Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.G/2017/PN Tsm H. MUKHAMAD MUKHLAS bin. SURYAATMAJA 1.ETI DARTINI binti ALAN SUMARLAN
2.INDRI SILVINAWATI binti H. MUKHAMAD MUKHLAS
3.LISTA NUR KRISTIANTY binti H. MUKHAMAD MUKHLAS
4.VERA TRIWAHYUNI binti H. MUKHAMAD MUKHLAS
5.MUKHAMAD RIDWAN bin. H. MUKHAMAD MUKHLAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1NENDEN MULYANI, SHH. MUKHAMAD MUKHLAS bin. SURYAATMAJA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan tidak memenuhi isi putusan perdamaian Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya register Nomor  : 1737/Pdt.G/2015/PA.Tmk tanggal 29 Pebruari 2016, untuk melakukan penandatanganan akta peralihan hak milik atas tanah menjadi atas nama Penggugat  dan pembayaran uang sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) kepada Penggugat ;

 

  • Menetapkan, memberikan kuasa kepada Penggugat dan atau pihak lain untuk menghadap Pejabat yang berwenang guna melaksanakan peralihan hak milik atas tanah sertifikat hak milik nomor No. 01166/ Cikalang tercantum atas nama bersama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V  serta  sertifikat hak milik No. 01091/ Indihiang  tercantum atas nama Tergugat  I menjadi atas nama Penggugat  - H. MUKHAMAD MUKHLAS  bin. SURYAATMAJA - ;

 

  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V,  untuk tunduk dan taat pada isi putusan  Pengadilan dalam perkara aquo ;

 

  • Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan

 

  • Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak