Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Hendra Alias Kuhen Bin Mamat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2653 /M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Alias Kuhen Bin Mamat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa HENDRA alias KUHEN bin MAMAT, pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasirmaung, RT 001/RW 003, Desa Cibatuireng, Kec. Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kp. Tarunajaya, RT 003 RW. 001 Desa Singajaya Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, sewaktu Terdakwa sedang berada di rumah dan terdorong keinginan untuk mendapatkan sejumlah uang untuk keperluan sehari-hari, maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil beberapa bagian komponen dari 1 (satu) unit mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pandan Pyt 36 di lokasi penggergajian kayu (Sawmill) yang berada di Kp. Pasirmaung, RT 001 RW 003 Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya milik Saksi Korban Asep Mulyana bin Ojon. Kemudian Terdakwa langsung berangkat sendiri dari rumah menuju ke lokasi penggergajian kayu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih biru milik Terdakwa sambil membawa satu buah kunci pas ukuran 18-19 yang diletakkan di dalam bagasi jok motor;
  • Bahwa sekira pukul 13.12 WIB, Terdakwa tiba di lokasi penggergajian kayu (Sawmill) tersebut dan Terdakwa melihat lokasi penggergajian tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan hanya ada satu orang yang sedang mengarungi serbuk kayu gergaji, yaitu Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin.  Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan tempat penggergajian kayu, lalu Terdakwa masuk ke dalam tempat penggergajian kayu tersebut dan bertemu dengan Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin yang sedang mengarungi serbuk kayu. Kemudian untuk mengetahui siapa pemilik tempat penggergajian tersebut, Terdakwa bertanya ke Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin dengan berkata dalam bahasa sunda “pa, teu aya nu damel?” yang artinya “pak, tidak ada yang bekerja?”. Kemudian dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “teu aya” (tidak ada). Lalu Terdakwa bertanya lagi “bapak nuju naon?” (bapak sedang apa?), dan dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “nuju ngawadahan tai ragaji, mung buburuh” (sedang mewadahi serbuk kayu gergaji, namun sebagai buruh). Lalu Terdakwa bertanya lagi “ieu teh saha nu gaduhna?” (tempat ini, siapa yang punyanya?), dan dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “abi mah kirang terang, ngan ngupingmah orang Cikatomas” (saya kurang tahu, kalau saya dengar pemiliknya orang Cikatomas). Setelah itu, sekira pukul 13.17 WIB, Terdakwa pergi keluar dari tempat penggergajian tersebut menuju ke pertigaan jalan raya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penggergajian, dan disana Terdakwa memikirkan bagaimana caranya agar ia dapat mengambil komponen dari 1 (satu) unit mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 yang ada di tempat penggergajian tersebut tanpa dicurigai oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin. Akhirnya Terdakwa merencanakan akan berpura-pura dan mengaku sebagai tukang asah gergaji yang disuruh oleh pemiliknya untuk mengasah gergaji pada mesin pita yang terdapat di lokasi penggergajian tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali lagi ke tempat penggergajian kayu dan memarkirkan sepeda motornya di depan tempat penggergajian tersebut. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam tempat penggergajian kayu sambil membawa satu buah kunci pas ukuran 18-19 dan memberitahukan kepada Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin dengan berkata dalam bahasa sunda yaitu “abi ti Cikatomas, dipiwarang ngasah gergaji kunu gaduh na” yang artinya (saya dari cikatomas disuruh mengasah gergaji oleh pemiliknya), lalu Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin menjawab “oh, muhun mangga” (oh, iya silahkan). Kemudian Terdakwa menghampiri mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 dan langsung membuka baut yang terpasang pada sebuah besi pengunci ukuran kayu dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai besi tersebut terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Selanjutnya Terdakwa membuka baut yang terpasang pada 1 (satu) setel besi penjepit gergaji dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai 1 (satu) setel besi penjepit gergaji tersebut terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Kemudian Terdakwa membuka baut yang terpasang pada 1 (satu) buah besi puli penggerak dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Setelah berhasil melepaskan beberapa komponen mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 tersebut, lalu Terdakwa mengambil karung plastik berwarna putih kapasitas 50 Kg yang tergeletak di dekat tempat penampungan serbuk kayu gergaji dan memasukan satu persatu komponen-komponen mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 tersebut ke dalam karung, diantaranya: 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan 1 (satu) buah besi puli penggerak. Lalu Terdakwa pergi keluar dan membawa karung tersebut dan menyimpannya di atas bordes sepeda motor. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke dalam lokasi penggergajian dan langsung mengambil 1 (satu) buah besi bandul pemberat, dengan cara memutarkannya dengan tangan sampai terlepas dan di simpan di bawah. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air listrik otomatis yang disimpan di bak air kosong dan dikumpulkan bersama satu buah besi bandul tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil satu buah karung plastik warna putih yang tergeletak di tempat penampungan serbuk kayu gergaji dan memasukan satu persatu barang-barang yang telah Terdakwa ambil ke dalam karung, antara lain: 1 (satu) buah besi bandul pemberat dan 1 (satu) unit mesin pompa air listrik otomatis. Namun ketika Terdakwa hendak membawa karung tersebut ke atas sepeda motor, Terdakwa melihat Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo yang datang akan membongkar kayu sehingga Terdakwa membatalkan tindakanya untuk membawa karung tersebut dan meninggalkannya di lokasi penggergajian serta langsung pergi menuju ke sepeda motor. Setelah sampai di sepeda motor, Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi penggergajian tersebut dengan membawa sebuah karung berwarna putih yang berisi 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan (1) satu buah besi puli penggerak yang disimpan di atas bordes sepeda motor.  Pada saat  keluar dari lokasi tempat penggergajian kayu tersebut, Terdakwa berpapasan dengan Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo dan menyapanya dengan berkata dalam bahasa sunda “bongkar, a?” yang artinya (bongkar a?) dan dijawab oleh Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo “muhun” (iya), sambil Terdakwa meninggalkan lokasi penggergajian tersebut menuju ke arah Kec. Cibalong, Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menyembunyikan karung berwarna putih yang ia bawa dari lokasi penggergajian kayu yang berisi 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan (1) satu buah besi puli penggerak kolong di bangunan warung kosong yang tidak digunakan yang berada di pinggir jalan raya dengan jarak sekitar 100 meter dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tarunajaya, RT 003 RW. 001 Desa Singajaya Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada hari Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian dari Polsek Karangunggal;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Asep Mulyana bin Ojon mengalami kerugian sebesar Rp11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa HENDRA alias KUHEN bin MAMAT, pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasirmaung, RT 001/RW 003, Desa Cibatuireng, Kec. Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kp. Tarunajaya, RT 003 RW. 001 Desa Singajaya Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, sewaktu Terdakwa sedang berada di rumah dan terdorong keinginan untuk mendapatkan sejumlah uang untuk keperluan sehari-hari, maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil beberapa bagian komponen dari 1 (satu) unit mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pandan Pyt 36 di lokasi penggergajian kayu (Sawmill) yang berada di Kp. Pasirmaung, RT 001 RW 003 Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya milik Saksi Korban Asep Mulyana bin Ojon. Kemudian Terdakwa langsung berangkat sendiri dari rumah menuju ke lokasi penggergajian kayu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih biru milik Terdakwa sambil membawa satu buah kunci pas ukuran 18-19 yang diletakkan di dalam bagasi jok motor;
  • Bahwa sekira pukul 13.12 WIB, Terdakwa tiba di lokasi penggergajian kayu (Sawmill) tersebut dan Terdakwa melihat lokasi penggergajian tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan hanya ada satu orang yang sedang mengarungi serbuk kayu gergaji, yaitu Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin.  Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan tempat penggergajian kayu, lalu Terdakwa masuk ke dalam tempat penggergajian kayu tersebut dan bertemu dengan Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin yang sedang mengarungi serbuk kayu. Kemudian untuk mengetahui siapa pemilik tempat penggergajian tersebut, Terdakwa bertanya ke Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin dengan berkata dalam bahasa sunda “pa, teu aya nu damel?” yang artinya “pak, tidak ada yang bekerja?”. Kemudian dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “teu aya” (tidak ada). Lalu Terdakwa bertanya lagi “bapak nuju naon?” (bapak sedang apa?), dan dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “nuju ngawadahan tai ragaji, mung buburuh” (sedang mewadahi serbuk kayu gergaji, namun sebagai buruh). Lalu Terdakwa bertanya lagi “ieu teh saha nu gaduhna?” (tempat ini, siapa yang punyanya?), dan dijawab oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin “abi mah kirang terang, ngan ngupingmah orang Cikatomas” (saya kurang tahu, kalau saya dengar pemiliknya orang Cikatomas). Setelah itu, sekira pukul 13.17 WIB, Terdakwa pergi keluar dari tempat penggergajian tersebut menuju ke pertigaan jalan raya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penggergajian, dan disana Terdakwa memikirkan bagaimana caranya agar ia dapat mengambil komponen dari 1 (satu) unit mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 yang ada di tempat penggergajian tersebut tanpa dicurigai oleh Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin. Akhirnya Terdakwa merencanakan akan berpura-pura dan mengaku sebagai tukang asah gergaji yang disuruh oleh pemiliknya untuk mengasah gergaji pada mesin pita yang terdapat di lokasi penggergajian tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali lagi ke tempat penggergajian kayu dan memarkirkan sepeda motornya di depan tempat penggergajian tersebut. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam tempat penggergajian kayu sambil membawa satu buah kunci pas ukuran 18-19 dan memberitahukan kepada Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin dengan berkata dalam bahasa sunda yaitu “abi ti Cikatomas, dipiwarang ngasah gergaji kunu gaduh na” yang artinya (saya dari cikatomas disuruh mengasah gergaji oleh pemiliknya), lalu Saksi Nurdin bin Alm. Sodikin menjawab “oh, muhun mangga” (oh, iya silahkan). Kemudian Terdakwa menghampiri mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 dan langsung membuka baut yang terpasang pada sebuah besi pengunci ukuran kayu dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai besi tersebut terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Selanjutnya Terdakwa membuka baut yang terpasang pada 1 (satu) setel besi penjepit gergaji dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai 1 (satu) setel besi penjepit gergaji tersebut terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Kemudian Terdakwa membuka baut yang terpasang pada 1 (satu) buah besi puli penggerak dengan menggunakan kunci pas ukuran 19 sampai terlepas dan mengambilnya serta menyimpannya di bawah. Setelah berhasil melepaskan beberapa komponen mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 tersebut, lalu Terdakwa mengambil karung plastik berwarna putih kapasitas 50 Kg yang tergeletak di dekat tempat penampungan serbuk kayu gergaji dan memasukan satu persatu komponen-komponen mesin Gergaji Pita (Band Saw) Merek Pyt 36 tersebut ke dalam karung, diantaranya: 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan 1 (satu) buah besi puli penggerak. Lalu Terdakwa pergi keluar dan membawa karung tersebut dan menyimpannya di atas bordes sepeda motor. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke dalam lokasi penggergajian dan langsung mengambil 1 (satu) buah besi bandul pemberat, dengan cara memutarkannya dengan tangan sampai terlepas dan di simpan di bawah. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air listrik otomatis yang disimpan di bak air kosong dan dikumpulkan bersama satu buah besi bandul tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil satu buah karung plastik warna putih yang tergeletak di tempat penampungan serbuk kayu gergaji dan memasukan satu persatu barang-barang yang telah Terdakwa ambil ke dalam karung, antara lain: 1 (satu) buah besi bandul pemberat dan 1 (satu) unit mesin pompa air listrik otomatis. Namun ketika Terdakwa hendak membawa karung tersebut ke atas sepeda motor, Terdakwa melihat Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo yang datang akan membongkar kayu sehingga Terdakwa membatalkan tindakanya untuk membawa karung tersebut dan meninggalkannya di lokasi penggergajian serta langsung pergi menuju ke sepeda motor. Setelah sampai di sepeda motor, Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi penggergajian tersebut dengan membawa sebuah karung berwarna putih yang berisi 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan (1) satu buah besi puli penggerak yang disimpan di atas bordes sepeda motor.  Pada saat  keluar dari lokasi tempat penggergajian kayu tersebut, Terdakwa berpapasan dengan Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo dan menyapanya dengan berkata dalam bahasa sunda “bongkar, a?” yang artinya (bongkar a?) dan dijawab oleh Saksi Miharto alias Yogi bin Sumo Karyo “muhun” (iya), sambil Terdakwa meninggalkan lokasi penggergajian tersebut menuju ke arah Kec. Cibalong, Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menyembunyikan karung berwarna putih yang ia bawa dari lokasi penggergajian kayu yang berisi 1 (satu) buah besi pengunci ukuran kayu, 1 (satu) setel besi penjepit gergaji, dan (1) satu buah besi puli penggerak kolong di bangunan warung kosong yang tidak digunakan yang berada di pinggir jalan raya dengan jarak sekitar 100 meter dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tarunajaya, RT 003 RW. 001 Desa Singajaya Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada hari Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian dari Polsek Karangunggal;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Asep Mulyana bin Ojon mengalami kerugian sebesar Rp11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya