| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AZRI MOHAMAD MUZAQI Bin AGUS SUPRIATNA, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul sekira pukul 18.00 WIB, Saksi BRIPTU YUDHA ALIEF SOELAEMAN bersama dengan Saksi BRIPTU FIRMAN PRASETYA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Padarame Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya terdapat seseorang yang menjual sediaan farmasi berupa berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Saksi BRIPTU YUDHA ALIEF SOELAEMAN bersama dengan Saksi BRIPTU FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan: 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer sebanyak 227 Butir, 1 (satu) buah botol plastik yang berisi Sediaan Farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 131 Butir dan 13 (tiga belas) butir sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL yang Terdakwa simpan di belakang tumpukkan buku di dalam kamar Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A3 Pro 5G berwarna hitam dengan nomor SIM 1: 085600558440 dengan Nomor IMEI 1: 869534070389315 dan Nomor IMEI 2: 869534070389307;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer sebanyak 227 Butir, 1 (satu) buah botol plastik yang berisi Sediaan Farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 131 Butir dan 13 (tiga belas) butir sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL yang Terdakwa simpan di belakang tumpukkan buku di dalam kamar Terdakwa adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. Als. BOLON (DPO) yang berada di Bandung dengan cara Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. Als. BOLON (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan berkata, “BANG, BELI” untuk memesan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl kemudian Sdr. Als. BOLON (DPO) menjawab, “APA SAJA?” lalu Terdakwa menjawab, “PESAN SEBANYAK RP. 1.200.000,- TRAMADOL HCL 1 BOX SISANYA HEXYMER DAN DOUBLE Y” yang kemudian Sdr. Als. BOLON menjawab “OKE” dan meminta Terdakwa untuk mengisi alamat pengiriman. Lalu, Terdakwa mengirimkan alamat rumah Terdakwa yang berlokasi di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya. Kemudian, Sdr. Als. BOLON (DPO) mengirimkan pesan, ”DITUNGGU” lalu mengirimkan akun rekening Seabank dengan nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat lagi atas nama Sdr. AHMAD MAHENDRA. Lalu, pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi, pada bulan Juli 2026 dan pada jam yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Seabank tersebut melalui konter yang berada di daerah Kota Tasikmalaya kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Als. BOLON (DPO), ”CEK” lalu Sdr. Als. BOLON (DPO) menjawab, ”OKE, DITUNGGU”;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa menerima kiriman paket J&T berupa sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) butir;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara Terdakwa menawarkannya kepada teman-teman Terdakwa kemudian apabila ada yang tertarik dapat langsung menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp;
- Bahwa Terdakwa menawarkan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp 65.000,00,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir atau Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol Hcl, kemudian Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo mf diduga jenis Hxymer dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) butir sedangkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) butir;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi HILMAN FIRMANSYAH Als. IMEN Bin BANDI SOBANDI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB yang berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang pada saat itu Saksi HILMAN FIRMANSYAH Als. IMEN Bin BANDI SOBANDI membeli sebanyak 9 (sembilan) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga Trihexyphenidyl dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat tersebut kepada Saksi MUHAMAD RIDWAN Bin NURDIN pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang pada saat itu Saksi MUHAMAD RIDWAN Bin NURDIN membeli sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kembali sediaan farmasi berupa obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0257 dan Nomor LHU.093.K.05.17.26.0258 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2026 yang pengujiannya dilakukan terhadap sampel berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sis bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip yang dimasukkan dalam plastik klip bening, strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil pengujian Tramadol Positif dan terhadap sampel berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sis bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AZRI MOHAMAD MUZAQI Bin AGUS SUPRIATNA, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul sekira pukul 18.00 WIB, Saksi BRIPTU YUDHA ALIEF SOELAEMAN bersama dengan Saksi BRIPTU FIRMAN PRASETYA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Padarame Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya terdapat seseorang yang menjual sediaan farmasi berupa berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Saksi BRIPTU YUDHA ALIEF SOELAEMAN bersama dengan Saksi BRIPTU FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan: 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer sebanyak 227 Butir, 1 (satu) buah botol plastik yang berisi Sediaan Farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 131 Butir dan 13 (tiga belas) butir sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL yang Terdakwa simpan di belakang tumpukkan buku di dalam kamar Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A3 Pro 5G berwarna hitam dengan nomor SIM 1: 085600558440 dengan Nomor IMEI 1: 869534070389315 dan Nomor IMEI 2: 869534070389307;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer sebanyak 227 Butir, 1 (satu) buah botol plastik yang berisi Sediaan Farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 131 Butir dan 13 (tiga belas) butir sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL yang Terdakwa simpan di belakang tumpukkan buku di dalam kamar Terdakwa adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. Als. BOLON (DPO) yang berada di Bandung dengan cara Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. Als. BOLON (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan berkata, “BANG, BELI” untuk memesan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl kemudian Sdr. Als. BOLON (DPO) menjawab, “APA SAJA?” lalu Terdakwa menjawab, “PESAN SEBANYAK RP. 1.200.000,- TRAMADOL HCL 1 BOX SISANYA HEXYMER DAN DOUBLE Y” yang kemudian Sdr. Als. BOLON menjawab “OKE” dan meminta Terdakwa untuk mengisi alamat pengiriman. Lalu, Terdakwa mengirimkan alamat rumah Terdakwa yang berlokasi di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya. Kemudian, Sdr. Als. BOLON (DPO) mengirimkan pesan, ”DITUNGGU” lalu mengirimkan akun rekening Seabank dengan nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat lagi atas nama Sdr. AHMAD MAHENDRA. Lalu, pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi, pada bulan Juli 2026 dan pada jam yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Seabank tersebut melalui konter yang berada di daerah Kota Tasikmalaya kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Als. BOLON (DPO), ”CEK” lalu Sdr. Als. BOLON (DPO) menjawab, ”OKE, DITUNGGU”;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa menerima kiriman paket J&T berupa sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) butir;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara Terdakwa menawarkannya kepada teman-teman Terdakwa kemudian apabila ada yang tertarik dapat langsung menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp;
- Bahwa Terdakwa menawarkan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp 65.000,00,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir atau Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol Hcl, kemudian Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo mf diduga jenis Hxymer dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) butir sedangkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) butir;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi HILMAN FIRMANSYAH Als. IMEN Bin BANDI SOBANDI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB yang berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang pada saat itu Saksi HILMAN FIRMANSYAH Als. IMEN Bin BANDI SOBANDI membeli sebanyak 9 (sembilan) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga Trihexyphenidyl dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat tersebut kepada Saksi MUHAMAD RIDWAN Bin NURDIN pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang pada saat itu Saksi MUHAMAD RIDWAN Bin NURDIN membeli sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Putih diduga Jenis Tramadol HcL, Obat Berwarna Kuning Berlogo MF diduga Jenis Hexymer dan Obat Berwarna Putih Berlogo Y diduga Obat Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kembali sediaan farmasi berupa obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0257 dan Nomor LHU.093.K.05.17.26.0258 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2026 yang pengujiannya dilakukan terhadap sampel berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sis bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip yang dimasukkan dalam plastik klip bening, strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil pengujian Tramadol Positif dan terhadap sampel berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sis bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai tamat SMA.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana - |