Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Tsm 1.SIGIT MINTARJO, ST BIN SUKIDI
2.TRI JOKO SUSETYO
4.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA
5.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TASIKMALAYA
6.PENYIDIK UNIT IV SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2016
Nomor Surat No. 009/SSS-Praper/V/2016
Pemohon
NoNama
1SIGIT MINTARJO, ST BIN SUKIDI
2TRI JOKO SUSETYO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TASIKMALAYA
3PENYIDIK UNIT IV SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar segera mengadakan sidang Pemeriksaan Praperadilan terhadap PARA TERMOHON sesuai dengan hak - hak PEMOHON berdasarkan pasal 77 huruf a dan b Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. pasal 78 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. pasal 81 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PEMOHON meminta :

1. Kepada PARA TERMOHON selaku Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas- berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti yang ada pada PARA TERMOHON selaku Penyidik ke dalam Sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan ;

Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pemeriksaan Praperadilan a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1.  Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2.  Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diterbitkan oleh PARA TERMOHON atas dugaan melalukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana Jo. 363 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/662/X/2015/SPKT tanggal 06 Oktober 2015 atas nama Pelapor Sdra. Ahmad Fahrizal melalui Kepolisian Resor Tasikmalaya dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3.  Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/662/X/2015/SPKT, tertanggal 06 Oktober 2015 sesaat setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP ;
 

 

  1.  Menghukum PARA TERMOHON secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selambat - lambatnya 7 hari setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan.
  2.  Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara Praperadilan ini ;

Atau,

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, Mohon

Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya