Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Tsm Reza Rahim Mohammad Yusuf PT. Sinarmas Multifinance cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-12022025FDM
Penggugat
NoNama
1Reza Rahim Mohammad Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sinarmas Multifinance cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.485.035,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur atau konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit dan turunannya adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat memberikan perjanjian kredit beserta turunannya kepada Penggugat;
  5. Menyatakan plafon kredit Penggugat sebesar Rp. 80.485.035,- (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah),
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengalihkan atau menjual kepemilikan kendaraan Penggugat kepada pihak lain adalah Perbuatan Melawan Hukum dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 122000032393 pada tanggal 23 Agustus 2022 sah dan berlaku;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum dengan plafon sebesar Rp. 80.485.035,- (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah) dan dimulai pembayaran cicilannya setelah 6 (enam) bulan sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  9. MenghukumTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak