Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Rizal Maulana Als Ijal Bin Endang Koswara (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1458 /M.2.33/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

April 2024 sekira jam 15.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Timur No. 197 Ds. Cilampunghilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berada di terminal Garut dengan maksud akan berangkat ke Ciamis dan pada saat menunggu angkutan umum, Terdakwa melihat ada kunci T lalu Terdakwa membawa kunci T tersebut, lalu Terdakwa naik angkutan umum menuju ke daerah Ciamis, pada saat dalam perjalanan Terdakwa teringat anaknya belum dibelikan baju lebaran sehingga ketika sampai di daerah Singaparna Terdakwa berhenti dan turun untuk mengambil sepeda motor karena melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna Hitam dengan No. Pol Z-5517-KE. yang sedang diparkir di tempat parkiran warung bakso lalu Terdakwa berjalan ke arah sepeda motor Yamaha Mio tersebut, setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor Yamaha Mio lalu Terdakwa memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio tersebut sampai kunci kontaknya rusak namun pada waktu itu ada bunyi seperti besi yang patah sehingga Terdakwa kaget lalu mundur melihat situasi sekitar dan  saksi Wisnu selaku pemilik motor sebelumnya melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa sehingga saksi Wisnu langsung menendang pintu dapur warung bakso dan Terdakwa langsung kaget lalu Terdakwa lari dengan tergesa-gesa ke arah jalan raya dan pada waktu itu saksi Wisnu melihat bagian kunci kontak sepeda motor Yamah Mio tersebut sudah rusak kemudian seketika itu saksi Wisnu berteriak “bangsat” dan warga sekitar mendengar teriakan saksi Wisnu kemudian mengejar Terdakwa, sewaktu Terdakwa melarikan diri tersebut, Terdakwa membuang kunci T ke sungai di pinggir jalan lalu Terdakwa terus berlari ke arah sungai dan turun ke bawah hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh warga sekitar dan tidak lama kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhasil dan tidak sampai selesai mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna Hitam dengan No. Pol Z-5517-KE milik saksi Wisnu bukan semata-mata disebabkan atas kehendak terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh pemilik sepeda motor yaitu saksi Wisnu dan langsung ditangkap oleh warga sekitar.
  • Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna Hitam dengan No. Pol Z-5517-KE milik saksi Wisnu tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan diberikan kepada anak Terdakwa untuk dipergunakan membeli baju lebaran anak Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya