Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Tsm Enjang Ilyas 1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
3.H. Asep Mochdar, SE.
4.PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-12062026HVD
Penggugat
NoNama
1Enjang Ilyas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nandang Sutisna, S.H.Enjang Ilyas
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
3H. Asep Mochdar, SE.
4PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
2Notaris Meiza Navirinurani, S.H., M.Kn.,
3Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat tidak pernah menerima Surat Nomor B.3815-KC-VI/ADK/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebelum pelaksanaan lelang;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat IV tanggal 26 November 2025 mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum;
6. Menyatakan tidak diterimanya pemberitahuan lelang oleh Penggugat menyebabkan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang;
7. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Pasal 47 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
8. Menyatakan pelaksanaan lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024 adalah cacat hukum;
9. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
10. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan lelang atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari, luas 410 M?2;, atas nama Enjang Ilyas;
11. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan lelang tersebut;
12. Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024;
13. Menyatakan Tergugat III tidak mempunyai hak atas objek sengketa yang diperoleh berdasarkan pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan;
14. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan, menolak atau tidak memproses setiap peralihan hak yang didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024;
15. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat adanya sengketa dan melakukan blokir administrasi terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari selama perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap;
16. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari, luas 410 M?2;, atas nama Enjang Ilyas;
17. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
18. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak