| Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa NYANGNYANG TOTOH TAHMID Bin ENGKUS KUSMANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Ciburuyan, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Desember 2025 Terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu kepada Saudara ABRAG (DPO), kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saudara ABRAG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp, lalu menawarkan sabu dengan ukuran lebih besar kepada Terdakwa dengan jaminan mengirimkan foto KTP dan mengirimkan sebuah map untuk melakukan tempelan paketan sabu, lalu akan diberi upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tempelan untuk 1 (satu) paket sabu, dan juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil mengambil sedikit dari paketan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyanggupi lalu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saudara ABRAG (DPO) mengirim map penyimpanan sabu ke handphone Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil paketan sabu sesuai map/peta kedaerah Jalan Paseh Gang Rangsang II Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa mengambil plastik hitam dibawah gapura, lalu Terdakwa bawa ke rumah dan setelah dirumah Terdakwa membuka plastik hitam tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok jazy kretek, 1 (satu) timbangan digital merk digipounds warna hitam dan 1 (satu) pack berisikan bungkus plastik klip kecil kosong, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa ditimbang dan setelah ditimbang sabu tersebut seberat 5 (lima) gram, kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dari 1 (satu) paketnya seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram, dan narkotika jenis sabu tersebut untuk diperjualbelikan kepada orang lain selanjutnya paket sabu tersebut di tempel atau ditanam ditempat yang menurut Terdakwa aman disekitar wilayah Kota Tasikmalaya, lalu setelah ditempel oleh Terdakwa difoto dan diberi link alamat tempat menempel sabu, kemudian oleh Terdakwa dikirimkan ke Saudara ABRAG (DPO) melalui handphone milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian sisa 1 (satu) paket sabu oleh Terdakwa dipecah menjadi 7 (tujuh) paket sabu lalu 2 (dua) paket sabu masing-masing seberat 0,2 (nol koma dua) gram dibungkus menggunakan bekas bungkus indocaffe mix dan 5 (lima) paket sabu masing-masing seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dibungkus sedotan plastik, selanjutnya yang dari 1 (satu) paket sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dibungkus sedotan plastik tersebut oleh Terdakwa dijual kepada Saksi ARIF TRI DARMAWAN seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB dirumah kosan Terdakwa Kp. Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi ASEP SETIAWAN (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi ARIF TRI DARMAWAN yang telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, bahwasannya Saksi ARIF TRI DARMAWAN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya dari informasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB di rumah kosan yang beralamat di Kp. Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi II HILMAN selaku Ketua RW dan Saksi CECEP selaku pemilik kosan kemudian ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik indocaffe mix di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) sedotan plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam saku pakaian muslim/koko warna coklat yang tergantung didinding, lalu ditemukan 1 (satu) wadah plastik warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk digipounds, 1 (satu) pack plastik berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik kosong, 17 (tujuh belas) sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas dibawah lemari tv, dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna biru sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis sabu diatas lantai, serta ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap kaki tiga dibelakang rumah yang dibuang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 27/13193.00/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 2 (dua) plastik indocafe mix didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 4 (empat) sedotan plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor/bruto 1,49 gram dan berat bersih/netto 0,89 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0469/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa NYANGNYANG TOTOH TAHMID Bin ENGKUS KUSMANA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Ciburuyan, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi ASEP SETIAWAN (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi ARIF TRI DARMAWAN yang telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, bahwasannya Saksi ARIF TRI DARMAWAN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya dari informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi II HILMAN selaku Ketua RW dan Saksi CECEP selaku pemilik kosan kemudian ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik indocaffe mix di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) sedotan plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam saku pakaian muslim/koko warna coklat yang tergantung didinding, lalu ditemukan 1 (satu) wadah plastik warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk digipounds, 1 (satu) pack plastik berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik kosong, 17 (tujuh belas) sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas dibawah lemari tv, dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna biru sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis sabu diatas lantai, serta ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap kaki tiga dibelakang rumah yang dibuang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan narkotika jenis sabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 27/13193.00/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 2 (dua) plastik indocafe mix didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 4 (empat) sedotan plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor/bruto 1,49 gram dan berat bersih/netto 0,89 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0469/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |