| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa YUSUP RAMADAN Bin KOSTA (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Peta No. 47 RT. 005 RW. 016 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertamu kerumah Anak Saksi KHEIZA, hingga pukul 21.30 Wib terdakwa pamit untuk pulang. Kemudian terdakwa diantar kedepan oleh Anak Saksi KHEIZA, tetapi oleh Anak Saksi KHEIZA tersebut terdakwa diminta agar tidak pulang dan tidur saja dirumahnya, pada saat itu terdakwa sempat menolak karena takut ada ibu nya yaitu Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN, tetapi Anak Saksi KHEIZA meyakinkan terdakwa dengan berbicara "gapapa mamah mah da udah tidur" mendengar perkataan tersebut terdakwa menunggu diwarung (yang masih bagian dari rumah Anak Saksi KHEIZA) serta Anak Saksi KHEIZA pun mengunci pintu troli. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Anak Saksi KHEIZA mendatangi terdakwa lagi dan berbicara kepada terdakwa bahwa sudah aman sehingga terdakwa masuk kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar Anak Saksi KHEIZA . Pada saat didalam kamar terdakwa sempat berbincang sebentar sebelum akhirnya terdakwa tidur. Tetapi sekira pukul 22.30 Wib terdakwa terbangun karena ada ketukan pintu dari ibunya Anak Saksi KHEIZA, pada saat itu terdakwa panik dan bersembunyi dibelakang pintu tetapi terdakwa ketahuan oleh Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN tersebut dan terdakwa langsung ditarik keluar kamar. Karena terdakwa tahu posisi terdakwa salah, terdakwa meminta maaf tetapi Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN tetap marah dan emosi karena terdakwa kedapatan berada di dalam kamar bersama Anak Saksi KHEIZA tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN sebagai orang tua dari Anak Saksi KHEIZA , hingga akhirnya terdakwa tidak terima sehingga terdakwa mencekik Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN menggunakan tangan kanan terdakwa dan mendorong dirinya, kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil handphone dan langsung mengunci pintu dari dalam. Kemudian Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN terus menggedor – gedor pintu kamar hingga terdakwa keluar lagi dari kamar Anak Saksi KHEIZA, lalu terdakwa izin untuk keluar rumah, tetapi pada saat hendak keluar terdakwa ditahan oleh Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN hingga terdakwa menendang perut Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya terdakwa berhasil keluar (keluar dari ruangan tengah/ruangan keluarga menuju warung). Pada saat terdakwa mau membuka pintu troli (posisi saat itu sudah berada di warung rumah Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN) Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN tetap menahan – nahan terdakwa hingga terdakwa makin panik dan menendang perut Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang pada saat itu Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN langsung jatuh kebekalang dan menghantam showcase cukup keras. Setelah itu Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN berteriak meminta tolong sampai akhirnya ada Saksi AGUS WOWO yang mendatangi kami dan menanyakan apa yang telah terjadi, setelah Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN dan Terdakwa menjelaskan apa yang telah terjadi hingga Saksi AGUS WOWO tersebut mengamankan terdakwa. Kemudian Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi DEDE NURAENI Binti UBUN BUNYAMIN mengalami luka memar dibagian pinggang kiri dan lengan kiri. Hal tersebut sebagaimana Projustitia Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum An. DEDE NURAENI Nomor : 353 / VER / RSUD / XII / 2025 Tanggal 18 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, dengan keilmuan yang sebaik-baiknya oleh dr. JANUAR WARYADINATA BINTANG, selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DEDE NURAENI. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Keadaan umum : Kesadaran : Normal, Tekanan Darah : 132/89 Mm/Hg, Nadi : 80 x/m, Respirasi : 20 x/m, Suhu : 36° C.
- Di lengan kiri atas bagian belakang : Tampak Memar kehijauan ukuran kurang lebih tujuh kali satu centi meter.
- Pinggang kiri : Tampak kemerahan ukuran kurang lebih lima kali tiga centi meter.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang Perempuan bernama DEDE NURAENI umur kurang lebih tiga puluh lima tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak memar kehijauan ukuran kurang lebih tujuh kali satu centi meter di lengan kiri atas bagian belakang dan tampak kemerahan ukuran kurang lebih lima kali tiga centi meter di pinggang kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---
|