Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2022/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA ami suryani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat 646/PD.BPR-AS/KMGS.Spa/GS/XI/2022
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ami suryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.839.600,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat ( Wanprestasi/Ingkar Janji ) kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum sah dan mengikat  Perjanjian Kredit (PK) Nomor ; 160.101.003235 tertanggal  20 Januari 2015
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman berikut bunganya sebesar Rp. 148.036.000,- ( Seratus empat puluh delapan juta tiga puluh enam ribu rupiah )
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 14.803.600,- ( Empat belas juta delapan ratus tiga ribu enam ratus rupiah ) kepada Penggugat
6.Menyatakan dan menetapan sah dan berharga melektakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek Jaminan berupa :
Sertifikat No.28  atas nama ; Ayo Sukaryo
Sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah rumah tembok
Luas tanah 2490 M2  yang telah terperinci dan tertulis baik posisi objek tanah dan keberadaan objek tanahnya maupun batas-batasnya dalam Surat Ukur No. 1660/1988  tertanggal 13-06-1988
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
       atau

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain, Mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak