Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Suhandi Permana Alias Jaka Bin Dayat Sudrajat Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2549/M.2.16.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhandi Permana Alias Jaka Bin Dayat Sudrajat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUHANDI PERMANA Alias JAKA  Bin DAYAT SUDRAJAT, Sdr. BAYU SENJAYA Alias SUBRU (DPO) dan Sdr. BOLANG (DPO) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam Gudang  PT. MNI (Meyer Nagata Indonesia) Tasikmalaya Kampung Panyingkiran Kelurahan Panyingkiran Kecamatan indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengambil barang berupa 2 (dua) buah haspel/ gulungan kabel optic dengan panjang 4.800 (empat ribu delapan ratus) meter  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT. MNI (Meyer Nagata Indonesia) Tasikmalaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana pencurian tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan  oleh orang yang adanya disitu  tidak diketahui  atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,  dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ , Perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib, Sdr. BAYU (DPO) dan Sdr. BOLANG (DPO) datang ke rumah terdakwa SUHANDI di Kp. Kawungsari Rt. 07/11 Ds. Margamekar Kec. Baleendah Kab. Bandung, lalu Sdr. BAYU mengajak terdakwa SUHANDI  untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “HAYU AH URANG NYOKOT KABEL KA TASIK artinya “HAYU AH KITA MENGAMBIL KABEL KE TASIK” lalu terdakwa SUHANDI menyetujuinya, selanjutnya mereka bertiga berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merk Suzuki ST 150, warna biru, tahun 2009, Nopol: D-8849-DJ dengan tujuan ke Kota Tasikmalaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus sekira jam 02.00 wib, sampai di Kampung Panyingkiran Kelurahan Panyingkiran Kecamatan indihiang Kota Tasikmalaya tepatnya depan gerbang  Gudang PT. MNI (Meyer Nagata Indonesia) Tasikmalaya, selanjutnya terdawa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG masih menunggu di dalam mobil, sambil melihat situasi sekitar, setelah situasi sepi, lalu mobil tersebut di parkirkan di depan gerbang Gudang, dengan posisi bagian depan mobil menghadap jalan, lalu terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG keluar dari mobil, pada saat terdakwa SUHANDI dan Sdr. BAYU serta Sdr. BOLANG di depan mobil dekat jalan aspal, ada warga yang lewat menggunakan sepeda motor ke depan, lalu terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG pura- pura membetulkan mobil, kemudian setelah situasi sepi, terdakwa SUHANDI mendekati Gerbang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan rantai besar, selanjutnya  terdakwa SUHANDI. Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG secara bergantian merusak kunci berupa rantai sampai terputus dengan menggunakan alat berupa gergaji, palu untuk memukul rantai, alat berupa kunci tang untuk menarik rantai, setelah berhasil kunci pintu gerbang dirusak. Lalu terdakwa SUHANDI, Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG  masuk ke dalam Gudang  berjalan kurang lebih 15 (lima belas) meter, setelah berada di dalam Gudang, lalu terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG mendorong 1 haspel/ gulungan  kabel dengan cara di gelindingkan ke dekat pintu Gerbang, dekat mobil yang sudah dipersiapkan, kemudian 1 (satu) haspel/ gulungan kabel tersebut di angkat oleh terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG, lalu di naikan ke bagian bak mobil pick up, sementara terdakwa SUHANDI dan Sdr. BOLANG berjalan lagi ke dalam Gudang, lalu mendorong kembali dengan cara di gelindingkang ke dekat gerbang, selanjuatnya 1 (satu) haspel/ gulungan kabel di angkat lalu di naikan ke bak mobil pick up, setelah itu gerbang Gudang di tutupkan lagi, kemudian Sdr. BOLANG masuk ke dalam mobil sebagai sopir, Sdr. BAYU duduk di samping sopir, sedangkan terdakwa SUHANDI duduk dibelakang tepatnya di bak pick up untuk memegangi 2 (dua) haspel/gulungan kabel.
  • Bahwa kemudian mobil yang dikendarai oleh Sdr. BOLANG  berjalan ke Jalan Raya kemudian terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. BOLANG, mengikat 2 (dua) buah haspel/gulungan kabel dengan menggunakan tali tambang, selanjutnya barang berupa 2 (dua) buah haspel/gulungan kabel tersebut, dibawa ke daerah Bandung, lalu sekira jam 04.30 wib, sampai di rumah terdakwa SUHANDI, dan Sdr. BAYU mengatakan “KAMU TUNGGU BE DI RUMAH URANG REK NGAJUAL HEULA KABEL” artinya “ KAMU TUNGGU SAJA DI RUMAH SAYA MAU JUAL DULU KABEL DULU, lalu sekira jam 15.00 wib, Sdr. BAYU datang ke rumah terdakwa SUHANDI, dengan maksud mau memberitahukan bahwa kabel tersebut sudah laku terjual semuanya dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan terdakwa SUHANDI dapat bagian dari hasil kejahatan penjualan kabel tersebut mendapat uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2024 sekira 23.00 Wib, terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU sedang menunggu Sdr. KOMENG (DPO) di rumah Sdr. BOLANG, lalu tidak lama datang Sdr. KOMENG dengan menggunakan mobil pick up, yang sebelumnya di gunakan untuk mencuri kabel, selanjutnya terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. KOMENG berangkat lagi dari Bandung menuju Gudang PT MNI (Meyer Nagata Indonesia) Kota Tasikmalaya, untuk melakukan pencurian kabel kembali, lalu pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib, sampai di depan gudang PT MNI (Meyer Nagata Indonesia) terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. KOMENG memantau situasi terlebih dahulu di dalam mobil, tidak lama setelah terdakwa SUHANDI bersama Sdr. BAYU dan Sdr. KOMENG turun dari mobil , lalu pada saat berdiri di dekat mobil,  ada 3 orang laki-laki mendekati dan menghampiri terdakwa SUHANDI sambil berkata “ A KEUR NAON ? “ artinya A LAGI APA ? lalu dijawab oleh terdakwa SUHANDI “ IEU A KEUR NGOMEAN MOBIL MOGOK “ artinya  “INI A LAGI MEMPERBAIKI MOBIL MOGOK” kemudian setelah itu terdakwa SUHANDI mendekati Sdr. BAYU dan Sdr. KOMENG ke depan mobil, lalu setelah itu Sdr. BAYU dan Sdr. KOMENG melarikan diri meninggalkan terdakwa SUHANDI, dan terdakwa SUHANDI juga sempat melarikan diri, tetapi warga berhasil mengamankan terdakwa SUHANDI, setelah itu terdakwa SUHANDI di bawa dan di serahkan ke Kantor Kepolisian  untuk dilakukan dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHANDI PERMANA Alias JAKA  Bin DAYAT SUDRAJAT, Sdr. BAYU SENJAYA Alias SUBRU (DPO), Sdr. BOLANG (DPO) dan Sdr. KOMENG (DPO)  Perusahaan PT. MNI (Meyer Nagata Indonesia) Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SUHANDI PERMANA Alias JAKA  Bin DAYAT SUDRAJAT, Sdr. BAYU SENJAYA Alias SUBRU (DPO), Sdr. BOLANG (DPO) dan Sdr. KOMENG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya