Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
358/Pid.B/2017/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH RENDI Alias SURIP BIN TUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/0.2.17/Ep.1/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia  terdakwa, RENDI alias SURIP  bin  TUTI pada hari  Senin  tanggal 24   Juli   2017  sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017,  bertempat di Jalan Pasar wetan  Kel. Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit kendaran mobil merk Suzuki jenis Pick Up warna hitam tahun 2011 No.Pol.Z-8744-LF,  Noka. MHYESL415BJ219163, Nosin. GD1A1D834103,  STNK dan BPKB atas nama SUBUDHI WIJAYA  yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi GEDE SUCITRA WIJAYA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 terdakwa ketemuan dengan saksi GEDE SUCITRA WIJAYA di komplek Dadaha dan terdakwa meminta pekerjaan kepada  saksi GEDE SUCITRA WIJAYA,  kemudian saksi GEDE SUCITRA WIJAYA  untuk menyuruh esok harinya untuk di training dahulu.
-    Bahwa terdakwa  kemudian timbul niat untuk mengambil mobil tersebut setelah terdakwa mengantar majikan saksi GEDE SUCITRA WIJAYA terdakwa ke gudang didaerah Perum BRI jalan Ahmad Yani Kec.Cipedes, Kota Tasikmalaya, kemudian berangkat lagi ke daerah Cisayong, gudan/Pabrik meubel Napoli, setelah itu terdakwa kemudian balik lagi ke Toko lalu terdakwa Istirahan kemudian setelah tutup toko sekitar jam 17.00 Wib , kemudian sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa mengambil kunci mobil yang berada di atas meja di toko milik saksi GEDE SUCITRA WIJAYA, kemudian terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit kendaran mobil merk Suzuki jenis Pick Up warna hitam tahun 2011 No.Pol.Z-8744-LF  kedaerah Cikalong tempat tinggal terdakwa.                                                                        
-     Bahwa terdakwa dapat ditangkap setelah saksi GEDE SUCITRA WIJAYA mengetahui alamat terdakwa dan kemudian terdakwa dapat ditangkap oleh pihak yang berwajib saksi AHMAD SYAROPI, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kePolres Kota Tasikmalaya untuk diproses secara hukum.

Bahwa terdakwa RENDI alias SURIP  bin  TUTI mengambil 1 (satu) unit kendaran mobil merk Suzuki jenis Pick Up warna hitam tahun 2011 No.Pol.Z-8744-LF,  tersebut diatas tanpa seijin dari yang berhak saksi GEDE SUCITRA WIJAYA.
Akibat perbuatan terdakwa RENDI alias SURIP  bin  TUTI tersebut mengambil 1 (satu) unit kendaran mobil merk Suzuki jenis Pick Up warna hitam tahun 2011 No.Pol.Z-8744-LF tersebut,  saksi GEDE SUCITRA WIJAYA mengalami kerugian kurang lebih Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya