Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/PDT.G/2016/PN Tsm Hj. ESTI RISMAYANTI 1.H. ZUBAEDI, SE.,
2.PT. BANK MEGA, Tbk KANTOR CABANG TASIKMALAYA
3.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Bantahan
Nomor Perkara 22/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2016
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
11. H. ASEP HERI KUSMAYADI, SH. ; 2. ECEP NURJAMAL, SH., MH. ; 3. MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH. ;Hj. ESTI RISMAYANTI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

- Memerintahkan kepada TERBANTAH I untuk menunda dan atau tidak melakukan Eksekusi, atas Obyek Sengketa sesuai SHM No. /Kel. Kersamenak, atas nama , sebagaimana ternyata dalam Penetapan dari KETUA Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya, sesuai No. : 04/Pdt.Eks/2016/PN.Tsm., sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman TERBANTAH I diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali TERBANTAH I melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

- Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;

- Menyatakan PEMBANTAH, adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik ;

- Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;

- Menyatakan TERBANTAH II dan TERBANTAH III, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;

- Menghukum TERBANTAH I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDAIR :

- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak