengan rapi secara diam-diam di meja admin
  • Bahwa barang yang terdakwa ambil dari Gudang milik saksi LANI SETIADI tersebut berupa : 

Nama Produk

Jumlah

Harga

Total

Margarine Buleband 15kg

5 karton

450.000

2.250.000

Margarine Mother Choice 15kg

12 karton

320.958

3.851.496

Margarine Simas Kuning 15kg

5 karton

275.000

1.375.000

Margarine Blueband Serbaguna 200gr

2 karton

462.923

925.846

Margarine Blueband Cook&Cooikes 200gr

1 karton

624.647

624.647

Margarine Palmia Sachet 200gr

1 karton

320.000

320.000

Margarine Amanda Kuning 15kg

6 karton

255.000

1.530.000

SKM Dairy Champ 480gr

10 karton

568.391

5.683.910

SKM Tiga Sapi 490gr

12 karton

544.267

6.531.204

SKM Omela 490gr

2 karton

563.760

1.127.520

 

Rp. 24.219.623,-

  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak bisa diingat lagi, antara bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, setiap terdakwa selesai mengambil barang barang dari gudang milik saksi LANI SETIADI, barang barang tersebut terdakwa jual kepada saksi LIDIA pemilik Toko Merpati atau ke toko dan konsumen yang lain
  • Bahwa Uang hasil penjualan barang yang terdakwa ambil dari gudang milik saksi LANI SETIADI tersebut terdakwa pergunakan untuk kepertingan pribadi terdakwa seperti menebus Ijazah sekolah, membuat SIM B1, dan sisanya untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi LANI SETIADI mengalami kerugian sebesar Rp.24.219.623,-(dua puluh empat juta dua ratus Sembilan belas ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya