INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2025/PN Tsm | Fitri Asmara, SE,I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-130120251DY | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki Tahun Lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 50.780/1988 semula tercantum atas nama FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya 23 Juni 1978 diubah tahun lahirnya menjadi FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya pada tanggal 23 Juni 1979;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 50.780/1988 atas FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmalaya, 23 Juni 1978. Semula tercantum dengan nama FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya 23 Juni 1978 diubah tahun lahirnya menjadi FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya, 23 Juni 1979;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |