Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Siti Halimatun, S.H.
2.Iwan Ridjwan, S.H.
3.Iwan Somantri, SH
IQBAL SUKMA MAULANA bin YAYAN SOPYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1561/M.2.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
2Iwan Ridjwan, S.H.
3Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL SUKMA MAULANA bin YAYAN SOPYAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkIQBAL SUKMA MAULANA bin YAYAN SOPYAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

---------- Bahwa terdakwa Iqbal Sukma Maulana bin Yayan Sopyan pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2026 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 01.00 wib Ketika terdakwa sedang duduk di rumah saksi Muhamad Luki di  Kp. Leles Rt.002 Rw. 013 Ds. Mekarsari Kec. Ciparay Kab. Bandung, saksi Muhamad Luki meminta bantuan  kepada terdakwa untuk mengantarnya ke daerah Tasikmalaya dengan tujuan menyimpan paket tembakau sintetis di berbagai tempat di daerah Tasikmalaya dan terdakwa dijanjikan diberikan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada saat itu terdakwa menyetujuinya, kemudian  sekira jam 01.30 wib terdakwa bersama saksi Muhamad Luki dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol. D 5992 VEA, No Rangka : MH1JFZ125JK732180, No. Mesin : JFZ1E2731564 STNK an. Lina Islina yang sering dipakai oleh saksi Muhamad Luki berangkat dari rumahnya ke Tasikmalaya, dengan posisi terdakwa sebagai pengendara sepeda motor sedangkan posisi saksi Muhamad Luki berada dibelakang terdakwa (yang dibonceng oleh terdakwa), setelah sampai di titik lokasi (daerah Tasikmalaya) yang ditentukan oleh saksi Muhamad Luki, maka saksi Muhamad Luki turun dari sepeda motor dan menyimpan paket tembakau sintetis di pinggir jalan seperti di bawah batu atau rumput.
  • Kemudian sesampainya di daerah Ciawi Kab. Tasikmalaya, saksi Muhamad Luki berbicara “ini nitip” kemudian saksi Muhamad Luki menyimpan 17 paket tembakau sintetis ke dalam saku celana sebelah kiri terdakwa, kemudian berangkat lagi menuju arah Kota Tasikmalaya, sesampainya Rajapolah Kab. Tasikmalaya, saksi Muhamad Luki turun dari sepeda motor kemudian menyimpan 2 paket lalu terdakwa  disuruh untuk memfoto Lokasi penyimpanan yang sudah saksi Muhamad Luki  simpan di dekat benteng, lalu sambil berjalan menuju kota Tasikmalaya, saksi Muhamad Luki menyimpan Tembakau sintetis sedangkan terdakwa  menunggu di sepeda motor.
  • Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 05.30 wib di Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, ketika terdakwa sedang istirahat bersama saksi Muhamad Luki meminum teh dan merokok, terdakwa di hampiri anggota kepolisian yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya kota kemudian melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan badan/ pakaian kemudian ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas ) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di saku celana kiri, 1 (satu) buah handphone merek Samsung A51 warna biru di temukan di saku kanan Kemudian dilakukan juga pengeledahan terhadap saksi Muhamad Luki dan ditemukan barang bukti berupa  3 (tiga) paket plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ditemukan di tas slempang warna hitam, 58 (lima puluh delapan) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di tas slempang warna hitam, 6 (enam) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di saku jaket sebelah kiri, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di dalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A78 warna hitam sedang dipegang oleh saksi Muhamad Luki, 1 (satu) unit sepeda motor lalu terdakwa ditanya oleh kepolisian dari mana mendapatkan 17 (tujuh belas ) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah terdakwa mengaku mendapatkanya dari saksi Muhamad Luki.

Kemudian terdakwa bersama saksi Muhamad Luki dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menerima penyerahan  narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti  No. Lab : 0792/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. Dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa Narkoba jenis sintetis menyatakan :
  • 1(satu) bungkus plastik bening berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang dibalut lakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 6,8604 gram yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sisa hasil contoh berat netto 6,5423  gram.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

Kedua :

 

---------- Bahwa terdakwa Iqbal Sukma Maulana bin Yayan Sopyan pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2026 sekira jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak dikenal Hari Sabtu tanggal  07 Februari 2026, bahwa di sekitar Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, bahwa adanya peredaran narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di duga modusnya menempel atau menyimpan Tembakau Sintetis di pinggir jalan, lalu kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa, di sekitar Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya yang diduga di tempat tersebut pelaku sering menyimpan narkotika jenis Tembakau Sintetis.
  • Pada Hari Minggu  tanggal  08 Februari 2026, sekira jam 05.30 Wib di Jl. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, ada dua orang yang berdasarkan informasi masyarakat diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu kemudian dihampiri dan melakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkoba yaitu Aiptu Aa Anwar, Bripka Anggi Trisnandar, S.H, Briptu Reza Nursyehan, S.H , Briptu Rully Rachmawan, Bripda  Suryaman dan diintrogasi mengaku bernama sdr.  Muhamad Luki  dan sdr. Iqbal Sukma Maulana, saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dilokasi tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Sdr. Muhamad Luki  saat dilakukan penggedelahan badan atau pakaian ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ditemukan di tas slempang warna hitam, 58 (lima puluh delapan) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di tas slempang warna hitam, 6 (enam) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di saku jaket sebelah kiri, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di dalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A78 warna hitam sedang dipegang oleh Sdr. Muhamad Luki, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol. D 5992 VEA, No Rangka : MH1JFZ125JK732180, No. Mesin : JFZ1E2731564
  • Terdakwa Iqbal Sukma Maulana saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan 17 (tujuh belas ) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di balut lakban warna merah ditemukan di saku celana kiri, 1 (satu) buah handphone merek Samsung A51 warna biru di temukan di saku kanan.
  • Sdr. Muhamad Luki mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari saudara AGUS yang beralamat di Majalaya Kab. Bandung yang tujuanya untuk di simpan atau ditempel kemudian dijual melalui Instagram dengan nama akun MRS.BARACUDA.ACT, dan sdr. Iqbal Sukma  Maulana mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari sdr. Muhamad Luki. Kemudian terdakwa bersama saksi Muhamad Luki dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menerima penyerahan  narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti  No. Lab : 0792/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. Dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa Narkoba jenis sintetis menyatakan :
  • 1(satu) bungkus plastik bening berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang dibalut lakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 6,8604 gram yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sisa hasil contoh berat netto 6,5423  gram.

 

------ Perbuatan terdakwa IQBAL SUKMA MAULANA bin YAYAN SOPYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya