Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Tsm Koesman Hermawan 1.VIDYA AYUNINGTYAS
2.ADITYA HILMAN
3.MUHAMMAD AMIR SHOULTAM
4.TINA TRISNAWATI
5.DEWI JAYANTI
6.WIDYA FRENIKA
7.INKA
8.JACK SETIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-18032024TZQ
Penggugat
NoNama
1Koesman Hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERYANRICO SILITONGA S.H., C.L.A., C.T.AKoesman Hermawan
Tergugat
NoNama
1VIDYA AYUNINGTYAS
2ADITYA HILMAN
3MUHAMMAD AMIR SHOULTAM
4TINA TRISNAWATI
5DEWI JAYANTI
6WIDYA FRENIKA
7INKA
8JACK SETIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Mulyadi Siradz, SH
2Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia cq. ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya
3Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
4Kelurahan/desa Cigunung, Kec. Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bangbang Suganda,SH,S.Sy,MH.Notaris Mulyadi Siradz, SH
2Tuhu Endarto, A.Ptnh, MM., Dkk.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia cq. ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah, mengikat dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 16/ PPAT/III/1992 tanggal 9 Maret 1992 antara Ajan selaku penjual dan Koesman Hermawan selaku pembeli dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah Jar’I, Jayadi, Sahli, Sebelah Timur: Tanah Asri dan Sahdi, Sebelah Selatan: Tanah Negara, Sebelah Barat: Tanah Negara, Oman dan Sahli
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad):
 
4. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki dan atas nama TERGUGAT I sampai TERGUGAT VIII yang ada dalam kekuasaannya terhadap tanah aquo adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
 
5. Menyatakan sertipikat hak milik No. 49 Desa Cigunung dengan Nama Pemegang Hak Ajan yang terbit pada Tgl. 21-11-1990 kemudian beralih kepada ahli waris Berdasarkan surat pernyataan Ahli Waris dan Saksi Ahli Waris tgl. 05-04-2017 yang dibuat oleh para ahli waris diketahui oleh Kepala Desa Cigunung Reg.140 No. 24 & 25 tgl 05-04-2017 dan camat Parungponteng Reg.03 & 04 No. 400/03/Kec. Tgl 05-04-2017 Di.301 No. 31157/2017 tgl 21-12-2017 Di. 307 No. 68050/2017 tgl. 22-12-2017 Di.208 No. 34085/2017 tgl. 22-12-2017 Nama Pemegang Hak 1. Omay Sarimanah 2. Tina Trisnawati 3. Dewi Jayanti 4. Widya Frenika 5. Inka dan Pemegang Hak Terakhir TERGUGAT VIII TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
 
6. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 2092/2018 tgl. 25-09-2018 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I PPAT Daerah Kerja Kabupaten tasikmalaya Di. 301 No. 8833/2018 Tgl. 25-10-2018 Di. 307 No. 113398/2018 Tgl. 2018 Di. 208 No. 56706/2018 Tgl. 31-10-201 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
 
7. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yang meliputi:
 
a. Kerugian Materil
 
• Seluruh kerugian PENGGUGAT yang tidak dapat menikmati dan menguasai tanah sengketa sebesar Rp. 11.500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta rupiah);
 
• Biaya-biaya yang telah dikeluarkan secara nyata oleh PENGGUGAT untuk melindungi hak dan kepentingannya dengan menunjuk Kuasa Hukum (Lawyer fee, dan Operational Cost) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atau kerugian materil yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT secara nyata dengan total sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
 
b. Kerugian Immateril
 
• Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan PENGGUGAT putus asa dan emosi, suatu nilai yang tidak bisa dijabarkan dan dihitung dengan nilai rupiah Jadi apabila dijumlahkan kerugian/ biaya yang harus dikeluarkan/ biaya yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5,000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan nilai rupiah yang harusnya didapat oleh PENGGUGAT maka yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAt VIII secara tanggung renteng sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai keputusan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) sebesar Rp. 10,000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
 
• berupa tersitanya waktu PENGGUGAT untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh PENGGUGAT oleh karena TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII telah melakukan Tindakan-tindakan melawan hukum maka hilangnya waktu dan kesempatan yang menurut perhitungan PENGGUGAT yang pantas adalah sebesar Rp 3.000 000 000,- (tiga milyar rupiah)
 
 
8. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak keputusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakanakan putusan ini;
 
9. Menjatuhkan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
 
10. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VIII untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100,000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung rentang dan sekaligus tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
 
11. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
 
12. Menyatakan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;
 
 
13. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A yang terhormat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak