Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Hendar Bin Jala (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -838/M.2.16.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendar Bin Jala (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDAR bin JALA, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 pukul 17.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Letnan Harun depan bengkel Marantina Motor Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dan saksi ASEP KUSWANTO,S.H. anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang sedang dipegang oleh terdakwa yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastk klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil Alprazolam 1 mg dalam keamasan strip, 8 (delapan) pil Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, 8 (delapan) pil Alganax-1 Alprazolam 1mg dalam kemasan strip, 2 (dua) pil Euforiss Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit HP  merk Vivo  warna hitam yang kemudian barang bukti tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada para saksi, dimana barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. JIMI (DPO Polres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 490,000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada hari hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul  09.00 wib. di depan terminal Leuwipanjang Kota Bandung dengan tujuan untuk digunakan sendiri, sedangkan terdakwa sendiri bukan tenaga ahli  kefarmasian atau tenaga ahli kesehatan dan bukan pasien dokter yang mendapatkan resep dokter dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 0867//NPF/2025  tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/196/II/Res.4.1/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa :

  • 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan “ Zypraz Alprazolam “ berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,0304 gram (diberi nomor barang bukti 0338/2025/PF).
  • 1 (satu) potongan strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam “ berisikan 8 (delapan) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 gram dengan berat netto seluruhnya 1,9328 gram (diberi nomor barang bukti 0339/2025/PF).
  • 8 (delapan) potongan blister bertuliskan “ Alganax Alprazolam “ berisikan 8 (delapan) tablet warna hijau berdiameter 0,67 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0656 gram (diberi nomor barang bukti 0340/2025/PF).
  • 2 (dua) potongan strip bertuliskan “ Eurofriss Clonazepam “ berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,83 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3384 gram (diberi nomor barang bukti 0341/2025/PF).

Hasil Pemeriksan  :

Nomor barang bukti 0338/2025/PF s.d. 0340/2025/PF :

Uji Pendahuluan               : Positif.

Uji Konfirmasi                   : Alprazolam.

Terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tenang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Nomor barang bukti 0341/2025/PF :

Uji Pendahuluan               : Positif.

Uji Konformasi                 : Klonazepam.

Terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tenang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya