Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PN Tsm ZIANTO DWI PRABOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-28102025L51
Pemohon
NoNama
1ZIANTO DWI PRABOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah tahun lahir dan nama ayah kandung didalam kutipan akta kelahiran nomor 174/Is/2000   semula tercantum atas nama ZIANTO DWI PRABOWO yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM diubah namanya menjadi ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1995 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan NATAM;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 174/Is/2000  atas nama ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM. Semula tercantum dengan nama ZIANTO DWI PRABOWO yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM diganti menjadi ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1995 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan NATAM; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak