Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Moh. Fahmi Rizki Als Obet Bin E. Ruhaedin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1871 /M.2.33/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Fahmi Rizki Als Obet Bin E. Ruhaedin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Moh. Fahmi Rizki als Obet bin E. Ruhaedin (alm) dan saksi Rizky Yulianto als Kojek bin Ujang Ruhimat (terpidana dalam perkara yang sama), pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Cipatujah Kp. Cisaat Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib saksi Dasep dan saksi Rega pergi dari rumah saksi Rega menuju ke kosan, yang beralamat di Kp. Karangsari II RT.003 RW.008 Desa Hegarwangi Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik saksi Dasep;
  • Bahwa pada saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Cipatujah Kp. Cisaat Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, saksi Dasep dan saksi Rega menyalip sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi Rizki Yulianto als Kojek dan Terdakwa. Setelah disalip, Terdakwa berkata kepada saksi Rizki Yulianto als Kojek “A tuh itu aya nu ngajakan gelut” yang artinya “A itu ada yang ngajak berkelahi”, kemudian saksi Rizki Yulianto als Kojek menjawab “anu mana Mi?” yang artinya “yang mana Mi?”, lalu Terdakwa menunjuk ke arah saksi Dasep dan saksi Rega, selanjutnya saksi Rizki Yulianto als Kojek berkata kepada Terdakwa “nya sok we gelutan ku maneh ku urang cokot motor na” yang artinya “iya ajak berkelahi aja sama kamu, sama saya diambil motornya”;
  • Bahwa selanjutnya saksi Rizki Yulianto als Kojek mendahului saksi Dasep dan saksi Rega, lalu menyuruh saksi Dasep dan saksi Rega untuk berhenti. Setelah sepeda motor yang dikendarai saksi Dasep berhenti, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Dasep sambil berkata “maneh ngajakan gelut?” yang artinya “kamu ngajak berkelahi?”, lalu dijawab oleh saksi Dasep “henteu-henteu” yang artinya “tidak-tidak”, kemudian Terdakwa memukul bagian wajah saksi Dasep menggunakan kepalan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Pada saat Terdakwa sedang memukuli saksi Dasep, kemudian saksi Rizki Yulianto als Kojek mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik saksi Dasep dan membawanya pergi. Setelah melihat saksi Rizki Yulianto als Kojek pergi, maka Terdakwa pun pergi dengan membawa sepeda motor yang sebelumnya dikendarai oleh saksi Rizki Yulianto als Kojek dan dirinya;
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Dasep mengalami luka bengkak di bagian Zigonatikum, sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.01/6091/PKM tanggal 24 Oktober 2023 dari UPTD Puskesmas Cipatujah;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Rizki Yulianto als Kojek tidak memiliki izin dari saksi Dasep, untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik saksi Dasep.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) Ke – 2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya