INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
189/Pdt.P/2024/PN Tsm | Rika Noferli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 189/Pdt.P/2024/PN Tsm |
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 |
Nomor Surat | PN TSM-021220243M3 |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki Tempat Lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 1301-LU-09092011-0008 semula tercantum atas nama RIKA NOFERLI yang lahir di Tebing Tinggi 13 Juni 1985 diubah tempat lahirnya menjadi RIKA NOFERLI yang lahir di Kambang pada tanggal 13 Juni 1985;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tempat lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1301-LU-09092011-0008 atas RIKA NOFERLI yang lahir di Tebing Tinggi, 13 Juni 1985. Semula tercantum dengan nama RIKA NOFERLI yang lahir di Tebing Tinggi 13 Juni 1985 diubah tahun lahirnya menjadi RIKA NOFERLI yang lahir di Kambang, 13 Juni 1985;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Ya |