Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2025/PN Tsm 1.ARLY SUMANTO,S.H
2.SUWARDI, S.H.
AGUS KRISNAYAKA BIN DIDI SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2279/M.2.16.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
2SUWARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KRISNAYAKA BIN DIDI SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

----- Bahwa Terdakwa AGUS KRISNAYAKA selaku Direktur Utama PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah bersama-sama FINA NUR AMBIYA selaku Account Officer (AO) PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Keputusan Direksi PT BPR Syariah Alwadi’ah Nomor: 029/SK/DIR/BPRS-WI/2011 tanggal 28 Mei 2012 dan EDI AL HENDRA selaku Kepala Bagian Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah (PT BPRS Alwadi’ah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah Nomor 119/SK-DIR/BPRS-W/IX/2015 tanggal 30 September 2015, dalam kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor BPR Syariah Alwadi’ah yang beralamat di Jalan R. Ardiwinangun No. 110, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah), dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan“, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

----- Bahwa PT BPRS Alwadi’ah didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 November 1993 serta pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 4 April 1994. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan Akta yaitu sebagaimana Akta No. 82 tanggal 26 April 2021 yang bergerak dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

 

Bahwa struktur organisasi PT BPRS Alwadi’ah, sebagai berikut:

1. -- Alvi Riyadul Hasani, selaku Komisaris Utama;

2.-- Beben Bahren, selaku Komisaris;

3.-- Agus Krisnayaka, selaku Direktur Utama;

4.-- Yanto Darmawan A, selaku Direktur;

5.-- Irfan Firman, selaku Dewan Pengawas Syariah;

6.-- Irpan Hilmi, selaku Dewan Pengawas Syariah.

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka menjabat sebagai Direktur Utama PT. BPRS Alwadi’ah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah adalah menjamin bahwa seluruh kegiatan bisnis/ operasional di BPRS Alwadiah Tasikmalaya dapat terselenggara dengan baik, tertib dan mentaati ketentuan-ketentuan Bank Indonesia, serta menjamin atas harta kekayaan pemilik/pemegang saham dikelola tertib dan dipertanggung jawabkan kepada Komisaris, adapun tugas-tugasnya:

a.-- Menyelenggarakan fungsi-fungsi Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas bisnis untuk mencapai sasaran yang telah diuraikan dalam rencana kerja dan anggaran yang telah ditentukan dalam tahun yang bersangkutan.

b.-- Menyelenggarakan pengawasan/ pengendalian internal/ management control atas kegiatan yang dilaksanakan Direktur-direktur (jika ada direktur/ direksi dibawah Direktur Utama).

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama turut serta bersama-sama saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing dan saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Officer PT BPRS Alwadi’ah dalam pelaksanaan kegiatannya di PT BPRS Alwadi’ah pada periode bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dengan memberikan pembiayaan kepada 7 nasabah pembiayaan yang dananya digunakan untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra dan saksi Isa Muhammad Rizky, dengan perincian:

No

Nama Nasabah

No. Rek Pembukuan

Tgl pencairan

Plafon

1

Saksi Hermawan

54100503

26 Februari 2021

150.000.000

2

Beni Abdul Azis

54100563

24 Februari 2022

100.000.000

3

Yuyun Yunitasari

54400094

23 Mei 2022

175.000.000

4

Warso

54100582

30 Juni 2022

100.000.000

5

Sri Nasifah

54100591

29 Agustus 2022

250.000.000

6

Neni

54100598

30 September 2022

500.000.000

7

Siti Nur Azijah

54400106

19 Oktober 2022

900.000.000

 

Bahwa ketujuh pembiayaan tersebut diproses dan dicairkan oleh PT BPRS Alwadi’ah, dimana saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Office atas sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Edi Al Hendra selaku Kabag Marketing dan Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama BPRS Alwadi’ah yang juga merupakan Komite Pembiayaan memproses pembiayaan-pembiayaan tersebut secara tidak benar dengan cara membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu memalsukan data-data dan informasi dalam Nota Analisa Pembiayaan Nasabah yang digunakan oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Isa Muhammad Riski, yaitu:

1.    Nasabah atas nama Hermawan

  • Bahwa pada sekira bulan Februari tahun 2021, saksi Edi Al Hendra mendatangi rumah Saksi Hermawan dengan maksud untuk meminjam sertifikat untuk mengajukan pembiayaan untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra. Karena tidak memiliki sertifikat tanah, Saksi Hermawan menyampaikan sertfikat adalah milik dari ibunya yang bernama Etik. Kemudian atas penyampaian dari Saksi Hermawan tersebut, saksi Edi Al Hendra mendatangi rumah orang tua Saksi Hermawan dan meminta agar dapat meminjam sertifikat untuk jaminan dan bersedia bertanggungjawab untuk pembayaran pembiayaan di PT BPRS Alwadi’ah, atas hal tersebut kemudian sertifikat nomor 0148 atas nama Etik diserahkan kepada Edi Al Hendra.
  • Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2021, saksi Fina Nur Ambiya membuat  dokumen permohonan pembiyaan yang seharusnya yang membuat adalah nasabah yang bersangkutan. Saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya mendatangi rumah Saksi Hermawan dan meminta saksi Hermawan untuk menandatangani dokumen permohonan pembiayaan dan dokumen-dokumen lainnya untuk kepentingan pembiayaan yang pada pokoknya berisi tentang adanya permohonan pembiayaan dari Saksi Hermawan sebesar Rp150.000.000,- dengan jaminan sertifikat atas nama Etik padahal pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan Etik. Kemudian setelah mendapatkan permohonan pembiayaan dari Saksi Hermawan, saksi Edi Al Hendra meminta agar saksi Fina Nur Ambiya membuat Memorandum Analisa pembiayaan untuk pembiayaan yang sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra, lalu saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krinayaka membuat Memorandum Analisa pembiayaan yang isinya tidak benar, yaitu:
  • Mencatatkan nama Saksi Hermawan sebagai calon debitur padahal debitur sebenarnya adalah saksi Edi Al Hendra
  • Mencatatkan tujuan pembiayaan untuk modal kerja padahal uang hasil pembiayaan adalah untuk kepentingan di luar modal kerja.
  • Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021, saksi Fina Nur Ambiya selesai membuat Memorandum Analisa Pembiayaan dan menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk mendapatkan persetujuan komite pembiayaan dan pada tanggal yang sama saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krinayaka yang mengetahui Memorandum Analisa Pembiayaan berserta dokumen permohonan pembiayaan dibuat dengan pencatatan tidak benar memberikan persetujuan pembiayaan kepada Saksi Hermawan sebesar Rp150.000.000,-.
  • Bahwa sekira tanggal 26 Februari 2025, saksi Fina Nur Ambiya mempersiapkan dokumen pencairan pembiayaan yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Hermawan dan setelah dana pembiayaan tersebut cair, dananya di ambil oleh saksi Edi Al Hendra.

 

2.    Nasabah atas nama Beni Abdul Azis

  • Beni Abdul Azis adalah adik sepupu dari saksi Edi Al Hendra.
  • Sejak sekitar tahun 2018, terdakwa sudah meminta ijin dari Beni Abdul Azis untuk digunakan namanya sebagai nasabah di PT BPRS Alwadi’ah.
  • Bahwa pada waktu sekira bulan Februari 2022 saksi Edi Al Hendra membutuhkan dana untuk membayar angsuran dan untuk modal usaha tauge, lalu terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan nama Beni Abdul Azis.
  • Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar dengan memalsukan isinya, yaitu:
    • Mencantumkan nama Beni Abdul Azis sebagai pemohon pembiayaan, padahal sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra.
    • Tujuan pembiayaan untuk usaha dekorasi weeding padahal untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa setelah menyelesaikan Memorandum Analisa pembiayaaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka sebagai Komite Pembiayaan. Walaupun mengetahui informasi yang ada di dalam Memorandum Analisa Pembiayaan isinya tidak sesuai kenyataan akan tetapi pada tanggal 24 Februari 2022 saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pembiayaan sebesar Rp100.000.000,.

 

3.    Nasabah atas nama Yuyun Yunitasari

  • Yuyun Yunitasari adalah Saudari dari saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa sekira bulan Mei 2022, saksi Edi Al Hendra menyampaikan kepada saksi Fina Nur Ambiya bahwa saat ini dirinya membutuhkan uang untuk membeli rumah yang terletak di Cilembang milik Lilis Herlina dan akan mengatasnamakan pembiayaan kepada Yuyun Yunitasari melalui pembiayaan dari PT BPRS Al-Wadiah. Atas hal tersebut saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk memproses permohonan atas nama Yuyun Yunitasari dengan membuat Memorandum Analisa Pembiayaan.
  • Kemudian pada tanggal 12 Mei 2022 dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka, saksi Fina Nur Ambiya menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar dengan memalsukan isinya, yaitu:
    • Mencantumkan nama Yuyun Yunitasari sebagai pemohon pembiayaan, padahal sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra
    • Tujuan pembiayaan untuk membeli rumah di Cilembang milik Yuyun Yunitasari padahal untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra
    • Memalsukan kemampuan ekonomi dari Yuyun Yunitasari dimana menggunakan data milik saksi Edi Al Hendra untuk dimasukkan dalam Memorandum Analisa Pembiayaan.
    • Menggunakan data survey yang lama untuk di cantumkan dalam Memorandum Analisa Pembiayaan.
    • Dalam Menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan tidak melakukan survey atau bertemu dengan Yuyun Yunitasari serta survey/bertemu dengan Lilis Herlina untuk memastikan kebenaran pembelian rumah yang merupakan tujuan dari pembiayaan yang diajukan oleh Yuyun Yunitasari.
  • Bahwa setelah menyelesaikan Memorandum Analisa pembiayaaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka sebagai Komite Pembiayaan. Walaupun mengetahui informasi yang ada di dalam Memorandum Analisa Pembiayaan isinya tidak sesuai kenyataan akan tetapi pada tanggal 18 Mei 2022 saksi Edi Al Hendra memberikan persetujuan dan pada tanggal 19 Mei 2022 terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan terhadap pembiayaan atas nama Yuyun Yunitasari sebesar Rp175.000.000,-.

 

4.    Nasabah atas nama Warso

  • Warso adalah Saudara dari saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa pada sekira akhir bulan Juni 2022, Warso menemui saksi Edi Al Hendra terkait kebutuhan dana sebesar Rp50.000.000,- untuk modal usaha, atas penyampaian tersebut kemudian saksi Edi Al Hendra menyampaikan akan membantu tetapi pembiayaan agar dibagi apabila disetujui dan cair, serta kesediaan saksi Edi Al Hendra untuk membayar sebagian cicilan. Atas hal tersebut Warso setuju dan kemudian saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan atas nama Warso.
  • Bahwa kemudian dalam membuat Nota Analisa Pembiayaan tersebut, saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka telah membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha yaitu:
  • Menuliskan nama Warso sebagai nasabah padahal mengetahui pembiayaan ini nantinya akan mendapatkan pembiayaan serta di bayar oleh Warso dan saksi Edi Al Hendra.
  • Menaikkan kebutuhan pembiayaan dari Warso yang hanya membutuhkan Rp50.000.000,- menjadi Rp100.000.000,- untuk mengakomodir kebutuhan dari saksi Edi Al Hendra.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2022, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka selaku Komite Pembiayaan untuk mendapatkan persetujuan dan pada tanggal yang sama Komite pembiayaan yang telah mengetahui Nota Analisa Pembiayaan tersebut dibuat dengan tidak sebenarnya, tetap memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah Warso sebesar Rp100.000.000,-.

 

5.    Nasabah atas nama Sri Nafisah

  • Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra bertemu dengan saksi Isa Muhammad Riski dengan maksud meminjam uang, dikarenakan tidak memiliki uang kemudian saksi Isa Muhammad Riski meminjamkan Sertifikat SHM. Atas nama Sri Nafisah (yang merupakan ibu mertua Isa Muhammad Riski) yang berlokasi di Ciamis. Atas hal tersebut kemudian saksi Edi Al Hendra meminjam sertifikat serta menggunakan nama Sri Nafisah sebagai nasabah nominee untuk pengajuan pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah.
  • Kemudian sekira tanggal 24 Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Noita Analisa Pembiayaan untuk pengajuan pembiayaan atas nama Sri Nafisah, saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu membuat pencatatan palsu dalam Nota Analisa Pembiayaan sehingga isinya adalah tidak sebenarnya yaitu:
  • Menuliskan nama Sri Nafisah sebagai Nasabah, padahal yang sebenarnya adalah saksi Edi Al Hendra 
  • Menggunakan data bisnis dari Sri Nafisah padahal pembiayaan sebenarnya untuk saksi Edi Al Hendra
  • Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022, saksi Fina Nur Ambiya telah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan dan selanjutnya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk mendapatkan persetujuan Komite Pembiayaan dan pada tanggal 29 Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka selaku Komite Pembiayaan memberikan persetujuan atas permohonan pembiayaan yang diajukan oleh saksi Edi Al Hendra dengan nama Sri Nafisah sebagai nominee sebesar Rp250.000.000,-.

 

6.    Neni

  • Bahwa sekira bulan September 2022, saksi Isa Muhammad Riski menyampaikan kepada saksi Edi Al Hendra terkait kebutuhan uang untuk modal usaha dan berencana akan mengajukan ke Bank Mandiri, atas hal tersebut saksi Edi Al Hendra meminta agar saksi Isa Muhammad Riski mengajukan pembiayaan melalui PT BPRS Alwadi’ah saja agar pencairannya lebih cepat, lalu saksi Isa Muhammad Riski menyetujui dan mengajukan menggunakan pembiayaan dengan nama Neni (ibu dari Isa Muhammad Riski).
  • Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk memproses permohonan pembiayaan atas nama Neni dengan meminta data-data dari Neni yang akan menjadi nasabah nominee dari Isa Muhammad Riski. Kemudian saksi Fina Nur Ambiya bersama-sama dengan saksi Edi Al Hendra mendatangi toko tempat usaha dari Neni untuk melakukan survey serta pengambilan foto. Dalam proses wawancara dengan Neni, jawaban atau respon dilakukan oleh saksi Isa Muhammad Riski sedangkan Neni lebih banyak diam.
  • Kemudian dikarenakan Neni tidak memiliki jaminan, kemudian dilakukan balik nama tanpa dilakukan proses jual beli secara riil yaitu Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 76 dengan luas 400m2, atas nama pemegang hak H. Ahmad Kardaya yang beralamat di Gegempalan Cikoneng Ciamis.
  • Bahwa saksi Fina Nur Ambiya atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka membuat Nota Analisa Pembiayaan secara tidak benar yaitu membuat agar Neni layak untuk dapat dibiayai atau permohonannya disetujui.
  • Setelah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka yang merupakan Komite Pembiayaan untuk mendapatkan persetujuan, kemudian pada tanggal 30 September 2022 saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka yang mengetahui Neni tidak layak mendapatkan pembiayaan tetap memberikan persetujuan pemberian pembiayaan sebesar Rp500.000.000,-.
  • Bahwa setelah adanya persetujuan dari Komite Pembiayaan tersebut, saksi Isa Muhammad Riski mengantar Neni ke PT BPRS Alwadi’ah untuk penandatanganan dokumen pembiayaan serta pencairan dana, setelah sampai di PT BPRS Alwadi’ah, Neni menandatangani dokumen antara lain Akad pembiayaan, Formulir Permohonan Pembiayaan san Slip Penyetoran, setelah semua dokumen tersebut ditandatangani, kemudian dilakukan pencairan pembiayaan kepada Neni sebesar Rp500.000.000,-. 

 

7.    Nasabah atas nama Siti Nur Azijah

  • Sekitar bulan Oktober 2022, saksi Isa Muhammad Riski memerlukan dana lagi untuk melanjutkan pelunasan terhadap sertifikat yang masih ada di BNI. Selain itu saksi Isa Muhammad Riski juga butuh modal untuk usahanya agar dapat berjalan sehingga hasilnya nanti dapat menutupi kewajiban angsuran dari hutang-hutang saksi Isa Muhammad Riski, untuk itu atas saran dari saksi Edi Al Hendra, saksi Isa Muhammad Riski mengajukan permohonan pembiayaan ke PT BPRS Alwadi’ah.
  • Selanjutnya saksi Fina Nur Ambiya bersama-sama dengan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka melakukan pertemuan dengan saksi Isa Muhammad Riski membicarakan tentang rencana pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah. Kemudian saksi Fina Nur Ambiya, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka menyepakati untuk menghindari Batas Maksimum Penyaluran Dana maka pembiayaan menggunakan nama pihak lain sebagai nasabah serta jaminan agar di balik nama sesuai dengan nama nasabah.
  • Setelah pertemuan tersebut, saksi Edi Al Hendra mengarahkan saksi Fina Nur Ambiya terkait penggunaan nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan oleh saksi Isa Muhammad Riski dengan menggunakan nama saksi Siti  Nur Azijah (asisten rumah tangga Isa Muhammad Riski) yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
  • Kemudian untuk kepentingan Analisa pembiayaan dan atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya, saksi Isa Muhammad Riski mengajak saksi Siti Nur Azijah ke pasar Ciamis untuk dipertemukan dengan saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya, lalu untuk kepentingan survey, saksi Siti Nur Azijah diminta oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nir Ambiya untuk di foto di salah satu toko pakaian/fashion.
  • Kemudian dikarenakan toko pakaian tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan maka saksi Isa Muhammad Riski atas permintaan saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya agar dicarikan tempat lain agar memenuhi persyaratan pembiayaan. Atas hal tersebut kemudian saksi Isa Muhammad Riski mengajak saksi Siti Nur Azijah untuk bertemu rekan dari saksi Isa Muhammad Riski yang memiliki kios di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya.
  • Kemudian setelah mendapatkan tempat usaha yang dapat memenuhi syarat pembiayaan dengan cara meminjam usaha milik orang lain dan diklaim milik saksi Siti Nur azijah, Isa M Riski Bersama dengan Edi Al Hendra serta Fina Nur Ambiya datang untuk melakukan survey lokasi, setelah dilakukan pengambilan gambar (foto) saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya agar pembiayaan dapat disetujui.
  • Bahwa sekira tanggal 17 Oktober 2022, saksi Fina Nur Ambiya atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka, membuat Nota Analisa Pembiayaan untuk nasabah Siti Nur Azijah yang mana Nota Analisa Pembiiayaan tersebut isisnya tidak dibuat dengan sebenarnya yaitu:
  • Untuk nasabah dicantumkan atas nama Siti Nur Azijah sedangkan sebenarnya adalah Isa Muhammad Riski.
  • Memalsukan tentang profil usaha pemohon dimana dicantumkan pemohon sudah 8 tahun mengelola usaha dagang hasil bumi, padahal sebenarnya Pemohon tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi Isa Muhammad Riski.
  • Kemudian pada pada tanggal 17 Oktober 2022, Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh saksi Fina Nur Ambiya dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk memperoleh persetujuan dari Komite Pembiayaan.
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pembiayaan walaupun mengetahui pengajuan pembiayaan atas nama Siti Nur Azijah adalah nasabah nominee yang digunakan oleh Isa Muhammad Riski untuk mengajuan pembiayaan serta mengetahui Nota Analisa Pembiayaan yang dibuat oleh saksi Fina Nur Ambiya tersebut isinya dipalsukan. Setelah persetujuan dari Komite Pembiayaan, saksi Fina Nur Ambiya memproses pencairan pembiayaan dengan meminta agar saksi Siti Nur Azijah untuk menandatangani dokumen pembiayaan antara lain Akad, Formulir Pengajuan Dana dan Surat Pernyataan.
  • Bahwa setelah pencairan dana oleh PT BPRS Alwadi’ah sebesar Rp900.000.000,- diterima di rekening nasabah Siti Nur Azijah, kemudian saksi Isa Muhammad Riski meminta agar saksi Siti Nur Azijah untuk menarik uang tersebut dan kemudian digunakan untuk kepentingan saksi Isa Muhammad Riski. 

 

Bahwa perbuatan terdakwa Agus Krisnayaka bersama-sama dengan saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Edi Al Hendra telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu atau pencatatan yang tidak sebenarnya pada Nota Analisa Pembiayaan atau dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pada PT BPRS Alwadi’ah. ---------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa AGUS KRISNAYAKA selaku Direktur Utama PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah bersama-sama FINA NUR AMBIYA selaku Account Officer (AO) PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Keputusan Direksi PT BPR Syariah Alwadi’ah Nomor: 029/SK/DIR/BPRS-WI/2011 tanggal 28 Mei 2012 dan EDI AL HENDRA selaku Kepala Bagian Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah (PT BPRS Alwadi’ah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah Nomor 119/SK-DIR/BPRS-W/IX/2015 tanggal 30 September 2015, dalam kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor BPR Syariah Alwadi’ah yang beralamat di Jalan R. Ardiwinangun No. 110, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan“, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa PT BPRS Alwadi’ah didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 November 1993 serta pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 4 April 1994. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan Akta yaitu sebagaimana Akta No. 82 tanggal 26 April 2021 yang bergerak dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

 

Bahwa struktur organisasi PT BPRS Alwadi’ah, sebagai berikut:

1. -- Alvi Riyadul Hasani, selaku Komisaris Utama;

2.-- Beben Bahren, selaku Komisaris;

3.-- Agus Krisnayaka, selaku Direktur Utama;

4.-- Yanto Darmawan A, selaku Direktur;

5.-- Irfan Firman, selaku Dewan Pengawas Syariah;

6.-- Irpan Hilmi, selaku Dewan Pengawas Syariah.

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka menjabat sebagai Direktur Utama PT. BPRS Alwadi’ah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah adalah menjamin bahwa seluruh kegiatan bisnis/ operasional di BPRS Alwadiah Tasikmalaya dapat terselenggara dengan baik, tertib dan mentaati ketentuan-ketentuan Bank Indonesia, serta menjamin atas harta kekayaan pemilik/pemegang saham dikelola tertib dan dipertanggung jawabkan kepada Komisaris, adapun tugas-tugasnya :

a.-- Menyelenggarakan fungsi-fungsi Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas bisnis untuk mencapai sasaran yang telah diuraikan dalam rencana kerja dan anggaran yang telah ditentukan dalam tahun yang bersangkutan.

b.-- Menyelenggarakan pengawasan/ pengendalian internal/ management control atas kegiatan yang dilaksanakan Direktur-direktur (jika ada direktur/ direksi dibawah Direktur Utama).

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama turut serta bersama-sama saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing dan saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Officer PT BPRS Alwadi’ah dalam pelaksanaan kegiatannya pada periode bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dengan memberikan pembiayaan kepada 7 nasabah pembiayaan yang dananya digunakan untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra dan saksi Isa Muhammad Rizky, dengan perincian :

No

Nama Nasabah

No. Rek Pembukuan

Tgl pencairan

Plafon

1

Saksi Hermawan

54100503

26 Februari 2021

150.000.000

2

Beni Abdul Azis

54100563

24 Februari 2022

100.000.000

3

Yuyun Yunitasari

54400094

23 Mei 2022

175.000.000

4

Warso

54100582

30 Juni 2022

100.000.000

5

Sri Nasifah

54100591

29 Agustus 2022

250.000.000

6

Neni

54100598

30 September 2022

500.000.000

7

Siti Nur Azijah

54400106

19 Oktober 2022

900.000.000

 

Bahwa ketujuh pembiayaan tersebut diproses dan dicairkan oleh PT BPRS Alwadi’ah, dimana saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Office atas sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Edi Al Hendra selaku Kabag Marketing dan Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama BPRS Alwadi’ah yang juga merupakan Komite Pembiayaan memproses pembiayaan-pembiayaan tersebut secara tidak benar dengan cara membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu memalsukan data-data dan informasi dalam Nota Analisa Pembiayaan Nasabah yang digunakan oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Isa Muhammad Riski, yaitu:

1.    Nasabah atas nama Hermawan

  • Bahwa pada sekira bulan Februari tahun 2021, saksi Edi Al Hendra mendatangi rumah Saksi Hermawan dengan maksud untuk meminjam sertifikat untuk mengajukan pembiayaan untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra. Karena tidak memiliki sertifikat tanah, Saksi Hermawan menyampaikan sertfikat adalah milik dari ibunya yang bernama Etik. Kemudian atas penyampaian dari Saksi Hermawan tersebut, saksi Edi Al Hendra mendatangi rumah orang tua Saksi Hermawan dan meminta agar dapat meminjam sertifikat untuk jaminan dan bersedia bertanggungjawab untuk pembayaran pembiayaan di PT BPRS Alwadi’ah, atas hal tersebut kemudian sertifikat nomor 0148 atas nama Etik diserahkan kepada Edi Al Hendra.
  • Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2021, saksi Fina Nur Ambiya membuat  dokumen permohonan pembiyaan yang seharusnya yang membuat adalah nasabah yang bersangkutan. Saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya mendatangi rumah Saksi Hermawan dan meminta saksi Hermawan untuk menandatangani dokumen permohonan pembiayaan dan dokumen-dokumen lainnya untuk kepentingan pembiayaan yang pada pokoknya berisi tentang adanya permohonan pembiayaan dari Saksi Hermawan sebesar Rp150.000.000,- dengan jaminan sertifikat atas nama Etik padahal pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan Etik. Kemudian setelah mendapatkan permohonan pembiayaan dari Saksi Hermawan, saksi Edi Al Hendra meminta agar saksi Fina Nur Ambiya membuat Memorandum Analisa pembiayaan untuk pembiayaan yang sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra, lalu saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krinayaka membuat Memorandum Analisa pembiayaan yang isinya tidak benar, yaitu:
  • Mencatatkan nama Saksi Hermawan sebagai calon debitur padahal debitur sebenarnya adalah saksi Edi Al Hendra
  • Mencatatkan tujuan pembiayaan untuk modal kerja padahal uang hasil pembiayaan adalah untuk kepentingan di luar modal kerja.
  • Kemudian pada tanggal 25 Februari 2021, saksi Fina Nur Ambiya selesai membuat Memorandum Analisa Pembiayaan dan menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk mendapatkan persetujuan komite pembiayaan dan pada tanggal yang sama saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krinayaka yang mengetahui Memorandum Analisa Pembiayaan berserta dokumen permohonan pembiayaan dibuat dengan pencatatan tidak benar memberikan persetujuan pembiayaan kepada Saksi Hermawan sebesar Rp150.000.000,-.
  • Bahwa sekira tanggal 26 Februari 2025, saksi Fina Nur Ambiya mempersiapkan dokumen pencairan pembiayaan yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Hermawan dan setelah dana pembiayaan tersebut cair, dananya di ambil oleh saksi Edi Al Hendra.

 

2.    Nasabah atas nama Beni Abdul Azis

  • Beni Abdul Azis adalah adik sepupu dari saksi Edi Al Hendra.
  • Sejak sekitar tahun 2018, terdakwa sudah meminta ijin dari Beni Abdul Azis untuk digunakan namanya sebagai nasabah di PT BPRS Alwadi’ah.
  • Bahwa pada waktu sekira bulan Februari 2022 saksi Edi Al Hendra membutuhkan dana untuk membayar angsuran dan untuk modal usaha tauge, lalu terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan nama Beni Abdul Azis.
  • Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar dengan memalsukan isinya, yaitu:
    • Mencantumkan nama Beni Abdul Azis sebagai pemohon pembiayaan, padahal sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra.
    • Tujuan pembiayaan untuk usaha dekorasi weeding padahal untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa setelah menyelesaikan Memorandum Analisa pembiayaaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka sebagai Komite Pembiayaan. Walaupun mengetahui informasi yang ada di dalam Memorandum Analisa Pembiayaan isinya tidak sesuai kenyataan akan tetapi pada tanggal 24 Februari 2022 saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pembiayaan sebesar Rp100.000.000,-.

 

3.    Nasabah atas nama Yuyun Yunitasari

  • Yuyun Yunitasari adalah Saudari dari saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa sekira bulan Mei 2022, saksi Edi Al Hendra menyampaikan kepada saksi Fina Nur Ambiya bahwa saat ini dirinya membutuhkan uang untuk membeli rumah yang terletak di Cilembang milik Lilis Herlina dan akan mengatasnamakan pembiayaan kepada Yuyun Yunitasari melalui pembiayaan dari PT BPRS Al-Wadiah. Atas hal tersebut saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk memproses permohonan atas nama Yuyun Yunitasari dengan membuat Memorandum Analisa Pembiayaan.
  • Kemudian pada tanggal 12 Mei 2022 dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka, saksi Fina Nur Ambiya menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar dengan memalsukan isinya, yaitu:
    • Mencantumkan nama Yuyun Yunitasari sebagai pemohon pembiayaan, padahal sebenarnya untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra
    • Tujuan pembiayaan untuk membeli rumah di Cilembang milik Yuyun Yunitasari padahal untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra
    • Memalsukan kemampuan ekonomi dari Yuyun Yunitasari dimana menggunakan data milik saksi Edi Al Hendra untuk dimasukkan dalam Memorandum Analisa Pembiayaan.
    • Menggunakan data survey yang lama untuk di cantumkan dalam Memorandum Analisa Pembiayaan.
    • Dalam Menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan tidak melakukan survey atau bertemu dengan Yuyun Yunitasari serta survey/bertemu dengan Lilis Herlina untuk memastikan kebenaran pembelian rumah yang merupakan tujuan dari pembiayaan yang diajukan oleh Yuyun Yunitasari.
  • Bahwa setelah menyelesaikan Memorandum Analisa pembiayaaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka sebagai Komite Pembiayaan. Walaupun mengetahui informasi yang ada di dalam Memorandum Analisa Pembiayaan isinya tidak sesuai kenyataan akan tetapi pada tanggal 18 Mei 2022 saksi Edi Al Hendra memberikan persetujuan dan pada tanggal 19 Mei 2022 terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan terhadap pembiayaan atas nama Yuyun Yunitasari sebesar Rp175.000.000,-.

 

4.    Nasabah atas nama Warso

  • Warso adalah Saudara dari saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa pada sekira akhir bulan Juni 2022, Warso menemui saksi Edi Al Hendra terkait kebutuhan dana sebesar Rp50.000.000,- untuk modal usaha, atas penyampaian tersebut kemudian saksi Edi Al Hendra menyampaikan akan membantu tetapi pembiayaan agar dibagi apabila disetujui dan cair, serta kesediaan saksi Edi Al Hendra untuk membayar sebagian cicilan. Atas hal tersebut Warso setuju dan kemudian saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan atas nama Warso.
  • Bahwa kemudian dalam membuat Nota Analisa Pembiayaan tersebut, saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka telah membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha yaitu:
  • Menuliskan nama Warso sebagai nasabah padahal mengetahui pembiayaan ini nantinya akan mendapatkan pembiayaan serta di bayar oleh Warso dan saksi Edi Al Hendra.
  • Menaikkan kebutuhan pembiayaan dari Warso yang hanya membutuhkan Rp50.000.000,- menjadi Rp100.000.000,- untuk mengakomodir kebutuhan dari saksi Edi Al Hendra.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2022, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka selaku Komite Pembiayaan untuk mendapatkan persetujuan dan pada tanggal yang sama Komite pembiayaan yang telah mengetahui Nota Analisa Pembiayaan tersebut dibuat dengan tidak sebenarnya, tetap memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah Warso sebesar Rp100.000.000,-.

 

5.    Nasabah atas nama Sri Nafisah

  • Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra bertemu dengan saksi Isa Muhammad Riski dengan maksud meminjam uang, dikarenakan tidak memiliki uang kemudian saksi Isa Muhammad Riski meminjamkan Sertifikat SHM. Atas nama Sri Nafisah (yang merupakan ibu mertua Isa Muhammad Riski) yang berlokasi di Ciamis. Atas hal tersebut kemudian saksi Edi Al Hendra meminjam sertifikat serta menggunakan nama Sri Nafisah sebagai nasabah nominee untuk pengajuan pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah.
  • Kemudian sekira tanggal 24 Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Noita Analisa Pembiayaan untuk pengajuan pembiayaan atas nama Sri Nafisah, saksi Fina Nur Ambiya dengan sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu membuat pencatatan palsu dalam Nota Analisa Pembiayaan sehingga isinya adalah tidak sebenarnya yaitu:
  • Menuliskan nama Sri Nafisah sebagai Nasabah, padahal yang sebenarnya adalah saksi Edi Al Hendra 
  • Menggunakan data bisnis dari Sri Nafisah padahal pembiayaan sebenarnya untuk saksi Edi Al Hendra
  • Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022, saksi Fina Nur Ambiya telah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan dan selanjutnya menyerahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk mendapatkan persetujuan Komite Pembiayaan dan pada tanggal 29 Agustus 2022, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka selaku Komite Pembiayaan memberikan persetujuan atas permohonan pembiayaan yang diajukan oleh saksi Edi Al Hendra dengan nama Sri Nafisah sebagai nominee sebesar Rp250.000.000,-.

 

6.    Neni

  • Bahwa sekira bulan September 2022, saksi Isa Muhammad Riski menyampaikan kepada saksi Edi Al Hendra terkait kebutuhan uang untuk modal usaha dan berencana akan mengajukan ke Bank Mandiri, atas hal tersebut saksi Edi Al Hendra meminta agar saksi Isa Muhammad Riski mengajukan pembiayaan melalui PT BPRS Alwadi’ah saja agar pencairannya lebih cepat, lalu saksi Isa Muhammad Riski menyetujui dan mengajukan menggunakan pembiayaan dengan nama Neni (ibu dari Isa Muhammad Riski).
  • Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk memproses permohonan pembiayaan atas nama Neni dengan meminta data-data dari Neni yang akan menjadi nasabah nominee dari Isa Muhammad Riski. Kemudian saksi Fina Nur Ambiya bersama-sama dengan saksi Edi Al Hendra mendatangi toko tempat usaha dari Neni untuk melakukan survey serta pengambilan foto. Dalam proses wawancara dengan Neni, jawaban atau respon dilakukan oleh saksi Isa Muhammad Riski sedangkan Neni lebih banyak diam.
  • Kemudian dikarenakan Neni tidak memiliki jaminan, kemudian dilakukan balik nama tanpa dilakukan proses jual beli secara riil yaitu Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 76 dengan luas 400m2, atas nama pemegang hak H. Ahmad Kardaya yang beralamat di Gegempalan Cikoneng Ciamis.
  • Bahwa saksi Fina Nur Ambiya atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka membuat Nota Analisa Pembiayaan secara tidak benar yaitu membuat agar Neni layak untuk dapat dibiayai atau permohonannya disetujui.
  • Setelah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan, saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan kepada saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka yang merupakan Komite Pembiayaan untuk mendapatkan persetujuan, kemudian pada tanggal 30 September 2022 saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka yang mengetahui Neni tidak layak mendapatkan pembiayaan tetap memberikan persetujuan pemberian pembiayaan sebesar Rp500.000.000,-.
  • Bahwa setelah adanya persetujuan dari Komite Pembiayaan tersebut, saksi Isa Muhammad Riski mengantar Neni ke PT BPRS Alwadi’ah untuk penandatanganan dokumen pembiayaan serta pencairan dana, setelah sampai di PT BPRS Alwadi’ah, Neni menandatangani dokumen antara lain Akad pembiayaan, Formulir Permohonan Pembiayaan san Slip Penyetoran, setelah semua dokumen tersebut ditandatangani, kemudian dilakukan pencairan pembiayaan kepada Neni sebesar Rp500.000.000,-. 

 

7.    Nasabah atas nama Siti Nur Azijah

  • Sekitar bulan Oktober 2022, saksi Isa Muhammad Riski memerlukan dana lagi untuk melanjutkan pelunasan terhadap sertifikat yang masih ada di BNI. Selain itu saksi Isa Muhammad Riski juga butuh modal untuk usahanya agar dapat berjalan sehingga hasilnya nanti dapat menutupi kewajiban angsuran dari hutang-hutang saksi Isa Muhammad Riski, untuk itu atas saran dari saksi Edi Al Hendra, saksi Isa Muhammad Riski mengajukan permohonan pembiayaan ke PT BPRS Alwadi’ah.
  • Selanjutnya saksi Fina Nur Ambiya bersama-sama dengan saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka melakukan pertemuan dengan saksi Isa Muhammad Riski membicarakan tentang rencana pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah. Kemudian saksi Fina Nur Ambiya, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka menyepakati untuk menghindari Batas Maksimum Penyaluran Dana maka pembiayaan menggunakan nama pihak lain sebagai nasabah serta jaminan agar di balik nama sesuai dengan nama nasabah.
  • Setelah pertemuan tersebut, saksi Edi Al Hendra mengarahkan saksi Fina Nur Ambiya terkait penggunaan nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan oleh saksi Isa Muhammad Riski dengan menggunakan nama saksi Siti  Nur Azijah (asisten rumah tangga Isa Muhammad Riski) yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
  • Kemudian untuk kepentingan Analisa pembiayaan dan atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya, saksi Isa Muhammad Riski mengajak saksi Siti Nur Azijah ke pasar Ciamis untuk dipertemukan dengan saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya, lalu untuk kepentingan survey, saksi Siti Nur Azijah diminta oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nir Ambiya untuk di foto di salah satu toko pakaian/fashion.
  • Kemudian dikarenakan toko pakaian tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan maka saksi Isa Muhammad Riski atas permintaan saksi Edi Al Hendra dan saksi Fina Nur Ambiya agar dicarikan tempat lain agar memenuhi persyaratan pembiayaan. Atas hal tersebut kemudian saksi Isa Muhammad Riski mengajak saksi Siti Nur Azijah untuk bertemu rekan dari saksi Isa Muhammad Riski yang memiliki kios di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya.
  • Kemudian setelah mendapatkan tempat usaha yang dapat memenuhi syarat pembiayaan dengan cara meminjam usaha milik orang lain dan diklaim milik saksi Siti Nur azijah, Isa M Riski Bersama dengan Edi Al Hendra serta Fina Nur Ambiya datang untuk melakukan survey lokasi, setelah dilakukan pengambilan gambar (foto) saksi Edi Al Hendra meminta kepada saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya agar pembiayaan dapat disetujui.
  • Bahwa sekira tanggal 17 Oktober 2022, saksi Fina Nur Ambiya atas sepengetahuan dari saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka, membuat Nota Analisa Pembiayaan untuk nasabah Siti Nur Azijah yang mana Nota Analisa Pembiiayaan tersebut isisnya tidak dibuat dengan sebenarnya yaitu:
  • Untuk nasabah dicantumkan atas nama Siti Nur Azijah sedangkan sebenarnya adalah Isa Muhammad Riski.
  • Memalsukan tentang profil usaha pemohon dimana dicantumkan pemohon sudah 8 tahun mengelola usaha dagang hasil bumi, padahal sebenarnya Pemohon tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi Isa Muhammad Riski.
  • Kemudian pada pada tanggal 17 Oktober 2022, Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh saksi Fina Nur Ambiya dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Edi Al Hendra untuk memperoleh persetujuan dari Komite Pembiayaan.
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022, saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pembiayaan walaupun mengetahui pengajuan pembiayaan atas nama Siti Nur Azijah adalah nasabah nominee yang digunakan oleh Isa Muhammad Riski untuk mengajuan pembiayaan serta mengetahui Nota Analisa Pembiayaan yang dibuat oleh saksi Fina Nur Ambiya tersebut isinya dipalsukan. Setelah persetujuan dari Komite Pembiayaan, saksi Fina Nur Ambiya memproses pencairan pembiayaan dengan meminta agar saksi Siti Nur Azijah untuk menandatangani dokumen pembiayaan antara lain Akad, Formulir Pengajuan Dana dan Surat Pernyataan.
  • Bahwa setelah pencairan dana oleh PT BPRS Alwadi’ah sebesar Rp900.000.000,- diterima di rekening nasabah Siti Nur Azijah, kemudian saksi Isa Muhammad Riski meminta agar saksi Siti Nur Azijah untuk menarik uang tersebut dan kemudian digunakan untuk kepentingan saksi Isa Muhammad Riski. 

 

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisaris PT BPRS Al Wadiah Nomor: 106/BPRS-W/Kom/VII/2013 tentang Delegasi Wewenang Memutus Pemberian Pembiayaan dan Investasi yang terdiri dari:

a.- Agus Krisnayaka, S.E., selaku Direktur Utama dengan kewenangan memutus pembiayaan s.d. Rp50 Juta dan investasi s.d. Rp5 Juta.

b.- Drs H. Beben Bahren, M.Sc., selaku Komisaris diatas Rp50 Juta s.d. Rp100 Juta dan investasi diatas Rp5 Juta s.d. Rp10 Juta.

c.- Ir H. Ade Ruhyana Mahpud, selaku Komisaris Utama diatas Rp100 Juta dan investasi diatas Rp10 Juta.

Namun pada faktanya kegiatan memutus pembiayaan dilakukan oleh terdakwa Agus Krisnayaka, S.E., selaku Direktur Utama dan saksi Edi Alhendra selaku Kabag Marketing untuk seluruh pencairan pembiayaan di atas.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Agus Krisnayaka bersama-sama dengan saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Edi Al Hendra melanggar ketentuan antara lain:

1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;

a)    Pasal 2 ayat (1): “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”;

b)    Pasal 34: “Bank syariah wajib menerapkan tata kelola yang baik mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”.

c)    Pasal 35: “Bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.

 

2.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Pasal 45: “Dalam melaksanakan kegiatan usaha BPRS wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian”;

 

3.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah:

a)    Pasal 2 ayat (1): “BPRS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi”;

b)    Pasal 59: “BPRS wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

4.  Prosedur Umum Pelaksanaan Penyaluran Dana (PUPPD) PT BPR Syariah Alwadi’ah Tasikmalaya, yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2013.

 

5.  Surat Keputusan Komisaris PT BPRS Al Wadiah Nomor: 106/BPRS-W/Kom/VII/2013 tentang Delegasi Wewenang Memutus Pemberian Pembiayaan dan Investasi.

 

6.  Standar Operasional Produk BPR Syariah Penghimpunan Dana Penyaluran Dana tanggal 28 Oktober 2013.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------

 

 

--------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------

 

KEDUA

Pertama

----- Bahwa Terdakwa AGUS KRISNAYAKA selaku Direktur Utama PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah bersama-sama FINA NUR AMBIYA selaku Account Officer (AO) PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Keputusan Direksi PT BPR Syariah Alwadi’ah Nomor: 029/SK/DIR/BPRS-WI/2011 tanggal 28 Mei 2012 dan EDI AL HENDRA selaku Kepala Bagian Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah (PT BPRS Alwadi’ah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah Nomor 119/SK-DIR/BPRS-W/IX/2015 tanggal 30 September 2015, dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor BPR Syariah Alwadi’ah yang beralamat di Jalan R. Ardiwinangun No. 110, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah), dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan“, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

----- Bahwa PT BPRS Alwadi’ah didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 November 1993 serta pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 4 April 1994. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan Akta yaitu sebagaimana Akta No. 82 tanggal 26 April 2021 yang bergerak dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka menjabat sebagai Direktur Utama PT. BPRS Alwadi’ah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah adalah menjamin bahwa seluruh kegiatan bisnis/ operasional di BPRS Alwadiah Tasikmalaya dapat terselenggara dengan baik, tertib dan mentaati ketentuan-ketentuan Bank Indonesia, serta menjamin atas harta kekayaan pemilik/pemegang saham dikelola tertib dan dipertanggung jawabkan kepada Komisaris, adapun tugas-tugasnya:

a.-- Menyelenggarakan fungsi-fungsi Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas bisnis untuk mencapai sasaran yang telah diuraikan dalam rencana kerja dan anggaran yang telah ditentukan dalam tahun yang bersangkutan.

b.-- Menyelenggarakan pengawasan/ pengendalian internal/ management control atas kegiatan yang dilaksanakan Direktur-direktur (jika ada direktur/ direksi dibawah Direktur Utama).

 

Bahwa Terdakwa Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama turut serta bersama-sama saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing dan saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Officer PT BPRS Alwadi’ah dalam pelaksanaan kegiatannya pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dengan memberikan pembiayaan terhadap 19 nasabah dengan total sebanyak 25 fasilitas pembiayaan yang dananya digunakan untuk kepentingan saksi Edi Al Hendra dan saksi Isa Muhammad Rizky, dengan perincian :

No

Nama Nasabah

No. Rek Pembiayaan

Tgl Cair

Plafon

1

Ajat Munajat

54501724

31/01/2023

75.000.000

2

PT Inna Putri Madani

54100630

24/02/2023

1.500.000.000

3

Neni

54100638

30/03/2023

200.000.000

4

Wiwin Winarti

54100644

12/05/2023

1.150.000.000

5

Caca Witarsa

54501742

15/05/2023

450.000.000

6

PT Fier Putra Jaya

54100645

23/05/2023

1.250.000.000

7

Miftakhul Rizky

54400109

31/05/2023

250.000.000

8

Saksi Hermawan

53602930

24/08/2023

800.000.000

9

Roni Hamzah

54100670

13/11/2023

192.594.001

10

Ega Surya Yuwanda

54501781

24/11/2023

58.751.913

11

Mohkamad Anton Wilman

54400118

27/11/2023

166.985.474

12

Mohkamad Anton Wilman

54100677

28/11/2023

176.447.368

13

Devit Permata Sari Rivanka

54100676

29/11/2023

484.562.923

14

Saksi Hermawan

54501782

29/11/2023

425.000.000

15

Roni Hamzah

54100674

30/11/2023

173.419.988

16

Beni Abdul Azis

54100675

30/11/2023

229.274.151

17

Mohkamad Anton Wilman

54400119

30/11/2023

249.600.639

18

Caca Witarsa

54501784

30/11/2023

174.392.946

19

Khalvan Salsa Muhammad

54100682

04/12/2023

209.114.439

20

Titin Sumiati

54100688

15/12/2023

689.145.105

21

Titin Sumiati

54100689

15/12/2023

481.395.574

22

Agus Abas

54501789

27/12/2023

50.000.000

23

Naufal Yassara

54501791

29/12/2023

800.000.000

24

Rio Rizki Fauzi

54400121

17/01/2024

850.000.000

25

PT Hidup Baru Madani

54100697

31/01/2024

1.050.000.000

 

Bahwa terhadap 25 fasilitas pembiayaan untuk 19 nasabah tersebut diproses dan dicairkan oleh PT BPRS Alwadi’ah, dimana saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Office atas sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Edi Al Hendra selaku Kabag Marketing dan Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama BPRS Alwadi’ah yang juga merupakan Komite Pembiayaan memproses pembiayaan-pembiayaan tersebut secara tidak benar dengan cara membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu memalsukan data-data dan informasi dalam Nota Analisa Pembiayaan Nasabah yang digunakan oleh saksi Edi Al Hendra dan Isa Muhammad Riski, yaitu:

1.    AJAT MUNAJAT

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2023, saksi Edi Al Hendra membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, kemudian mengetahui Ajat Munajat sedang membutuhkan dana sebesar Rp.15.000.000, atas hal tersebut kemudian saksi Edi Al Hendra bertemu dengan Ajat Munajat dengan mengatakan bisa membantu kebutuhan dana tersebut asalkan nanti hasil yang diperoleh dari pembiayaan sebagian akan digunakan oleh saksi Edi Al Hendra.
  • Kemudian saksi Edi Al Hendra dan Ajat Munajat setuju yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Nota Analisa Pembiayaan oleh saksi Fina Nur Ambiya yang isinya tidak benar yaitu menuliskan Ajat Munajat sebagai Nasabah padahal yang menjadi Nasabah adalah saksi Edi Al Hendra serta menuliskan tujuan pembiayaan untuk modal kerja padahal untuk kebutuhan pribadi saksi Edi Al Hendra.
  • Bahwa saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan kepada saksi Edi Al Hendra untuk meminta persetujuan Komite Pembayaran yakni saksi Edi Al Hendra dan terdakwa Agus Krisnayaka, setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Pembiayaan, kemudian pembiayaan untuk nasabah atas nama Ajat Munajat pada tanggal 31 Januari 2023 cair sebesar Rp.75.000.000. Sesuai kesepakatan dengan saksi Edi Al Hendra kemudian Ajat Munajat mengambi Rp15.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000 diambil oleh saksi Edi Al Hendra untuk kebutuhan pribadi.

 

2.    PT INNA PUTRI MADANI

  • Bahwa sekira bulan Februari 2023, saksi Isa Muhammad Riski membutuhkan uang untuk menutup hutang atas nama Gerry di PT BPRS Alwadi’ah, namun dikarenakan saksi Isa Muhammad Riski dan Neni masih memiliki kewajiban di PT BPRS Al-Wadiah maka apabila pembiyaan menggunakan nama Isa Muhammad Riski dan Neni maka pembiayaan akan ditolak. Kemudian terdakwa Agus Krisnayaka menyarankan agar menggunakan nama perusahaan sebagai nasabah pembiayaan. Atas saran tersebut , lalu pada tanggal 22 Februari 2022 saksi Isa Muhamad Rizky dan Aida Dwi Noviani mengubah pengurus PT. Inna Putri Madani dimana seolah-olah Isa Muhamad rizky dan Aida Dwi Novianti menjual kepemilikan saham kepada Neni dan Wardhatul Faizah sebagaimana akta notaris Nomor 94 tanggal 22 Februari 2022 yang di buat oleh Notaris Ismi Maulia Rahmi.
  • Bahwa pengajuan pembiayaan atas nama PT Inna Putri Madani dengan plafon pembiayaan Rp1.500.000.000 didasarkan kepada jumlah kewajiban Gerry di PT BPRS Alwadi’ah yang akan di lunasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan biaya-biaya lainnya sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi saksi Isa Muhamad Rizki, hal tersebut atas sepengetahuan saksi Edi Al Hendra, saksi Fina Nur Ambiya dan terdakwa Agus Krisnayaka.
  • Kemudian teradkwa Edi Al Hendra meminta saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Analisa Pembiayaan untuk calon nasabah PT.Inna Putri Madani. Dalam Nota Analisa Pembiayaan saksi Fina Nur Ambiy
Pihak Dipublikasikan Ya