INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
161/Pdt.P/2024/PN Tsm | Zenilim Alias Leni Liem | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 05 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-19102024GDX | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. : 99/1975, tertanggal 26 September 1975, dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, adalah Zenilim ;
3. Menyatakan sah Akte Kelahiran No. : 99/1975, tertanggal 26 September 1975, atas nama Zenilim, dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya ;
4. Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. : 99/1975 tertanggal 26 September 1975 dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas nama Zenilim, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3278010709750003 atas nama Zenilim, Kartu Keluarga No. : 3278012708070030 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 23 November 2022 atas nama Zenilim, Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung Pereng III Tasikmalaya tertanggal 15 Juni 1989 atas nama Zenilim, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Tasikmalaya tertanggal 30 Mei 1992 atas nama Zenilim, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Tasikmalaya tertanggal 26 Mei 1995 atas nama Zenilim, adalah nama untuk orang yang sama, yaitu Zenilim ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |