INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PD BPR ARTHA SUKAPURA (CABANG PANCASILA) | YAYA RUSLIYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-040620262IG | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 70.239.000,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.004257 tanggal 16 Oktober 2024;-----------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga sebesar Rp. 70.239.000 (tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika;----------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp4.092.100,- (empat juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah);---------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besleg) terhadap objek agunan milik tergugat berupa SHM Nomor 01771 atas nama Ai Yati Suniyati berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 16 0ktober 2024 ;----------------------
7. Menghukum TERGUGAT menyerahkan objek agunan apabila tidak melunasi kewajibannya;-------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
