INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Tsm | H. CECEP RUSKANDAR | Intan Triana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan Penggugat ;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera memberikan rumah yang sudah dijual belikan kepada penggugat yang beralamat di Jl. Gunung Bentang 04 No. 105 Rt. 04 Rw. 013 Perumahan Bumi Resik Panglayungan Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota tasikmalaya
5. Memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan proses akta jual beli
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam ratus juta rupiah ) dengan perincian:
a. materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
b. imateriil sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)
7. Menyatakan sah seluruh alat bukti dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan ;
8. Menyatakan apabila Tergugat tidak bisa menjalankan putusan maka putusan ini bisa dijadikan dasar untuk proses pembuatan akta jual beli
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
Apabila Majelis Hakim pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |