Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Tsm Lia Sindy Febriani Epa Kartina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-20042026N3Q
Penggugat
NoNama
1Lia Sindy Febriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANURLia Sindy Febriani
Tergugat
NoNama
1Epa Kartina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muslik Jafar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat tetap mempunyai kewajiban untuk membayar hutang pokok;
4. Menyatakan keterlambatan pembayaran bukan karena itikad buruk;
5. Menyatakan klausula bunga sebesar 10% per bulan sebagai klausula yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan keadilan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang tetap memaksakan bunga tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menetapkan bunga yang berlaku adalah bunga yang wajar dan sesuai hukum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, setidak-tidaknya tidak melebihi bunga moratoir sebagaimana praktik peradilan dan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan yang didasarkan pada bunga 10% per bulan;
9. Menghukum Penggugat untuk membayar hutang pokok dengan perhitungan bunga yang telah disesuaikan;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak