1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat ( Wanprestasi/Ingkar Janji ) kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum sah dan mengikat Perjanjian Kredit (PK) Nomor ; 160.101.003235 tertanggal 20 Januari 2015
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman berikut bunganya sebesar Rp. 148.036.000,- ( Seratus empat puluh delapan juta tiga puluh enam ribu rupiah )
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 14.803.600,- ( Empat belas juta delapan ratus tiga ribu enam ratus rupiah ) kepada Penggugat
6.Menyatakan dan menetapan sah dan berharga melektakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek Jaminan berupa :
Sertifikat No.28 atas nama ; Ayo Sukaryo
Sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah rumah tembok
Luas tanah 2490 M2 yang telah terperinci dan tertulis baik posisi objek tanah dan keberadaan objek tanahnya maupun batas-batasnya dalam Surat Ukur No. 1660/1988 tertanggal 13-06-1988
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
atau
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |