Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA SONI SETIAWAN Bin YAYAT (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/M.2.33/ Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SETIAWAN Bin YAYAT (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa SONI SETIAWAN Bin YAYAT (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 atau setidak-tidaknya bulan Mei pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Kp. Sangkali Rt. 002 Rw. 003 Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Februari 2026 samapai dengan sekitar awal Mei 2026 Terdakwa memiliki bisnis dengan Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE berupa jual beli perhiasan emas dimana Terdakwa ditugaskan oleh Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE untuk mencari orang yang akan menjual perhiasan emas sementara Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE yang menyediakan uang untuk Terdakwa membeli perhiasan emas tersebut selanjutnya bisnis tersebut berjalan dengan cara saksi TEDI ARYANTO Bin ADE mengirimkan sejumlah  uang melalui rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama Terdakwa selanjutnya paling lambat dalam waktu jangka waktu 1 (satu) minggu Terdakwa menyerahkan fisik perhiasan emas tersebut kepada saksi TEDI ARYANTO Bin ADE kemudian bisnis tersebut berjalan hingga sekitar pertengahan bulan Mei 2026.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa menelepon Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya untuk menawarkan perhiasan emas seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa juga  mengirimkan foto dan video perhiasan emas kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE. Setelah itu sekira pukul 08.07 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE setuju untuk membeli perhiasan emas tersebut dan melakukan transfer uang kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama SONI SETIAWAN sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.33 WIB Terdakwa menghubungi Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melalui pesan singkat lalu menyampaikan ada  perhiasan emas namun uang pembeliannya kurang dan Terdakwa menyampaikan “Transfer kurang uang”. Kemudian sekitar pukul 18.48 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama SONI SETIAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.05 WIB Terdakwa menelepon Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE kembali lalu terdakwa menyampaikan “Ted ada pembayaran emas saudi 10 (sepuluh) gram kali 18 (delapan belas) total 18 (delapan belas) juta” Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE menjawab “delapan belas jutaan ya mang” kemudian Terdakwa menjawab “ dipaskan saja 20 (dua puluh)” lalu Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE menjawab “iya sebentar ditransfer. Selanjutnya sekitar pukul 09.24 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 408501022289531 atas nama NEKY AJI NURFAUZI sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 14.56 WIB Terdakwa menghubungi Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melalui pesan singkat dan menyampaikan “ini ada pembayaran 375 (tiga tujuh lima) nya 16 (enam belas) gram pembayarannya, kode 300 (tiga ratus) nya 9 (Sembilan) gram, dan anting 2 (dua) gram anting saudi, mau dicari sekarang, pembayaran sudah jadi, disana tidak ada sinyal, jauh di Cibolang barangnya, tinggal bayar sekarang, kirim uangnya”. Kemudian sekitar pukul 15.55 WIB Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 408501022289531 atas nama NEKY AJI NURFAUZI sebesar Rp. 34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi melelui pesan singkat dan menyampaikan “ini yana orang Kiaramenyan di transfer dulu uangnya, 17 (tujuh belas) gram luruskan saja, sudah diberitahu difoto”. Kemudian sekitar pukul 11.14 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening Seabank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 407301034290535 atas nama DEDE SOLIHAH sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Kemudian sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Mei 2026, Terdakwa tidak pernah mengirimkan perhiasan emas yang telah dijanjikan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk hal-hal sebagai berikut :
  • Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota, Type: Corona ST191 / 2000cc , Tahun 1994, Warna: Hitam Metalik, Nopol: F 1792 BI, Nomor rangka: MHF53STK109011949, Nomor mesin: 3S1660570 dengan harga sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  • Terdakwa pergunakan untuk membeli sparepart perbaikan kendaraan R-4 tersebut dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Sementara sisa uang tersebut sebesar Rp. 68.800.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membiayai kehidupan Terdakwa sehari-hari.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa SONI SETIAWAN Bin YAYAT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 atau setidak-tidaknya bulan Mei pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Kp. Sangkali Rt. 002 Rw. 003 Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada sekitar bulan Februari 2026 samapai dengan sekitar awal Mei 2026 Terdakwa memiliki bisnis dengan Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE berupa jual beli perhiasan emas dimana Terdakwa ditugaskan oleh Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE untuk mencari orang yang akan menjual perhiasan emas sementara Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE yang menyediakan uang untuk Terdakwa membeli perhiasan emas tersebut selanjutnya bisnis tersebut berjalan dengan cara saksi TEDI ARYANTO Bin ADE mengirimkan sejumlah  uang melalui transfer rekening SeaBank nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama Terdakwa selanjutnya paling lambat dalam waktu jangka waktu 1 (satu) minggu Terdakwa menyerahkan fisik perhiasan emas tersebut kepada saksi TEDI ARYANTO Bin ADE kemudian bisnis tersebut berjalan hingga sekitar pertengahan bulan Mei 2026.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB saat Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, TERDAKWA menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE perhiasan emas dengan cara mengirimkan foto dan video perhiasan emas kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dan TERDAKWA menawarkan perhiasan emas tersebut dengan harga Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Lalu, pada hari yang sama sekira pukul 08.07 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE setuju untuk membeli perhiasan emas tersebut dan melakukan transfer uang kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama SONI SETIAWAN sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Kemudian, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.33 WIB saat Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, TERDAKWA menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE perhiasan emas dengan cara mengirimkan foto dan video perhiasan emas kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dan TERDAKWA menawarkan perhiasan emas tersebut dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 18.48 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke akun Shopeepay dengan nomor 082148464096 atas nama SONI SETIAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 08.05 WIB saat Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, TERDAKWA menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE emas saudi seberat 10 (sepuluh) gram melalui chat kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 09.24 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 408501022289531 atas nama NEKY AJI NURFAUZI sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.56 WIB saat Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, TERDAKWA menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE perhiasan emas dengan berat 16 (enam belas) gram, emas dengan kode 300 (tiga ratus) dengan berat 9 (sembilan) gram, dan anting 2 (dua) gram anting saudi dengan harga Rp34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 15.55 WIB Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 408501022289531 atas nama NEKY AJI NURFAUZI sebesar Rp34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sangkali Rt 002 Rw 003 Desa Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, TERDAKWA menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE perhiasan emas dengan berat 17 (tujuh belas) gram menawarkan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE perhiasan emas dengan cara mengirimkan foto dan video perhiasan emas kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dan TERDAKWA menawarkan perhiasan emas tersebut dengan harga Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah). Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 11.14 WIB, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melakukan transfer kepada TERDAKWA dari rekening SeaBank milik Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE dengan nomor rekening 901116390286 ke rekening BRI 407301034290535 atas nama DEDE SOLIHAH sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
  • Kemudian sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa tidak pernah mengirimkan perhiasan emas yang telah dijanjikan kepada Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE sehingga Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya.
  • Akibat perbuatan para TERDAKWA, Saksi TEDI ARYANTO Bin ADE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya