Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Tsm | PT FARMSCO FEED INDONESIA | 1.MUFTI ZAINAL ABIDIN, S.E. 2.CV SUKAHATI SEJAHTERA UTAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-20062025XDM | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.350.472.488,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), 32 (tiga puluh dua) Surat Konfirmasi Saldo dari bulan September 2021 hingga Mei 2025 dan Pencatatan Pembukuan (Legder AR) juga kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP); 4.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa: 5.Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan; 6.Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin PARA TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik PARA TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag); 7.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan; 8.Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tetap melaksanakan putusan perkara a quo meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 9.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini PENGGUGAT ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, demi tegaknya hukum dan keadilan Kami ucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |