Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 sekira jam 16.22 WIB beralamat disekitaran jalan Leuwimalang wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tepatnya disebuah rumah wilayah Leuwiliang Rt.002, Rw.003, Kel.Bantarsari, Kec. Bantarsari, Kota Tasikmalaya telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr.RIAN bin HAMZAH yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. RIAN bin HAMZAH didapati sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng selanjutnya sdr.RIAN bin HAMZAH diamankan oleh saksi sdr. ANDRI KHOIRUL IKHSAN dan sdr. RADJA MAHESA HILALLUDIN beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya |