INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Drs. ACENG GANDA SUWANDANA, M.Si 2.MUHAMMAD ZAMZAM NURZAMAN |
H. ASEP HERI KUSMAYADI, S.H.,M.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-20082025ONW | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
4. Menyatakan Tergugat karena kPerbuatan harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari unit yang transaksi tukartambah
5. Mencabut Tandatangan anggal 12 Maret 2024 rincian yang disodorkan Tergugat
6. Menyatakan perbuatan Laporan Polisi oleh Tergugat epada Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum perbuatan keterangan bohong yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bathin dan sengaja merusak kesehatan orang diperiksa sampai malam atau Para Penggugat
7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengelak menampilkan rekening koran Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja dan tanpa hakmembuat tidak dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan rekening dokumen bank Tergugat
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB yang pernah unitnya diserahkan dengan Nadar dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
9. Menyatakan syah Pernyataan Nadar Tergugat yang dinyatakan oleh Pernyataan Saksi
10. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai rekening Koran Milik Penggugat
11. Memerintahkan Tergugat Iuntuk mecabut Laporan Pengaduan nya di Polsek Tawang
12. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang-uang yang telah masuk dari Rekening Penggugat ke Tergugat
13. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah)
14. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat di semua media sosial dan surat kabar lokal
15. Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memperbaiki mengembalikan Mobil
16. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
18. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |