Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Tsm Lisdha Sari 1.Epa Kartina
2.Muslik Jafar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-13062025HIR
Penggugat
NoNama
1Lisdha Sari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Epa Kartina
2Muslik Jafar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 236.095.000,00
Petitum
Menyatakan, menerima  dan mengabulkan Gugatan   PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan,  sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita  Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA, atas Tanah dan Bangunan beserta turutannya milik  Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  yang terletak/berlokasi di Kampung CILAMPUNG, RT.008/ RW.002, Desa CIAWANG, Kecamatan LEUWISARI, Kabupaten TASIKMALAYA, Jawa Barat ; 
3. Menyatakan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (eks. Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan PENGGUGAT ; 
4. Menyatakan, batal atau batal demi Hukum, cacat Hukumj, tidak sah, melanggar Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Surat Pernyataan, tertanggal 01 Mei 2025 dan Surat Pernyataan, tertanggal 03 Mei 2025 ; 
5. Menyatakan, PENGGUGAT telah melunasi, membayar, mengembalikan seluruh uang modal/investasi/pinjaman kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), dengan dan telah memberikan keuntungan sejumlah Rp.129.587.500,- kepada Para TERGUGAT  (Tergugat I dan Tergugat II)  ;
6. Menyatakan, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah  Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT ;
 
 
7. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT secara kontan, tunai dan sekaligus  paling lambat 8 (delapan) hari sejak Putusan dijatuhkan ;
8. Menyatakan, menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatannya sejumlah Rp.100.000,- sampai dengan kerugian immaterial dibayar sepenuhnya ;
9. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk meminta ma’af dan merehabilitasi Nama Baik PENGGUGAT di Media Masa Surat Kabar Nasional (offline)  dan Media Sosial (online) selama 3 kali (3x) berturut-turut, sejak Putusan dijatuhkan ;
10. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  serta pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini ;
11. Menyatakan, Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya Bantahan, Verzet,  Banding, Kasasi, dan/atau Upaya Hukum lainnya.
12. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini ;
 
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA  in casu quo MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili GUGATAN a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono ) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak