Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/LH/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH H. PADILIN Bin RAMTA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 86/Pid.B/LH/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-312/0.2.37/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


------- Bahwa ia terdakwa  H. PADILIN Bin RAMTA (alm) pada hari Sabtu Tanggal  02 September 2017 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017  bertempat di Kawasan hutan Desa MAndalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Menyuruh melakukan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari Terdakwa H. PADILIN   menyuruh Saksi . APIPUDIN untuk mengangkut kayu jati yang berasal dari dalam kawasan hutan dilokasi blok datar lega Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya,  sehubungan dengan adanya pesanan kayu jati dan mahoni dari seseorang yang mengaku sebagai PABIN Perhutani bersama dengan Sdr. AOS yang baru dikenal oleh Terdakwa H. PADILIN  dan   Terdakwa H. PADILIN tidak mengetahui  alamat beserta identitasnya.  kemudian karena Terdakwa H. PADILIN mendapatkan surat jalan untuk pengangkutan kayu jati  dari seseorang yang mengaku PABIN Perhutani tersebut, untuk kelancaran penjualan kayu milik PT Perum Perhutani tersebut Terdakwa H. PADILIN menandatangani surat jalan dan melampirkan foto Copy SPPT miliknya untuk dipergunakan sebagai syarat kelangkapan seakan – akan SPPT tersebut adalah bukti sah kepemilikan kayu jati tersebut, akan tetapi bahwa SPPT milik terdakwa H. PADILIN berdasarkan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa Mandalajaya Nomor 581/002/2008/Ds/1/2018 pada tanggal 22 Januari 2018 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Mandalajaya IYAN MULYANA dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa SPPT milik terdakwa H. PADILIN adalah betul – betul merupakan tanah sawah dan tidak tertanami pohon kayu jati. Lalu Terdakwa H. PADILIN melalui telepon menyuruh Kepada Saksi APIPUDIN dengan berkata  “ Pip daek moal ngangkut kayu jati di datar lega “ (sunda) “ Pip mau ga ngangkut kayu jati di datar lega “ (indonesia), kemudian dijawab oleh Saksi. APIPUDIN dengan mengatakan “ ah hoream ari teu aya surat jalan mah” (sunda) “ ah gak mau kalau ga ada surat jalannya” (indonesia), kemudian Terdakwa H. PADILIN menjawab kembali “ aya surat jalanmah da dibere ku Sdr. AOS” (sunda) “ada surat jalannya dikasih oleh Sdr. AOS” (indonesia), lalu pada saat itu Saksi  APIPUDIN menjawab “ mangga pami lengkap mah” (sunda) “ iya mau kalau lengkap” (indonesia). tidak lama kemudian Saksi  APIP datang menemui Terdakwa H. PADILIN dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt diesel FE 74 HDV, Nopol Z 9609 NA, warna kuning, Noka MHMFE74P5AK040435, No sin 4D34TFY2380, Stnk a.n. H. HADAR (Disita dalam Perkara APIPUDIN),  kemudian sesampainya di lokasi di dalam kawasan hutan tepatnya di blok Guha Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, Saksi APIPUDIN lalu bertemu dengan Terdakwa  H. PADILIN, lalu setelah itu Saksi APIPUDIN pulang kerumahnya dengan menggunakan kendaraan Terdakwa H. PADILIN, kemudian sekitar jam 23.00 wib saksi APIPUDIN datang kembali kelokasi tersebut ditelpon oleh Terdakwa H. PADILIN karena kendaraannya telah diisi kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) kayu jati gelondongan (Disita dalam Perkara APIPUDIN), kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh saksi APIPUDIN  karena pada saat itu Saksi APIPUDIN tidak melihat waktu menaikan kayu tersebut karena Saksi APIPUDIN langsung pulang, namun pada saat kembali ketempat tersebut kedekat mobil yang dibawanya tumpukan kayu yang berada dilokasi tersebut telah berada didalam atau diatas bak kendaraan truck yang dibawanya. Setelah Saksi APIPUDIN melakukan pengecekan lalu Terdakwa . H. PADILIN memberikan nota angkutan dengan nomor urut 02 / KB / 2017 / tanggal 03 September 2017 dengan tujuan Jepara Jawa tengah, surat jalan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa H. PADILIN (Disita dalam Perkara APIPUDIN), kemudian setelah itu Saksi APIPUDIN membawa kendaraannya keluar kawasan hutan. kemudian keesokan harinya Terdakwa  H. PADILIN mendapat kabar bahwa Saksi APIPUDIN telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
-    Bahwa Terdakwa H. PADILIN membenarkan kalau kayu jati tersebut bukan miliknya akan tetapi adalah milik PT. Perum Perhutani. Dan terdakwa H. Padilin menerangkan bahwa nota angkutan dengan nomor urut 02 / KB / 2017 / tanggal 03 September 2017 dengan tujuan Jepara Jawa tengah, surat jalan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa H. PADILIN (Disita dalam Perkara APIPUDIN), bukanlah surat sah untuk mengangkut kayu jati tersebut karena Terdakwa H. PADILIN tidak berwenang dalam hal tersebut hanya demi kelancaran penjualan kayu tersebut TErdakwa H. PADILIN mengeluarkan nota angkutan dengan nomor urut 02 / KB / 2017 / tanggal 03 September 2017 dengan tujuan Jepara Jawa tengah, surat jalan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa H. PADILIN (Disita dalam Perkara APIPUDIN),
-    Bahwa Terdakwa H. PADILIN menerangkan telah menjual kayu milik PT. Perum Perhutani kepada Sdr. AOS yang baru dikenal oleh Terdakwa H. PADILIN  dan   Terdakwa H. PADILIN tidak mengetahui  alamat beserta identitasnya.   yang pertama pada bulan juli tahun 2017  dan menerima uang pembayaran kayu tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); untuk pembayaran kayu sebanyak 6 (enam) truck. Yang kedua lima hari dari pembelian kayu yang pertama terdakwa H. PADILIN menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);untuk pembayaran kayu sebanyak 2 (dua) truck. Yang ketiga sekitar bulan agustus tahun 2017 terdakwa H. PADILIN menerima uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran kayu sebanyak 2 (dua) truck. dan pada akhir agustus tahun 2017 Terdakwa H. PADILIN belum menerima uang pembayaran dari penjualan kayu tersebut dikarenakan diperjalanan kayu tersebut di amankan oleh pihak kepolisian.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b JO Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peruskan Hutan JO Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya